Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam praktik, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha, karena TDP baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan izin teknis operasional usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.
Berdasarkan Permendag No.37/2007, kewajiban mengurus TDP ini dikecualikan bagi suatu usaha yang berbentuk perseorangan skala kecil yang hanya mempekerjakan dirinya sendiri atau anggota keluarganya saja. Namun demikian, pelaku usaha perseorangan skala kecil dapat mengurus TDP untuk tujuan pengembangan usaha jika pelaku usaha menghendaki.
Di Kota Bandung untuk usaha perseorangan skala mikro dan kecil (omzet maksimal Rp 2,5 milyar/tahun atau aset maksimal Rp 500 juta) TDP tidak bersifat wajib, karena pelaku perseorangan usaha hanya perlu memiliki dokumen perizinan bernama Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK). Namun pelaku usaha perseorangan mikro dan kecil tetap dapat memiliki TDP apabila dikehendaki dalam rangka pengembangan usahanya.
Syarat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
-
- Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Koperasi.
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV).
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Perorangan (Po).
- Formulir Pendaftaran Bentuk Usaha Lainnya (BUL).
- Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
- Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
- Scan asli Izin Teknis/Operasional
- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
- Scan Asli Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Scan asli Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru
-
(Sumber:Â https://dpmptsp.bandung.go.id/)
UPDATE: Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku juga sebagai TDP. Selain TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan
Dalam peraturan tersebut, TDP berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
-
- NIB merupakan pengesahan TDP;
- NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB
- Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
- basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untukuntuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
-
Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengurusan TDP di daerah berangsur-angsur akan ditiadakan. Informasi mengenai pengurusan TDP di halaman ini adalah informasi awal yang kami kumpulkan dari peraturan daerah masing-masing kota.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai NIB, silahkan klik disini.
Masa Berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5 tahun
Subjek Perizinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP berlaku untuk semua jenis badan usaha – baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi – termasuk bentuk badan usaha lain seperti kantor pusat, kantor cabang dan agen yang mempunyai usaha dan berdomisili usaha di Indonesia.
Catatan Penting Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Kategori bidang usaha yang tertulis di dokumen Akta Pendirian Perusahaan, Izin Teknis Operasional (misalnya SIUP), SIUJK, dan Tanda Daftar Perusahaan harus sejenis. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut – misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021). Jika pada saat mengurus TDP tiba-tiba pemohon menambahkan Jasa Periklanan (misalnya), ketidaksesuaian seperti ini dapat mengakibatkan permohonan TDP ditolak.
- Pemohon dapat mempelajari kelompok-kelompok bidang usaha beserta rincian klasifikasi bidang usahanya melalui Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia