IN010 Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik – Spesialis (Instalasi), Dunia konstruksi di Indonesia dibagi menjadi dua macam yakni perusahaan sebagai pelaksana (Kontraktor) dan perusahaan sebagai perencana (Konsultan). Adapun perusahaan tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang digunakan sebagai pengakuan formal atas badan usaha yang di jalankannya. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau di singkat dengan LPJK dibawah naungan Kementrian PUPR. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun sejak di terbitkan.
Salah satu sub bidang yang ada di SBUJK adalah Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik yang masuk ke dalam klasifikasi Spesialis (Instalasi). Ruang lingkupnya mencakup sebagai berikut : Kelompok ini mencakup pekerjaan pengolahan air laut, air payau, air tawar menjadi air murni/air bersih pada bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga mesin dan gas (PLTMG), pembangkit listrik tenaga mesin, gas, dan uap (PLTMGU), pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Termasuk sistem perpipaannya dan peralatan pemurnian.
Jika perusahaan anda ingin Sub Bidang SBU IN010, salah satu syaratnya mempunyai KBLI Nomor 43299 INSTALASI PENGOLAHAN AIR UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK. Lalu apakah pengertian dari KBLI ? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri) yang merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendapatkan KBLI Perusahaan harus mendaftar ke OSS Berbasis Risiko yang sudah di tetapkan oleh peraturan presiden Republik Indonesia.
Kualifikasi Perusahaan IN010
Berikut ini adalah kualifikasi perusahaan sebagai syarat pembuatan SBU Sub Bidang IN010 beserta tenaga ahli yang di perlukan :
BUJKN untuk IN010
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Dump truck, excavator, wheel loader, mobile crane, crawler crane, vibro hammer, flat bed truck, horizontal directional drilling (HDD), pipe jacking machine, butt fusion welding machine, bore pile machine, purifier machine, desalinator, bulldozer, water pump, generator set, air compressor, concrete pump, concrete mixer, pile driving machine, motor grader, ponton, tug boat, scaffolding, dan pipe layer. |
BUJKPMA
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp5.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 2 alat | |
Dump truck, excavator, wheel loader, mobile crane, crawler crane, vibro hammer, flat bed truck, horizontal directional drilling (HDD), pipe jacking machine, butt fusion welding machine, bore pile machine, purifier machine, desalinator, bulldozer, water pump, generator set, air compressor, concrete pump, concrete mixer, pile driving machine, motor grader, ponton, tug boat, scaffolding, dan pipe layer. | ||
KP BUJK
Penjualan Tahunan | Tidak dipersyaratkan | |
Kemampuan Keuangan | >= Rp10.000.000.000,- | |
Tenaga Konstruksi | ||
– | PJBU | 1 orang PJBU (tidak dapat merangkap) |
– | PJTBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
– | PJSKBU | 1 Orang, memiliki SKK Konstruksi jenjang kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi testing dan analisis teknik atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik perpipaan. |
Peralatan | Paling sedikit 5 alat | |
Dump truck, excavator, wheel loader, mobile crane, crawler crane, vibro hammer, flat bed truck, horizontal directional drilling (HDD), pipe jacking machine, butt fusion welding machine, bore pile machine, purifier machine, desalinator, bulldozer, water pump, generator set, air compressor, concrete pump, concrete mixer, pile driving machine, motor grader, ponton, tug boat, scaffolding, dan pipe layer. | ||
Note :
- PJBU : Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU : Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU : Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha