SBU Bangunan Gedung – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha SBU Bangunan Gedung adalah dokumen yang diberikan oleh Pemerintah kepada sebuah badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi bangunan gedung. SBU Bangunan Gedung merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha sebelum dapat mengikuti proses lelang atau tender proyek konstruksi bangunan gedung.

SBU Bangunan Gedung ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2019 tentang Pendaftaran, Pengelolaan dan Pemanfaatan Sertifikat Badan Usaha Bidang Konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang bertugas sebagai lembaga pemeriksa dan pengawas dalam bidang konstruksi.

Ada beberapa jenis klasifikasi SBU Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh LPJK, yaitu:

  1. Klasifikasi usaha besar
  2. Klasifikasi usaha menengah
  3. Klasifikasi usaha kecil
  4. Klasifikasi usaha mikro

Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu seperti kemampuan keuangan, jumlah personil, jumlah dan jenis peralatan, pengalaman dalam melaksanakan proyek, dan lain sebagainya.

Sub bidang SBU Bangunan Gedung

  • BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan dan Hunian Tunggal dan Kopel
  • BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
  • BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
  • BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
  • BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
  • BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
  • BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
  • BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
  • BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
  • Pengurusan SBU Banguna Gedung
    Contoh SBU Banguna Gedung

Pentingnya SBU Bangunan Gedung bagi sebuah badan usaha konstruksi adalah sebagai bukti legalitas dan keahlian dalam melakukan pekerjaan konstruksi bangunan gedung. Dengan adanya SBU Bangunan Gedung, badan usaha dapat menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, dan finansial yang dimiliki sehingga dapat membuka peluang untuk memenangkan tender proyek.

Proses untuk mendapatkan SBU Bangunan Gedung dimulai dengan pendaftaran di LPJK. Badan usaha yang ingin mendapatkan SBU Bangunan Gedung harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah dokumen dikirimkan, LPJK akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Jika dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan, maka LPJK akan memberikan persetujuan dan memberikan sertifikat kepada badan usaha.

Namun, mendapatkan SBU Bangunan Gedung bukanlah hal yang mudah karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Seperti memiliki kemampuan keuangan yang cukup, memiliki pengalaman dalam melaksanakan proyek konstruksi bangunan gedung, serta memenuhi persyaratan teknis dan manajerial lainnya. Oleh karena itu, badan usaha harus memperkuat kapasitas dan kemampuan mereka agar dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh SBU Bangunan Gedung.

Dalam kesimpulan, SBU Bangunan Gedung adalah salah satu persyaratan penting bagi badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi bangunan gedung. SBU Bangunan Gedung menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, dan finansial yang dimiliki oleh badan usaha sehingga perusahaan layak untuk mengerjakan proyek-proyek konstruksi banguan gedung.

SBU Sub Bidang BG001 Bangunan Gedung

SBU BG001 Sub Bidang Bangunan Gedung

SBU Sub Bidang BG001 Bangunan Gedung – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau yang lebih di singkat dengan LPJK. Dalam dunia Konstruksi SBU dibagi menjadi 2 macam yakni Pelaksana (Kontraktor) dan Perencana (Konsultan).

Sertifikat Badan Usaha ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dibawah naungan Kementrian PUPR. Salah satu Sub Bidang dimiliki oleh SBU Kontraktor yakni BG001 Bangunan Gedung.

Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU BG001, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 41011 – KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN.

Adapun ruang lingkup kegiatannya yakni : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.

GAMBAR KONTRAKTOR

Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang BG001 :

Kualifikasi Kecil Untuk SBU BG001

Penjualan Tahunan <= Rp. 2.500.000.000
Kemampuan Keuangan >= Rp. 300.000.000
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang, PJBU boleh merangkap PJTBU
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
Peralatan Paling sedikit 1 alat
Concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.

Kualifikasi Menengah Untuk SBU BG001

Penjualan Tahunan >= Rp. 2.500.000.000
Kemampuan Keuangan >= Rp. 2.000.000.000
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural
Peralatan Paling sedikit 2 alat
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.

