Jasa Pembuatan SKA SKT | Mudah Murah Cepat

Apa Itu SKA & SKT dan Dasar Hukumnya

Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT.

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

jasa pembuatan ska

Contoh SKA

 

Syarat Pembuatan SKA

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat permohonan pembuatan SKA :

  1. Foto copy/scan Ijasah
  2. Foto copy/scan KTP
  3. Foto copy/scan NPWP
  4. Pas photo ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijasah Asli

Baca Juga : Sub Bidang SKA-SKT

Syarat Tahun Kelulusan Ijasah/Pengalaman Pemohon Pembuatan Sertifikat SKA

  1. untuk SKA muda tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 1 tahun untuk S1 dan 3 tahun untuk D3
  2. Untuk SKA Madya tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 3 tahun
  3. Untuk SKA Utama tahun kelulusan ijasah harus lebih dari 10 tahun untuk S1, 6 tahun untuk S2 dan 4 tahun Untuk S3

Baca:

https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/

https://sertifikasi.co.id/biaya-dan-syarat-pembuatan-ska-2019/

https://sertifikasi.co.id/cara-cepat-mendapatkan-topik-skripsi-jurusan-jurusan-dengan-mudah-7/

https://sertifikasi.co.id/apa-itu-sertifikat-keterampilan-skt/

Apa Itu SKT ?

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

 

jasa pembuatan ska

Contoh SKT

 

Apa Saja Dasar Hukum Tentang SKA dan SKT:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Tujuan Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Ada beberapa tujuan seseorang mengurus pembuatan sertifikat melalui jasa SKA SKT. Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT.

Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
Kemudian tujuan kedua membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki.

Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.

Tujuan ketiga membuat sertifikat keahlian melalui jasa SKA SKT adalah sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat. Sebagai bukti yang sah kompetensi seorang tenaga ahli, perlu memiliki SKA atau SKT. Sehingga masyarakat akan mengakui kompetensi seorang tenaga ahli dalam bidang konstruksi.

Hal ini dikarenakan SKA dan SKT merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. Oleh karena itu, adanya SKA dan SKT amatlah penting.

Tujuan keempat adanya sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut. Jika belum memiliki, segera urus melalui jasa SKA SKT.

Manfaat Membuat Sertifikat Keahlian Melalui Jasa SKA SKT
Memiliki sertifikat keahlian terdapat manfaat sangat banyak. Bagi tenaga ahli dalam proyek konstruksi, hendaknya memiliki sertifikat ini. Jika belum, maka segera mengurus melalui jasa SKA SKT. Manfaat tersebut bisa dirasakan oleh berbagai pihak yang tergabung dalam sebuah proyek konstruksi.

Pihak-pihak tersebut antara lain manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi, atasan, penyedia jasa pelaksana konstruksi, hingga pemilik proyek.

Manfaat membuat sertifikat keahlian bagi manajer dan anggota tim ahli pelaksana proyek konstruksi antara lain mendapat pengakuan secara nasional dan internasional, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam proyek, dapat melaksanakan proyek sesuai dengan visi dan misi, serta dapat menjadi sarana untuk meningkatkan karir lebih profesional.

Kemudian manfaat bagi atasan antara lain meningkatkan performance, mengetahui tingkat kemampuan anggota, dan dapat menempatkan anggota sesuai dengan kemampuan. Manfaat bagi penyedia jasa pelaksana konstruksi antara lain menjadi standar dan bukti kemampuan personil dan menjadi komitmen profesi ahli. Manfaat bagi pemilik proyek yaitu mendapatkan tenaga ahli dalam proyek konstruksi yang benar-benar kompeten dan profesional.

 

Syarat Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)

Berkas Yang Perlu di Persiapkan

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4
  4. Photo pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1

Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)

Untuk SKT Kelas 1

  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun

Untuk SKT Kelas 2

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk SKT Kelas 3

  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

 

Baca Juga :

Apa Perbedaan SKA dan SKT

Sertifikat Keterampilan SKT

 

Cari Jasa Pembuatan SKA SKT ??

Hubungi :

Victor Naatonis

E-mail : victor.naatonis@gmail.com

Phone : 0895335617167

Jasa Pembuatan SKA dan SKT

APA ITU SKA & SKT DAN DASAR HUKUMNYA

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;

1.  Ahli Utama

2.  Ahli Madya

3.  Ahli Muda

Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).

SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

Urus Izin PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Referensi Peraturan :

  • Peraturan Menteri Perdagangan 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
  • Peraturan Menteri Perdagangan 22 TAHUN 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang.

Dokumen yang diurus :

  1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Persyaratan yang diperlukan :

  1. Copy Akte Notaris Perusahaan (Pendirian dan Perubahan)
  2. Copy SK Pengesahan PT (Pendirian dan Perubahan)
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP Perusahaan
  5. Copy KTP dan NPWP pribadi Direktur
  6. Copy Izin Usaha (SIUP/SIUJK/IUI) atau Izin usaha lainnya
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Copy Perjanjian Sewa Kantor (jika kantor sewa)
  9. Copy Bukti kepemilikan kantor (jika kantor milik sendiri)
  10. Copy Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) atau
  11. Copy Agka Pengenal Importir – Produsesn (API-P)
  12. Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai
  13. Mill certificate, wajib untuk impor Baja Paduan
  14. Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
  15. dan Dokumen lainnya jika diperlukan

Lama Proses : 5-7 hari kerja

Mill certificate itu adalah certificate produk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Certificate tersebut adalah bukti verifikasi bahwa produk tersebut melewati proses inspeksi-inspeksi dan uji-uji sesuai dengan standard yang telah ditetapkan (atau yang diminta pelanggan).

Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.

Baca juga : Wajib Tahu, Syarat Terbaru Persetujuan Import Besi dan Baja Paduan Sesuai Permendag 22 Tahun 2018


Lihat Daftar HS Code Selengkapnya >>Klik

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Butuh sertifikat keahlian?

Hubungi: 081310974914 (Mizno)

 

Download

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]

https://sertifikasi.co.id/peraturan-menteri/

https://sertifikasi.co.id/urus-izin-pi-besi-atau-baja-dan-produk-turunannya/

 

Sewa SKA 103 Ahli Arsitekur Lansekap Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh Indonesia

Sewa SKA 103 Ahli Arsitekur Lansekap Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh Indonesia

Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

Ahli Arsitekur Lansekap adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan ilmu merancang Lansekap (pertamanan) dengan tujuan menciptakan ruang pertamanan yang fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan atau kawasan.

Bagaimana memesan Sewa SKA 103 Ahli Arsitekur Lansekap Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh Indonesia?

Hubungi Tim Konsultan Kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Mizno, S.Kom, M.Kom

0811-123-1551

Istiqomah, SE

0813-9354-4270

 

Tata Cara Pemesanan Sewa SKA di Sertifikasi.co.id

  1. Hubungi kami untuk mendapatkan harga terbaik dan konsultasi gratis
  2. Kirimkan Dokumen melalui email ke sertifikasicoid@gmail.com
  3. Lakukan Pembayaran
  4. Kami akan proses dalam waktu 1-3 hari
  5. SKA Anda Jadi

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa Perbedaan SKA & SKT, harus pilih mana?

Apakah SKA & SKT Saya perlu dikonversi?

Syarat Lulusan Teknik Sipil? Apakah bisa mengambil 12. Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS), Asosiasi Badan Usaha?

 

Download Dokumen:

[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”Surat Edaran LPJK tentang Sertifikat Digital”]

[purchase_link id=”3897″ style=”” color=”” text=”Peraturan LPJK no 10 Tahun 2013″]Sewa SKA 103 Ahli Arsitekur Lansekap Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh indonesia

 

https://sertifikasi.co.id/sewa-ska-102-ahli-desain-interior-jakarta-bekasi-tangerang-seluruh-indonesia/

10 Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi 2019 WAJIB DIKETAHUI

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritas yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi.

Perusahaan jasa konstruksi diatur di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Yang dimaksud jasa konstruksi adalah orang perorangan atau badan usaha yang kegiatannya melayani jasa konstruksi. Menurut pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Badan Usaha: yaitu badan yang dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Atau bisa juga berupa bukan badan hukum seperti CV dan firma.
  2. Bukan Badan Usaha: seperti Instansi atau lembaglembaga pemerintah baik yang didirikan oleh pemerintah Indonesia mau pun pihak asing.

Langkah awal dalam pendirian perusahaan jasa konstruksi adalah menentukan jenis atau bentuk badan usahanya yang dapat ditentukan berdasarkan tiga bentuk badan usaha seperti di bawah ini:

  1. CV
  2. Firma
  3. Perseroan Terbatas (PT)

Jika bentuk usaha sudah ditentukan, maka selanjutnya menjalankan proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang kemudian dijabarkan di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kewajiban ini diatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Apabila SBU sudah dimiliki, maka perusahaan jasa konstruksi tersebut selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK sesuai peraturan yang tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 dan Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.

Kemudian mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK.
  3. Melampirkan beberapa dokumen-dokumen perusahaan yang ditentukan oleh masing-masing daerah.

Demikian prosedur pendirian perusahaan jasa konstruksi yang legal dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Summary:

  1. Perusahaan jasa konstruksi  harus menyiapkan Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.
  2. Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK. untuk pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pendaftaran menjadi anggota Asosiasi, sesuai dengan klasifikasi BUJK. Klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.
  5. Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
  6. IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA.
  7. Beberapa jenis proyek-proyek konstruksi yang ada, yakni Proyek Konstruksi Umum yang di dalamnya terdiri atas pembangunan gedung, jalan tol & jembatan, Telekomunikasi, Mekanikal & Kelistrikan, dan Pengolahan Limbah. Selain itu terdapat pula proyek konstruksi pertambangan batubara, serta proyek konstruksi Migas.

 Download

[purchase_link id=”3881″ text=”Download Permenko 5 tahun 2017″ style=”button” color=”blue”]


Referensi

https://sertifikasi.co.id/persyaratan-sbu/

Panduan Persyaratan SIUJK 2019

Sertifikat Keterampilan (SKT), klasifikasi, syarat & biayanya

Klasifikasi Sertifikat Keterampilan LPJK

Definisi Sertifikat Keterampilan (SKT)

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Kualifikasi sertifikat keterampilan (SKT)

Berdasarkan kualifikasi,  Sertifikat Keterampilan (SKT) di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:

  1. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
  2. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
  3. Sertifikat Keterampilan (SKT) Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.

Berikut adalah contoh Sertifkat Keterampilan SKT :

Sertifikat Ketrampilan (SKT)

Biaya Sertifikat Keterampilan (SKT)

Untuk informasi biaya, hubungi 081393544270

Bidang sertifikat keterampilan (SKT)

1.Sertifikat keterampilan (SKT) bidang ARSITEKTUR
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
TA
1 Juru Gambar / Draftman Arsitektur 003
2 Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata) 004
3 Tukang Pasang Batu / Stone (Rubble) Mason (Tukang Bangunan Umum) 005
4 Tukang Plesteran / Plesterer // Solid Plesterer 006
5 Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) 007
6 Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin/ Marmer 008
7 Tukang Kayu / Carpenter (Termasuk Kayu Bangunan) 009
8 Tukang Pasang Plafon / Ceiling Fixer / Ceiling Fixing 010
9 Tukang Pasang Dinding Gypsum 011
10 Tukang Pasang Plafon Gypsum 012
11 Tukang Cat Bangunan 013
12 Tukang Taman / Landscape 014
13 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing 015
14 Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat 016
15 Tukang Pelitur Kayu 017
16 Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat 018
17 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung 019
18 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Finishing Bangunan dan Gedung 020
19 Bertingkat Tinggi 021
20 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung 022
21 Pelaksana Bangunan Perumahan / Pemukiman 023
22 Pengawas Bangunan Gedung 024
23 Pengawas Bangunan Perumahan 025
24 Pelaksana Penata Taman 026
25 Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung 027
26 Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung 028
27 Penata Taman / Landscape 029
28 Pelaksana Madya Perawatan Bangunan Gedung 030
29 Pengawas Tukang Cat Bangunan 031
30 Pembantu Pelaksana Pemasangan Plafon 032
31 Teknisi Kaca 033
32 Pemasang Dinding Partisi 034
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang  TATA LINGKUNGAN TT
1 Pelaksana Plambing / Pekerjaan Plambing 001
2 Pengawas Plambing / Pekerjaan Plambing 002
3 Juru gambar / Draftman – Tata lingkungan 003
4 Tukang Sanitary 004
5 Tukang Pipa Air / Plumber 005
6 Tukang Pipa Gas 006
7 Tukang Pipa Bangunan 007
8 Tukang Filter Pipa 008
9 Juru Pengeboran Air Tanah 009
10 Pelaksana Perpipaan Air Bersih 010
11 Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah 011
12 Pelaksana Pengeboran Air Tanah 012
13 Pengawas Perpipaan Air Bersih 013
14 Pengawas Pengeboran Air Tanah 014
15 Tukang Plambing 015
16 Mandor Plambing 016
17 Pelaksana Pengujian Kualitas Air Minum SPAM 017
18 Pelaksana Pemasangan Pintu Air 018
19 Pelaksana Lapangan Perpipaan Air Madya 019
20 Pelaksana Lapangan TK II Pekerjaan Perpipaan 020
21 Pelaksana Pemasangan Pipa Leachate (Lindo dan Gas di TPA) 021
22 Pelaksana Pekerjaan Bangunan Limbah Permukiman 022
23 Pelaksana Pekerjaan Lapisan Kedap Air Ditempat Pemproses TPA 023
24 Teknisi Sondir 024
25 Teknisi Geologi Teknik 025
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang SIPIL TS
1 Juru Gambar / Draftman -Sipil 003
2 Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan 004
3 Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) 005
4 Teknisi Laboratorium Beton 006
5 Teknisi Laboratorium Tanah 007
6 Teknisi Laboratorium Aspal 008
7 Operator Alat Penyelidikan Tanah / Soil Investigation Operator 009
8 Tukang Pekerjaan Pondasi / Fondation Work 010
9 Tukang Pekerjaan Tanah / Earthmoving 011
10 Tukang Besi-beton / Barbender / Bar bending 012
11 Tukang Cor Beton / Concretor / Concrete Operations 013
12 Tukang Pasang Perancah / Formworker / Formwork 014
13 Tukang Pasang Scaffolding / Scaffolder / Scaffolding 015
14 Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter 016
15 Tukang Perkerasan Jalan / Paving 017
16 Tukang Pasang Konstruksi Rig / Piling Rigger / Rigger 018
17 Tukang “Boring” / Boring and Driving 019
18 Tukang Pekerjaan Baja 020
19 Pekerja Aspal Jalan 021
20 Mandor Produksi Campuran Aspal Panas 022
21 Mandor Perkerasan Jalan 023
22 Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan 024
23 Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 025
24 Tukang Perancah Besi 026
25 Tukang Konstruksi Baja & Plat (dan Tukang Pasang Menara) 027
26 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan 028
27 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan 029
28 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi 030
29 Pelaksana Saluran Irigasi 031
30 Pelaksana Bangunan Irigrasi 032
31 Pelaksana Bendungan 033
32 Pelaksana Terowongan 034
33 Teknisi Perhitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air 035
34 Pengawas Bendungan 036
35 Pengawas Bangunan Irigrasi 037
36 Pengawas Saluran Irigrasi 038
37 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan 039
38 Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan 040
39 Teknisi Pengerukan 041
40 Teknisi Survey Teknik Sipil 042
41 Pelaksana Pekerjaan Jembatan 043
42 Pelaksana Pekerjaan Jalan 044
43 Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan 045
44 Juru Hitung Kuantitas 046
45 Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan 047
46 Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan 048
47 Steel Erector of Bridge 049
48 Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung 050
49 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung 051
50 Tukang Kayu Bekisting 052
51 Tukang Pasang Beton Pra Cetak 053
52 Tukang Rangka Aluminium 054
53 Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan 055
54 Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan 056
55 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja 057
56 Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan 058
57 Tukang Bekisting (Acuan) dan Perancah Bidang Sumber Daya Air 059
58 Mandor Pekerjaan Perkerasan Aspal 060
59 Mandor Tukang Pasang Beton Precast 061
60 Asisten Teknisi Laboratorium Jalan (Campuran Beton Beraspal) 062
61 Asisten Teknisi Laboratorium Beton 063
62 Asisten Teknisi Laboratorium Mekanika Tanah 064
63 Teknisi Geoteknik 065</td align=”left”>
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
MEKANIKAL TM
1 Juru gambar / Draftman – Mekanikal 003
2 Operator Bulldozer 004
3 Operator Motor Grader 005
4 Operator Mesin Excavator 006
5 Operator Tangga Intake Dam 007
6 Operator Road Roller / Road Roller Paver Operator 008
7 Operator Wheel Loader 009
8 Operator Crowler Crane 010
9 Operator Rough Terrain Crane 011
10 Operator Truck Mounted Crane 012
11 Operator Tower Crane 013
12 Operator Wheel Crane 014
13 Operator Backhoe 015
14 Operator Pile Hammer 016
15 Operator Mobil Pengaduk Beton 017
16 Operator Crawler Tractor Bulldozer 018
17 Operator Dump Truck 019
18 Operator Forklif 020
19 Operator Specialized Equipment Plant 021
20 Operator Mobile Elevating Work Platform 022
21 Operator Concrete Pump Equipment 023
22 Operator Slinging & Rigging Operator 024
23 Operator Mesin Bor 025
24 Operator Mesin Bubut 026
25 Mekanik Alat-alat Berat 027
26 Tukang Las / Welder / Gas & Electric Welder 28
27 Tukang Bubut/Mesin Pemakas 029
28 Operator Mesin Pencampur Aspal 030
29 Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal 031
30 Operator Mesin Penyemprot Aspal 032
31 Pelaksana Produksi Hotmix 033
32 Sheep Foot Vibrating Compactor Operator 034
33 Juru Las Oxyacetylene 035
34 Operator Mesin Gergaji Presisi 036
35 Operator Mesin Derek 037
36 Tukang Pasang Pipa 038
37 Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa 039
38 Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan 040
39 Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan 041
40 Operator Mesin Bubut Kayu 042
41 Operator Pengeboran Minyak 043
42 Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi 044
43 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Setting Out Bangunan Gedung Bertingkat 045
44 Operator Mesin Grader 046
45 Operator Mesin Pemecah batu 047
46 Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung 048
47 Concrete Paver Operator Operator Mesin Penghampar Beton semen) 049
48 Operator Cold Milling Machine 050
49 Tukang Las Listrik 051
50 Mekanik Tower Crane 052
51 Operator Batching Plant 053
52 Mekanik Campuran Aspal Panas 054
53 Mekanik Heating Ventilation dan Air Condition (HVAC) 055
54 Operator Gondola Pada Bangunan Gedung 056
55 Teknisi Fire Alarm 057
56 Mekanik Kapal Keruk 058
57 Mekanik Engine Alat Berat 059
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
Sertifikat keterampilan (SKT) bidang ELEKTRIKAL TE
1 Teknisi Instalasi Penerangan Dan Daya Fasa Satu 021
2 Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fasa Tiga 022
3 Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir 024
4 Teknisi Instalasi Kontrol Terprogram ( Berbasis PLC ) 055
5 Teknisi Instalasi Otomasi Industri 057
6 Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen 058
7 Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas ( APP ) 059
8 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR ) 060
9 Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 061
NO BIDANG / SUB – BIDANG NOMOR KODE
LAIN – LAIN TL
1 Estimator / Biaya Jalan 002
2 Quantity Surveyor 003
3 Mandor Tukang Batu / Bata / Beton 005
4 Mandor Tukang Kayu 006
5 Mandor Batu Belah 007
6 Mandor Tanah 008
7 Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton 009

