Nomor Induk Berusaha-NIB

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.

NIB sekaligus berlaku sebagai:

      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
      • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

      • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
      • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
      • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
      • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
      • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)), Sertifikat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui OSS Republik Indonesia Co Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik https://www.oss.go.id/oss/ .

Syarat NIB

Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen berikut:

      1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
      2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
      3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

(Sumber: Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha, versi 1.5)

Tahapan Membuat akun OSS untuk mendapat NIB

      • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
      • Klik tombol Daftar di kanan atas
      • Mengisi formulir yang ada di layar
        • Data yang harus diisi adalah
          • Jenis Identitas
          • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
          • E-mail
          • Jenis Pelaku Usaha
          • Nama (sesuai KTP)
          • Tanggal lahir
          • Negara asal
          • No telepon
          • Website usaha
      • Masukkan Kode Captcha
      • Klik tombol Daftar di bawah
      • Cek E-mail
      • Buka E-mail registrasi dari OSS
      • Klik tombol Aktivasi
      • Akun di OSS sudah aktif

Catatan:

a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Untuk Badan Usaha

? Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online

Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

? Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun

Masa berlaku NIB

Sesuai dengan peraturan untuk masing-masing izin usaha

Subjek Perizinan NIB

Pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

IN004 Instalasi Minyak dan Gas – Spesialis (Instalasi)

IN004

IN004 Instalasi Minyak dan Gas – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)  yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.

Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Peralatan Infrastruktur Pertambangan dan Manufaktur yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.

Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN004, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43223 INSTALASI MINYAK DAN GAS. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.

Kualifikasi Perusahaan IN004

Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN004 beserta tenaga ahli yang di perlukan :

BUJKN untuk IN004

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion machine, flat bed truck, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, dredging barge, pipe layer, barges, crew boat, subsea piling equipment, trenching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton material supply, floating camp, generator set, dan alat pemadam kebakaran untuk minyak dan gas.

BUJKPMA

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp5.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion machine, flat bed truck, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, dredging barge, pipe layer, barges, crew boat, subsea piling equipment, trenching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton material supply, floating camp, generator set, dan alat pemadam kebakaran untuk minyak dan gas.

KP BUJK

Penjualan Tahunan Tidak dipersyaratkan
Kemampuan Keuangan >= Rp10.000.000.000,-
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
PJSKBU 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi.
Peralatan Paling sedikit 5 alat
Excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion machine, flat bed truck, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, dredging barge, pipe layer, barges, crew boat, subsea piling equipment, trenching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton material supply, floating camp, generator set, dan alat pemadam kebakaran untuk minyak dan gas.

Note :

  • PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha