Jasa Pembuatan SKA SKT | Mudah Murah Cepat

Apa Itu SKA & SKT dan Dasar Hukumnya

Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT.

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

jasa pembuatan ska

Contoh SKA

 

Syarat Pembuatan SKA

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat permohonan pembuatan SKA :

  1. Foto copy/scan Ijasah
  2. Foto copy/scan KTP
  3. Foto copy/scan NPWP
  4. Pas photo ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijasah Asli

Baca Juga : Sub Bidang SKA-SKT

Syarat Tahun Kelulusan Ijasah/Pengalaman Pemohon Pembuatan Sertifikat SKA

  1. untuk SKA muda tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  2. Untuk SKA Madya tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 3 tahun
  3. Untuk SKA Utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun Untuk S3

Baca:

https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/

https://sertifikasi.co.id/biaya-dan-syarat-pembuatan-ska-2019/

https://sertifikasi.co.id/cara-cepat-mendapatkan-topik-skripsi-jurusan-jurusan-dengan-mudah-7/

https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/

Apa Itu SKT ?

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

 

jasa pembuatan ska

Contoh SKT

 

Apa Saja Dasar Hukum Tentang SKA dan SKT:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Tujuan Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Ada beberapa tujuan seseorang mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT.

Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
Kemudian tujuan kedua membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki.

Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.

Tujuan ketiga membuat sertifikat keahlian melalui jasa SKA SKT adalah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli, perlu memiliki SKA atau SKT. Sehingga masyarakat akan mengakui kompetensi seorang tenaga ahli dalam bidang konstruksi.

Hal ini dikarenakan SKA dan SKT merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Oleh karena itu, adanya SKA dan SKT amatlah penting.

Tujuan keempat adanya sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. Jika belum memiliki, segera urus melalui jasa SKA SKT.

Manfaat Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Memiliki sertifikat keahlian terdapat manfaat sangat banyak. Bagi tenaga ahli dalam proyek konstruksi, hendaknya memiliki sertifikat ini. Jika belum, maka segera mengurus melalui jasa SKA SKT. Manfaat tersebut bisa dirasakan oleh berbagai pihak yang tergabung dalam sebuah proyek konstruksi.

Pihak-pihak tersebut antara lain manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi, atasan, penyedia jasa pelaksana konstruksi, hingga pemilik proyek.

Manfaat membuat sertifikat keahlian bagi manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi antara lain mendapat pengakuan secara nasional dan internasional, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam proyek, dapat melaksanakan proyek sesuai dengan visi dan misi, serta dapat menjadi sarana untuk meningkatkan karir lebih profesional.

Kemudian manfaat bagi atasan antara lain meningkatkan performance, mengetahui tingkat kemampuan anggota, dan dapat menempatkan anggota sesuai dengan kemampuan. Manfaat bagi penyedia jasa pelaksana konstruksi antara lain menjadi standar dan bukti kemampuan personil dan menjadi komitmen profesi ahli. Manfaat bagi pemilik proyek yaitu mendapatkan tenaga ahli dalam proyek konstruksi yang benar-benar kompeten dan profesional.

 

Syarat Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)

Berkas Yang Perlu di Persiapkan

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4
  4. Photo pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1

Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)

Untuk SKT Kelas 1

  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun

Untuk SKT Kelas 2

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk SKT Kelas 3

  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

 

Baca Juga :

Apa Perbedaan SKA dan SKT

Sertifikat Keterampilan SKT

 

Cari Jasa Pembuatan SKA SKT ??

Hubungi :

Victor Naatonis

E-mail : victor.naatonis@gmail.com

Phone : 0895335617167

Jasa Pembuatan SKA dan SKT

APA ITU SKA & SKT DAN DASAR HUKUMNYA

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

1.  Ahli Utama

2.  Ahli Madya

3.  Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Urus Izin Usaha SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) PT. LOKAL

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Lokal (SIUJK)


Ilustrasi Konstruksi Gedung

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan,  apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.

Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifiaksi  K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
    Konstruksi :  Chek disini
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional : Chek disini

Dokumen yang diurus satu Paket :

  1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)  (* Buka  Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.
    (*) dikerjakan satu paket jika perusahaan belum pernah memiliki dokumen tersebut.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :

  1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan  Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:

  1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat

Persyaratan Konversi SIUJK :

  1. Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan
  2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.
  • Proses Pengurusan : 14-20 hari Kerja (hanya SIUJK) * tidak termasuk SKA/SKT, SBU, KTA
  • Biaya Konsultasi : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem pick up  delivery service dan luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy Dokumen kirim via Email.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]