Apa Itu SKA & SKT dan Dasar Hukumnya
Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT.
SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
Contoh SKA
Syarat Pembuatan SKA
Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat permohonan pembuatan SKA :
- Foto copy/scan Ijasah
- Foto copy/scan KTP
- Foto copy/scan NPWP
- Pas photo ukuran 3×4
- Photo Pegang Ijasah Asli
Baca Juga : Sub Bidang SKA-SKT
Syarat Tahun Kelulusan Ijasah/Pengalaman Pemohon Pembuatan Sertifikat SKA
- untuk SKA muda tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
- Untuk SKA Madya tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 3 tahun
- Untuk SKA Utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun Untuk S3
Baca:
https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/
https://sertifikasi.co.id/biaya-dan-syarat-pembuatan-ska-2019/
https://sertifikasi.co.id/cara-cepat-mendapatkan-topik-skripsi-jurusan-jurusan-dengan-mudah-7/
https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/
Apa Itu SKT ?
SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Contoh SKT
Apa Saja Dasar Hukum Tentang SKA dan SKT:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Tujuan Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Ada beberapa tujuan seseorang mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT.
Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
Kemudian tujuan kedua membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki.
Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.
Tujuan ketiga membuat sertifikat keahlian melalui jasa SKA SKT adalah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli, perlu memiliki SKA atau SKT. Sehingga masyarakat akan mengakui kompetensi seorang tenaga ahli dalam bidang konstruksi.
Hal ini dikarenakan SKA dan SKT merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Oleh karena itu, adanya SKA dan SKT amatlah penting.
Tujuan keempat adanya sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. Jika belum memiliki, segera urus melalui jasa SKA SKT.
Manfaat Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Memiliki sertifikat keahlian terdapat manfaat sangat banyak. Bagi tenaga ahli dalam proyek konstruksi, hendaknya memiliki sertifikat ini. Jika belum, maka segera mengurus melalui jasa SKA SKT. Manfaat tersebut bisa dirasakan oleh berbagai pihak yang tergabung dalam sebuah proyek konstruksi.
Pihak-pihak tersebut antara lain manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi, atasan, penyedia jasa pelaksana konstruksi, hingga pemilik proyek.
Manfaat membuat sertifikat keahlian bagi manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi antara lain mendapat pengakuan secara nasional dan internasional, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam proyek, dapat melaksanakan proyek sesuai dengan visi dan misi, serta dapat menjadi sarana untuk meningkatkan karir lebih profesional.
Kemudian manfaat bagi atasan antara lain meningkatkan performance, mengetahui tingkat kemampuan anggota, dan dapat menempatkan anggota sesuai dengan kemampuan. Manfaat bagi penyedia jasa pelaksana konstruksi antara lain menjadi standar dan bukti kemampuan personil dan menjadi komitmen profesi ahli. Manfaat bagi pemilik proyek yaitu mendapatkan tenaga ahli dalam proyek konstruksi yang benar-benar kompeten dan profesional.
Syarat Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)
Berkas Yang Perlu di Persiapkan
- Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
- Foto Copy KTP
- Pas Photo 3×4
- Photo pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1
Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)
Untuk SKT Kelas 1
- Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
- Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
- Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
- Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
- Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Baca Juga :
Cari Jasa Pembuatan SKA SKT ??
Hubungi :
Victor Naatonis
E-mail : victor.naatonis@gmail.com
Phone : 0895335617167