Nomor Induk Berusaha-NIB

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
      • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

      • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
      • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
      • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
      • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
      • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)), Sertifikat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia Co Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/ .

Syarat NIB

Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen berikut:

      1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
      2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
      3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

(Sumber: Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha, versi 1.5)

Tahapan Membuat akun OSS untuk mendapat NIB

      • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
      • Klik tombol Daftar di kanan atas
      • Mengisi formulir yang ada di layar
        • Data yang harus diisi adalah
          • Jenis Identitas
          • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
          • E-mail
          • Jenis Pelaku Usaha
          • Nama (sesuai KTP)
          • Tanggal lahir
          • Negara asal
          • No telepon
          • Website usaha
      • Masukkan Kode Captcha
      • Klik tombol Daftar di bawah
      • Cek E-mail
      • Buka E-mail registrasi dari OSS
      • Klik tombol Aktivasi
      • Akun di OSS sudah aktif

Catatan:

a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Untuk Badan Usaha

? Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online

Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

? Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun

Masa berlaku NIB

Sesuai dengan peraturan untuk masing-masing izin usaha

Subjek Perizinan NIB

Pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.