SBU Sub Bidang BG001 Bangunan Gedung – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau yang lebih di singkat dengan LPJK. Dalam dunia Konstruksi SBU dibagi menjadi 2 macam yakni Pelaksana (Kontraktor) dan Perencana (Konsultan).
Sertifikat Badan Usaha ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibawah naungan Kementrian PUPR. Salah satu Sub Bidang dimiliki oleh SBU Kontraktor yakni BG001 Bangunan Gedung.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU BG001, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 41011 – KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN.
Adapun ruang lingkup kegiatannya yakni : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang BG001 :
Kualifikasi Kecil Untuk SBU BG001
Penjualan Tahunan | <= Rp. 2.500.000.000 | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp. 300.000.000 | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU |
– | PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. |
– | PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. |
Peralatan | Paling sedikit 1 alat | |
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. |
Kualifikasi Menengah Untuk SBU BG001
Penjualan Tahunan | >= Rp. 2.500.000.000 | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp. 2.000.000.000 | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural |
– | PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck. | ||
Kualifikasi Besar Untuk SBU BG001
Penjualan Tahunan | >= Rp. 50.000.000.000 | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp. 25.000.000.000 | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. |
– | PJSKBU | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. |
Peralatan | Paling sedikit 3 alat | |
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck. | ||
BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
Penjualan Tahunan | >= Rp. 100.000.000.000 | |
NB : KP BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia | ||
Kemampuan Keuangan | >= Rp. 35.000.000.000 | |
Tenaga Konstruksi | 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural. | |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usah
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha