Layanan OSS RBA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) hari ini, Senin (09/7) di Kantor Kemenko. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.
Layanan OSS RBA: Berbasis pada resiko
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:
- Pertama, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Kedua, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
- Ketiga, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
- Keempat, Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.
- Pendaftaran NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan Dll
- Perubahan KBLI Pookok (NIB sudah terbit)
- Perubahan/Penambahan Bidang Usaha;
- Penghapusan/Rollback (NIB sudah terbit);
- Perubahan Alamat Perusahaan di OSS.
- Pencarian data akta AHU gagal. NIK tidak terdaftar sebagai Penanggung Jawab ataupun Pemegang Saham Perusahaan
Layanan OSS RBA yang kami bantu
Layanan OSS RBA: Pengurusan NIB
NIB merupakan bukti pendaftaran usaha yang dapat dijadikan sebagai identitas usaha. Mulai dari usaha yang tingkat risiko rendah sampai risiko tinggi wajib memiliki NIB.
NIB & Sertifikat Standar
Bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya termasuk risiko menengah maka perlu mengurus NIB dan Sertifikat Standar untuk perizinan berusaha seperti SBU Konstruksi.
Penyesuaian KBLI
Berlakunya OSS RBA menggunakan KBLI 2020 sehingga pelaku usaha yang masih menggunakan KBLI 2017 perlu melakukan penyesuain lagi. Jika KBLI masih belum sesuai akibatnya tidak bisa melakukan LKPM.
Peralihan Hak akses OSS RBA
Pelaku usaha yang sudah memiliki hak akses melalui sistem OSS 1.1, maka paling lambat 6 bulan setelah berlakunya sistem OSS RBA harus mengganti atau memperbarui hak akses.
Kami bantu mengatasi masalah dalam proses penerbitan NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Komitmen/Komersial dll di OSS – BKPM. Layanan kami tersedia di seluruh wilayah hukum Indonesia.
untuk mendapatkan bantuan cepat, Hubungi kami melalui form di bawah ini.