SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah salah satu hal yang penting dalam bisnis konstruksi di Indonesia. SBU merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengakuan bahwa Badan Usaha tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi tertentu. Dalam hal ini, sub klasifikasi SBU menjadi sangat penting karena memberikan spesifikasi pekerjaan yang lebih rinci dan sesuai dengan kemampuan Badan Usaha tersebut.
Dalam hal sub klasifikasi SBU, terdapat beberapa kategori pekerjaan konstruksi yang dapat dilakukan oleh Badan Usaha. Kategori-kategori tersebut dibagi berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan kemampuan yang dimiliki oleh Badan Usaha tersebut. Berikut adalah beberapa kategori sub klasifikasi SBU dalam bisnis konstruksi:
- Sub Klasifikasi SBU untuk Pekerjaan Bangunan Gedung dan Perumahan
Kategori sub klasifikasi SBU ini meliputi pekerjaan pembangunan gedung bertingkat, rumah, dan bangunan lainnya yang terkait dengan industri konstruksi. Badan Usaha yang memiliki SBU di sub klasifikasi ini dianggap mampu untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pembangunan bangunan gedung dan perumahan.
- Sub Klasifikasi SBU untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Kategori sub klasifikasi SBU ini meliputi pekerjaan pembangunan jalan raya, jalan tol, jembatan, dan flyover. Badan Usaha yang memiliki SBU di sub klasifikasi ini dianggap mampu untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan.
- Sub Klasifikasi SBU untuk Pekerjaan Air dan Drainase
Kategori sub klasifikasi SBU ini meliputi pekerjaan pembangunan saluran air, pengairan, irigasi, dan drainase. Badan Usaha yang memiliki SBU di sub klasifikasi ini dianggap mampu untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pembangunan sistem air dan drainase.
- Sub Klasifikasi SBU untuk Pekerjaan Pelabuhan dan Dermaga
Kategori sub klasifikasi SBU ini meliputi pekerjaan pembangunan pelabuhan, dermaga, dan fasilitas terkait lainnya. Badan Usaha yang memiliki SBU di sub klasifikasi ini dianggap mampu untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pembangunan pelabuhan dan dermaga.
- Sub Klasifikasi SBU untuk Pekerjaan Instalasi Listrik
Kategori sub klasifikasi SBU ini meliputi pekerjaan instalasi listrik untuk gedung, industri, dan infrastruktur lainnya. Badan Usaha yang memiliki SBU di sub klasifikasi ini dianggap mampu untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan instalasi listrik.