Kualifikasi Besar Untuk SBU BG001

Penjualan Tahunan >= Rp. 50.000.000.000
Kemampuan Keuangan >= Rp. 25.000.000.000
Tenaga Konstruksi
PJBU 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap)
PJTBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
PJSKBU 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
Peralatan Paling sedikit 3 alat
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.

BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Penjualan Tahunan >= Rp. 100.000.000.000
NB : KP BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
Kemampuan Keuangan >= Rp. 35.000.000.000
Tenaga Konstruksi 1 orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.
Peralatan Paling sedikit 5 alat
Tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.

Note :

  • PJBU : Penanggung Jawab Badan Usah
  • PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha

Urus Izin Usaha SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) PT. LOKAL

Izin Usaha Jasa Konstruksi Perusahaan Lokal (SIUJK)


Ilustrasi Konstruksi Gedung

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat Izin ini adalah izin terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiataan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.

Surat Izin SIUJK wajib dan harus dimiliki oleh setiap perusahan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kemampuan modal Perusahaan atau nilai proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan.

Bagi perusahaan yang akan mengurus izin SIUJK, maka perlu diketahui bahwa jenis perusahaan yang masih baru berdiri dan akan bergerak dibidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya ada dua pilihan saja yaitu proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Namun seiring berjalan kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan dibidang konstruksi. Jika memilih kualifikasi Kecil (K1) misalnya, Maka perusahaan harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Selanjutnya perusahaan juga harus menentukan besar proyek yang nantinya akan dikerjakan,  apakah mau menggarap proyek kecil (dibawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M), hal ini sangat perlu direncanakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan Anggaran Dasar perusahaan yang nantinya akan termuat dalam Akte Notaris perusahaan.

Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2, atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Biasanya, Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifiaksi  K3, M1, M2, B1, dan B2 harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Sedangkan untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung Kualifikasi B2.

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
    Konstruksi :  Chek disini
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04 / PRT / M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional : Chek disini

Dokumen yang diurus satu Paket :

  1. Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) / Tenaga Terampil (SKT)  (* Buka  Syarat Dokumen)
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Assosiasi Konstruksi (* Buka Syarat Dokumen)
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) LPJK (*Buka Syarat Dokumen)
  4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Provinsi sesuai wilayah perusahaan.
    (*) dikerjakan satu paket jika perusahaan belum pernah memiliki dokumen tersebut.

Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 :

  1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
  2. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan  Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
  3. Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
  4. Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  5. Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
  6. Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
  7. Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  8. Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
  9. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
  10. Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
  11. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
  12. Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
  13. Foto Copy IMB+Foto Copy surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
  14. Melampirkan Seritifikat ISO
  15. Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
  17. Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
  18. Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.

Untuk persyaratan perpanjangan IUJK (Point 1 s.d 13 diatas) ditambah persyaratannya sebagai berikut:

  1. Asli dan Copy SIUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang lama.
  2. Jika ada perubahan Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur, maka Penanggung Jawab Perusahaan / Direktur yang baru harus foto ditempat

Persyaratan Konversi SIUJK :

  1. Copy KTP Direktur /Penanngung  Jawab Perusahaan
  2. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi dan diperlihatkan aslinya
  3. Copy Surat Domisili perushaan dan diperlihatkan aslinya (jika diperlukan)
  4. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup (CV) Tenaga Ahli, Copy KTP, SKA, dan Ijazah Tenaga Ahli
  5. Sertifikat IUJK asli yg masih berlaku untuk dikembalikan / dilampirkan dalam permohonan.
  6. Foto copy IMB + FC Perjanjian Sewa/Kontrak Gedung, bila ruangan kantor sewa/kontrak atau Bukti Kepemilikan lainnya.
  • Proses Pengurusan : 14-20 hari Kerja (hanya SIUJK) * tidak termasuk SKA/SKT, SBU, KTA
  • Biaya Konsultasi : Hubungi Kami
  • Dokumen sistem pick up  delivery service dan luar kota via TIKI/JNE
  • Softcopy Dokumen kirim via Email.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]