PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

 (Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)

NO KUALIFIKASI SUB KUALIFIKASI PERSYARATAN KEMAMPUAN KETERANGAN
KEKAYAAN BERSIH PENGALAMAN PJK PJT PJBU KEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN JUMLAH PAKET SESAAT MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUUBKLASIFIKASI
1 Orang Perorangan P tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan 0 sampai dengan Rp.250 juta 1 sesuai dengan SKT/SKA yang dimilikinya
2 Usaha Kecil K1 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan RP.1 milyar 5 maksimum 4 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
3 K2 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan maksimum RP.1.75 milyar 5 maksimum 6 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
4 K3 lebih dari Rp.350 juta sampai dengan Rp.500 juta Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.1.75 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2) boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan Rp.2.5 milyar 5 maksimum 8 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
5 Usaha Menengah M1 lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.2 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.833 juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU 1 orang bersertifikat minimal ska tingkat muda wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.10 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 10 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.2.5 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp.833 juta untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki. PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
6 M2 lebih dari Rp.2 milyar sampai dengan Rp.10 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.3.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menangah 1 (M1); atau wajib memiliki PJK yang boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.50 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 12 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi berbeda
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kuragnya adalah Rp.10 milyar pada subkualifikasi usaha menengah 1 (M1). PJK minimal serrtifikat setara dengan PJT
7 Usaha Besar B1 lebih dari Rp.10 milyar sampai dengan Rp 50 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.16.66 milyar pada pekerjaan sub kualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.250 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 14 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 6 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.50 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2) untuk setiap klasifikasi PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
8 B2 lebih dari Rp.50 milyar sampai dengan tak terbatas Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.83.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha besar 1 (B1); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan tak terbatas 6 atau 1.2 x N tak terbatas tetapi tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 3 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.250 milyar pada subkualifikasi usaha Besar 1 (B1) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
NPs = Nilai Pekerjaan sekarang (Net Present Value)
Keterangan = A : Arsitektur; S : Sipil; M : Mekanikal; E : Elektrikal; T : Tata Lingkungan

Jumlah & Kriteria Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan dalam Jasa Konstruksi

Jumlah & Kriteria Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan

Tenaga Ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang dan bersertifikat dari asosiasi profesi yang TERAKREDITASI LPJK adalah mutlak diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah bidang yang dijalankan perusahaan. Setiap bidang diperlukan 2 (dua) orang tenaga ahli yang akan ditetapkan 1 (satu) orang sebagai PJT / Penanggung Jawab Teknik dan 1 (satu) orang lagi sebagai PJB / Penanggung Jawab Bidang.

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR

Kualifikasi Tenaga Ahli yang dibutuhkan  Penetapan PJT & PJB
K1 SKT  Tingkat II 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
K2 SKT  Tingkat III 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
K3 SKT  Tingkat I 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. SLTA / SMK 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
M1 min. SKA  Ahli Muda 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. D3 sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
M2 Min. SKA Ahli Muda dan SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang
B1 Min. SKA Ahli Madya dan SKA Ahli Utama 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman sesuai bidang

Kriteria Tenaga Ahli Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi / KONSULTAN

Kualifikasi  SKT yang dibutuhkan  Penetapan PJT & PJB
K Min. SKA Ahli Muda 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. D3 sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman min. 5 tahun untuk D3, min. 2 tahun untuk S1
M Min. SKA Ahli Muda dan SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. D3 (SKA Ahli Muda) dan lulusan min.
S1 Teknik (SKA Ahli Madya) sesuai bidang
1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman min. 5 tahun untuk SKA Ahli Muda sesuai bidang,
dan min. 10 tahun untuk SKA Ahli Madya sesuai bidang
B Min. SKA Ahli Madya 1 orang sebagai PJT
Lulusan Min. S1 Teknik sesuai bidang 1 orang per bidang sebagai PJB
Pengalaman min. 10 tahun untuk SKA Ahli Madya sesuai bidang

Daftar Kode dan Sub Bidang SKA ( Sertifikat Keahlian)

Daftar Kode dan Sub Bidang SKA ( Sertifikat Keahlian)

Berikut akan dijelaskan secara detail mengenai Kode bidang dan sub bidang SKA, sebelumnya kami akan menjelaskan kembali apa itu SKA.

Daftar Kode dan Sub Bidang SKA ( Sertifikat Keahlian)SKA yaitu sertifikat keahlian untuk tenaga ahli di jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melalui Asosiasi Jasa Kontruksi di Indonesia.

SKA dibagi menjadi 5 Bidang yaitu: arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksana; yang mana tiap-tiap bidang tersebut dibagi lagi menjadi beberapa sub-bidang. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasannya.

 

SKA Bidang Arsitektur

SKA Sub Bidang Arsitektur:

untuk SKA bidang Arsitektur ada 5 sub bidang keahlian /spesifikasi keahlian yang bisa dipilih yaitu:

SKA Arsitek (Kode:101)

SKA Arsitek adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotaan dan lingkungan binaan, yang meliputi aspek astetika, budaya, dan sosial.

SKA Ahli Desain Interior (Kode: 102)

Ahli desain interior adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan.

SKA Ahli Arsitektur Lansekap (Kode: 103)

Ahli lansekap adalah seorang ahli yang memilikikompetensi seni dan ilmu merancang lansekap (pertamanan) dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.

SKA Teknik Iluminasi (Kode: 104)

Ahli Iluminasi adalah seorang ahli yang memilikikompetensi merancang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruangan bangunan.

SKA Bidang Sipil

SKA Sub Bidang Sipil:

Untuk SKA bidang sipil ada 14 sub bidang keahlian / spesifikasi keahlian yang bisa dipilih yaitu:

SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung (Kode: 201)

Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung, yang menguasai bangunan gedung.

SKA Ahli Teknik Jalan (Kode: 202)

Ahli Teknik Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan.

SKA Ahli Teknik Jembatan (Kode: 203)

Ahli Teknik Jembatan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan.

SKA Ahli Keselamatan Jalan (Kode: 204)

Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan

SKA Ahli Teknik Terowongan (Kode: 205)

Ahli Teknik Terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi terowongan.

SKA Ahli Teknik Landasan Terbang (Kode: 206)

Ahli Teknik Landasan Terbang adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk geometri dan struktur landasan terbang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi landasan terbang

SKA Ahli Teknik Jalan Rel (Kode: 207)

Ahli Teknik Jalan rel adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan rel, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan rel

SKA Ahli Teknik Dermaga (Kode: 208)

Ahli Teknik Dermaga adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga.

SKA Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai (Kode: 209)

Ahli Teknik bangunan Lepas Pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai

SKA Ahli Teknik Bendungan Besar (Kode: 210)

Ahli Teknik Bendungan Besar adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur bendungan besar, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi bendungan besar

SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air (Kode: 211)

Ahli Teknik Sumber Daya Air adalah ahli yang memiliki kompetensi subklasifikasi Ahli Pengembangan Wilayah sungai, Ahli Sungai dan Danau, Ahli Bendung dan Bendungan, Ahli Irigrasi dan Drainase Lahan, Ahli Rawa, Ahli Drainase Perkotaan dan Permukiman, Ahli Pantai dan Pelabuhan serta Ahli Tenaga Air.

SKA Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan (Kode: 214)

Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan

SKA Ahli Pemeliharaan & Perawatan Bangunan (Kode: 215)

Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan dan perawatan bangunan.

SKA Ahli Geoteknik (Kode: 216)

Ahli Geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukuran dan uji kekuatan daya dukung tanah dan menilai jenis-jenis tanah pada lokasi yang akan didirikan bangunan

SKA Ahli Geodesi (Kode: 217)

Ahli Teknik Geodesi adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pemetaan tanah dan atau laut dengan meroda teristris, fotogrameris, remote sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar merancang bangunan dan atau wilayah tertentu

SKA Bidang Mekanikal

SKA Sub Bidang Mekanikal:

Untuk SKA sub-bidang Mekanikal ada 5 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:

SKA Ahli Teknik Mekanikal (Kode: 301)

Ahli Teknik Mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur mekanikal pada bangunan tertentu atau di luar bangunan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal.

SKA Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigerasi (Kode: 302)

Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refrigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sistem tata udara dan refrigerasi.

SKA Ahli Teknik Plambing & Pompa Mekanik (Kode: 303)

Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik.

SKA Ahli Teknik Proteksi Kebakaran (Kode: 304)

Ahli Teknik Proteksi Kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur proteksi kebakaran pada bangunan, memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan Proteksi Kebakaran

SKA Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung (Kode: 305)

Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung

SKA Bidang Elektrikal

SKA Sub Bidang Elektrikal:

Untuk SKA sub-bidang Elektrikal ada 3 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:

SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (Kode: 401)

Ahli Muda Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan 197 KVA, dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah diatas dan/atau di bawah tanah.

Ahli Madya Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk disambung pada jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menegah dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung dan sentral pembangkit tenaga listrik dengan daya setinggi-tingginya 5 MW.

Ahli Utama Teknik Tenaga Listrik adalah ahli yang memiliki kompetensi  melaksanakan pekerjaan perencanaan dan/atau pemasangan dan/atau perawatan instalasi listrik, untuk penerangan dan/atau tenaga di dalam dan/atau di luar bangunan untuk semua daya dan melaksanakan pembangunan pekerjaan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, gardu distribusi, gardu hubung, jaringan tegangan tinggi/tegangan ekstra tinggi, gardu induk/gardu induk tegangan ekstra tinggi dan sentral pembangkit tenaga listrik semua daya.

SKA Ahli Teknik Elektromika&Telekomunikasi Dalam Gedung (Kode: 405)

Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung dan pemasangan instalasi Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung

SKA Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api  (Kode: 406)

Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api dan pemasangan instalasi Sistem Sinyal Tel;ekomunikasi Kereta Api.

SKA Bidang Tata Lingkungan

SKA Sub Bidang Tata Lingkungan:

Untuk SKA sub-bidang Tata Lingkungan ada 5 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:

SKA Ahli Teknik Lingkungan (Kode: 501)

Ahli Teknik Lingkungan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi teknik Lingkungan pemasangan instalasi Teknik Lingkungan

SKA Ahli Perencanaan Wilayah & Kota (Kode: 502)

Ahli Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan

SKA Ahli Teknik Sanitasi & Limbah (Kode: 503)

Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah

SKA Ahli Teknik Air Minum (Kode: 504)

Ahli Teknik Air Minum adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang instalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum

Bidang Manajemen Pelaksana

Sub Bidang Manajemen Pelaksana:

Untuk SKA sub-bidang manajemen pelaksana ada 4 Sub-bidang keahlian / spesifikasi yang bisa dipilih yaitu:

SKA Ahli Manajemen Konstruksi (Kode: 601)

Ahli Teknik Manajemen Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencananaan pembangunan konstruksi

SKA Ahli Manajemen Proyek (Kode: 602)

Ahli Teknik Manajemen Proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi.

SKA Ahli K3 Konstruksi (Kode: 603)

Ahli K3 Konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat menyusun program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi

SKA Ahli Sistem Manajemen Mutu (Kode: 604)

Ahli Sistem Manajemen Mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencananakan sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu proyek konstruksi

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai daftar Sub Bidang dan kode Sub-Bidang, saran dan kritik kami harapkan dari anda guna meningkatkan pelayanan kami.

Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat,

Salam,