Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI) guna meningkatkan penyelenggaraan penyediaan air minum yang efektif dan efisien. Dengan memiliki sertifikasi diharapkan SDM di sektor air minum menjadi lebih andal dalam mengelola sistem penyediaan air minum (SPAM).
Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan, LSP-AMI berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi SDM di sektor air minum. Selama ini, jumlah SDM di sektor air minum masih sangat terbatas, karena belum adanya lembaga sertifikasi yang kompeten dan independen di sektor ini. “Dengan sertifikat kompetensi itu, SDM di sektor air minum bisa bersaing dengan di luar negeri” kata dia, usai deklarasi LSP-AMI di Jakarta, Kamis (13/8).
Budi Yuwono mengatakan, di sektor manapun termasuk air minum, SDM merupakan komponen utama dalam pembangunan. Lebih jauh Budi mengatakan, sebenarnya pembentukan lembaga sertifikasi profesi di sektor air minum telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri PU No. 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM. Dalam Pasal 42 dari aturan itu disebutkan bahwa kelembagaan penyelenggara SPAM harus dilengkapi dengan SDM yang kompeten di bidang pengelolaan SPAM sesuai peraturan perundangan.
Sebelumnya, Balai Teknik Air Minum telah bekerja sama dengan BPSDM Kementerian PUPR dan LSP AMI menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi jabatan komisioning instalasi pengolahan air (IPA) bagi ASN Kementerian PUPR yang bertugas dibidang air minum. Selain komisioning IPA, beberapa bidang bimbingan teknis lainnya yang berbasis sertifikasi kompetensi mencakup pengoperasian IPA, mekanikal dan elektrikal air minum, pengoperasian dan pemeliharaan pompa dan genset, pengendalian kehilangan air, laboratorium/pengendalian kualitas air, dan pemasangan jaringan perpipaan.
Pemerhati lingkungan dan air minum Rama Boedi, dalam webinar bertema Peran Balai Teknik Air Minum Dalam Mewujudkan SDM Bidang Air Minum Yang Unggul dan Kompeten menjelaskan mengenai pentingnya peningkatan kompetensi SDM penyelenggara SPAM melalui sertifikasi kompetensi. “Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, telah ditentukan bahwa SDM bidang air minum harus memiliki sertiifkat kompetensi paling lambat pada tahun 2022. Untuk itu, seluruh SDM pengelola SPAM wajib memiliki sertiifkat kompetensi, baik pada tingkat manajemen maupun operator”, jelasnya.
Penerapan SKKNI bidang pengelolaan SPAM mengacu pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) Pengelolaan SPAM yang ditetapkan oleh Menteri PUPR. Didalam KKNI dimaksud, terdapat 9 level kualifikasi SDM di Indonesia untuk seluruh bidang termasuk bidang teknis pengelolaan SPAM. Level 1-3 adalah operator, level 3-6 adalah ahli, dan seterusnya sampai dengan level 9.
Sertifikasi Kompetensi diwajibkan bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum (LSPAMI) Cece Sutapa, dengan Permen ini terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum karena penerapan SKKNI pengelolaan SPAM yang tadinya bersifat voluntary (sukarela) sekarang menjadi mandatory (wajib).
“Diantara 56.000 karyawan PDAM yang terbanyak terdapat pada level 1-3 dengan latar belakang pendidikan mayoritas SMK untuk level 1 dan 2, dan D1 hingga D3 atau S1 untuk level 3. Disinilah peran BTAM untuk membuat modul pelatihan, khususnya pada level operator tidak hanya manajemen”, ungkap Rama Boedi.
Rama Boedi menambahkan, saat ini tidak dapat mengandalkan pelatihan dengan metode tatap muka melainkan harus beralih menggunakan metode e-learning dan disertai dengan uji kompetensi secara online. “Dengan uji kompetensi yang objektif akan menjamin keandalan SDM pada seluruh lini bidang air minum”, tutupnya.
Sertifikat bidang air minum dari LSP-AMI
Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI) akan memberikan 14 macam sertifikat di bidang air minum. Sertifikasi ini terdiri dari sertifikasi manajerial dan teknis. Sertifikasi manajerial yaitu terdiri dari sertifikasi untuk manajemen utama dan manajemen madya bidang air minum, sedangkan untuk sertifikasi di bidang teknis yaitu sertifikasi tenaga ahli pengelola air baku maupun tenaga ahli kebocoran air.
SKEMA SERTIFIKASI LSP-AMI: MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT MUDA
Skema Sertifikasi 1, terdiri atas 9 UK;
1. Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2. Melaksanakan Manajemen Umum
3. Melaksanakan Kepemimpinan Dasar
4. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum
5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM Tingkat Dasar
6. Melaksanakan Manajemen Barang
7. Melaksanakan Manajemen Keuangan dan Akuntansi
8. Melakukan Komunikasi
9. Melaksanakan Manajemen Informasi
SKEMA SERTIFIKASI LSP-AMI: MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT MADYA
Skema Sertifikasi 2, terdiri atas 9 UK;
1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Penyehatan
2. Melaksanakan Manajemen Strategik Divisi
3. Melaksanakan Kepemimpinan Situasional
4. Melaksanakan Manajemen Mutu
5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM
6. Melaksanakan Sumber Daya Manusia
7. Melaksanakan Manajemen Aset
8. Melaksanakan Manajemen Keuangan Investasi
9. Melaksanakan Komunikasi Bisnis
SKEMA SERTIFIKASI LSP-AMI: MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT UTAMA
Skema Sertifikasi 3, terdiri atas 5 UK:
1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Pengembangan
2. Melaksanakan Manajemen Strategik Corporate
3. Melaksanakan Kepemimpinan Visioner
4. Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu
5. Melaksanakan Manajemen Produktivitas SDM
Untuk mendapatkan sertifikasi manajemen air minum, silakan hubungi tim kami.