IN012 Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN012, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43215 INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan IN012
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN012 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
BUJKN untuk IN012
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), stringing machine, cable roller, air compressor, dan water pump. |
BUJKPMA
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), stringing machine, cable roller, air compressor, dan water pump. | ||
KP BUJK
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi teknik mekanikal. |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding machine, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD), stringing machine, cable roller, air compressor, dan water pump. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha