IN001 Instalasi Mekanikal – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Mekanikal yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup kegiatan pekerjaan pemasangan instalasi mekanikal alat angkut dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan tapak bergerak (travelator), gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN001, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43291 INSTALASI MEKANIKAL. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan IN001
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN001 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
BUJKN
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck, scissor lift, telehandler, dan stringing machine. |
BUJKPMA
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck, scissor lift, telehandler, dan stringing machine. | ||
KP BUJK
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi proteksi kebakaran atau subklasifikasi transportasi dalam gedung atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lifting. |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, welding set, dump truck, excavator, generator set, mobile crane, flat bed truck, scissor lift, telehandler, dan stringing machine. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha