Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah;
- SKT Tingkat I
- SKT Tingkat II
- SKT Tingkat III
SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (Gred 2, Gred 3 dan Gred 4).
SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi oleh LPJK.
SKT hanya untuk tenaga ahli perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor);
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha untuk golongan Kecil (Gred 2, Gred 3 atau Gred 4) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Dokumen persyaratan pembuatan SKT:
- Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
- Foto Copy KTP
- Pas Photo 3×4
Syarat pendidikan dan pengalaman pemohon SKT:
Untuk SKT Kelas 1
- Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
- Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
- Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
- Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun