Biaya Pengurusan SIUJK – Apabila Anda ingin mendirikan sebuah usaha jasa di bidang konstruksi, maka Anda harus mengantongi SIUJK. SIUJK merupakan surat izin usaha jasa konstruksi. SIUJK ini dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah kepada pihak perusahaan jasa konstruksi.
Apabila pihak perusahaan jasa konstruksi telah memiliki SIUJK maka akan bisa melakukan kegiatan usahanya. Kegiatan tersebut meliputi sebagai perencana konstruksi (konsultan), sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), atau pun sebagai perencana konstruksi sekaligus pelaksana konstruksi.
Mengetahui Biaya Pengurusan SIUJK
Ketika akan mengurus SIUJK, tentunya akan dibutuhkan sejumlah biaya pengurusan SIUJK. Disini akan dijelaskan mengenai biaya pengurusan SIUJK untuk membantu memudahkan Anda saat akan membuat SIUJK. Adapun rincian biaya pengurusan SIUJK adalah sebagai berikut:
- Modal dasar disetor di akta dibawah 1 milyar rupiah golongan gred 2, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
- 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 19.000.000,00
- 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 22.000.000,00
- 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.000,00
- Modal dasar disetor diatas 1 milyar rupiah golongan gred 5, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
- 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.000,00 untuk 2 SKA
- 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 40.000.000,00 untuk 3 SKA
- 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 45.000.000,00 untuk 4 SKA
Setelah Anda membayar biaya pengurusan SIUJK, maka selanjutnya dilanjutkan dengan proses pembuatan surat selama kurang lebih 2 bulan. Waktu yang dibutuhkan cukup panjang karena disposisi surat yang melibatkan cukup banyak pihak, sehingga waktu yang diperlukan menjadi cukup lama. Di sini Anda harus bisa bersabar agar biaya pengurusan SIUJK yang sudah Anda bayarkan akan bisa mendapatkan SIUJK yang asli dan legal.
Baca Juga https://sertifikasi.co.id/panduan-lengkap-persyaratan-siujk-di-tahun-2019/
Dokumen untuk pengurusan SIUJK
Selain menyiapkan biaya pengurusan SIUJK, Anda juga harus menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK. Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:
(1) legalitas perusahaan yang dibuktikan dengan adanya surat akta perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP/PKP, SK perusahaan, SIUP, dan TDP,
(2) fotokopi KTP dan NPWP pribadi dari direksi dan komisaris perusahaan;
(3) pass foto berwarna dari direktur penanggungjawab perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar;
(4) fotokopi ijazah, KTP, NPWP pribadi dan pass foto berwarna dari tenaga ahli perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
(5) fotokopi surat sewa kontrak kantor atau surat keterangan gedung;
(6) fotokopi surat IMB; dan
(7) foto kantor dari tampak depan, foto ruang kerja karyawan, foto ruang direksi, foto plang nama perusahaan.
Setelah Anda menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK dan membayar biaya pengurusan SIUJK, maka Anda akan melalui empat tahapan untuk bisa mendapatkan SIUJK. Pada tahap yang pertama, Anda akan mengurus dan mendapatkan kartu tanda anggota asosiasi (KTA). Tahap yang kedua Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat keterangan tenaga terampil (SKT).
Tahap yang ketiga Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU). Pada tahap yang terakhir, yaitu tahap keempat Anda akan mengurus dan mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Setelah melalui keempat tahapan tersebut, maka Anda akan bisa menjalankan usaha jasa kontraktor Anda dengan legal, sebab Anda sudah memiliki surat-surat yang harus dimiliki agar bisa menjalankan usaha jasa tersebut.
Setelah usaha jasa Anda dinyatakan legal secara hukum, maka Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan usaha Anda. Sebab usaha jasa Anda akan dilindungi oleh hukum. Jadi buatlah SIUJK sekarang juga untuk usaha jasa konstruksi yang Anda geluti.
Bagaimana untuk pengurusan SIUJK secara cepat?
Jika Anda membutuhkan SIUJK, sertifikasi.co.id bisa membantu. Hubungi Gita di 0813-9354-4270