Ketahui peraturan OJK terbaru 2019. Pastikan bisnis Anda comply dengan aturan2 terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa Peraturan OJK terbaru:
Title | Create Date | Download |
---|---|---|
POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 1 files 448 downloads |
April 4, 2017 | Download |
POJK No.12/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro 1 files 87 downloads |
March 17, 2017 | Download |
Pengertian OJK. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga negara ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. OJK berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor di dalam dan luar wilayah negara Indonesia.
Fungsi Dari Otoritas Jasa Keuangan.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Visi & Misi OJK
- Visi:
Menjadi Lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
- Misi :
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan & akuntabel ;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan & stabil
- Melindungi kepentingan konsumen & masyarakat
Misi dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Mewujudkan terselanggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
- Tercapainya seluruh pelaksanaan kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
- Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkesinambungan.
- Tercapainya perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat penguna jasa keunagan.
Tugas Dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Penggadaian, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Wewenang OJK
Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:
a. Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Asas OJK
Selain visi, misi dan wewenang, OJK juga memiliki beberapa nilai seperti integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, serta visioner. Selain itu, dalam menjalankan seluruh tugasnya, OJK adalah Lembaga yang selalu berlandaskan asas asas yang telah ditentukan. Berikut ini adalah asas-asas yang dimiliki OJK.
a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
e. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Nah, sekarang sudah lebih tahu dong, tentang apa itu OJK? Semoga sudah bisa menjadi gambaran dan memberikan pemahaman juga ya, seputar fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh OJK. Jadi nggak perlu bingung lagi deh, saat melihat lambang OJK, atau mendengar kata OJK dimanapun dan kapanpun!