Dokumen persyaratan pembuatan Sertifikat keterampilan (SKT):

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4

Syarat pendidikan dan pengalaman pemohon Sertifikat keterampilan (SKT)

Untuk SKT Kelas 1
  • Lulusan D1 sesuai bidang harus memiiki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun
Untuk SKT Kelas 2
  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
Untuk SKT Kelas 3
  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Bagaimana saya mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT)?

Untuk mendapatkan sertifikat keterampilan (SKT), silakan hubungi Gita di 081393544270

Apa Perbedaan SKA dan SKT

Sertifikasi.co.id: Apa Perbedaan SKA dan SKT? Pembuatan SKA dan SKT biasanya dibutuhkan untuk keperluan jasa konstruksi. Dengan memiliki SKA ataupun SKT barulah seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya. Tapi, Apa sih bedanya SKA dan SKT ? sebelumnya mari kita cari tahu terlebih dahulu, apa itu SKA dan apa itu SKT. 

1. PENGERTIAN SKA DAN SKT 
 
Apa Perbedaan SKA dan SKT
SUMBER : tenderind.com

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi sebagai berikut :

1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
Syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Apa Perbedaan SKA dan SKT
SUMBER : tenderind.com

SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi :

1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III
2. APA TUJUAN MEMILIKI SKA ATAU SKT ? 
  • Memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999. Selain itu juga ada Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang tenaga ahli yang resmi, perlu adanya memiliki sertifikat keahlian tersebut.
  • Membuat sertifikat keahlian adalah bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan adanya SKA ataupun SKT masyarakat akan mengakui kompetensi anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi, sebab SKA ataupun SKT merupakan bukti yang sah yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Membuat sertifikat di jasa SKA SKT adalah dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Kita dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui sertifikat SKA atau SKT yang dimiliki. Saat seorang tenaga ahli menangani sebuah proyek konstruksi, kemampuannya bisa dilihat pada sertifikat SKA atau SKT. Selain untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang secara nasional, juga bisa untuk skala international.
  • Pertama untuk menunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi. Biasanya pada sebuah proyek konstruksi, para pekerja atau tim diharuskan memiliki sertifikat SKA atau SKT. Sebuah proyek bisa terhambat jika tim yang bekerja tidak memiliki sertifikat tersebut. Maka, dipastikan orang yang tergabung dalam proyek konstruksi memiliki sertifikat tersebut. Jika belum, perlu mengurus untuk memilikinya.
3. APA SAJA DASAR HUKUM TENTANG SKA dan SKT ?? 
  • UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  • Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Demikian penjelasan tentang Perbedaan SKA dan SKT. Semoga bermanfaat

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG BANGUNAN GEDUNG

No Kode Sub Bidang
1 BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3 BG003 Jasa Pelasana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4 BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
6 BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
7 BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstrukai Bangunan Gedung Lainnya
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG BANGUNAN SIPIL
No Kode Sub Bidang
1 SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2 SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3 SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara
4 SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jempatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5 SI005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6 SI006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7 SI007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8 SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9 SI009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10 SI010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11 SI011 Jasa pelaksana Pekerja Bangunan Stadion untuk Olah Raga outdoor
12 SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Fasilitas Olah Raga indoor dan Fasilitas Rekreasi
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
No Kode Sub Bidang
1 MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2 MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3 MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4 MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5 MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift Dan Tangga Berjalan
6 MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7 MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8 MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9 MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10 MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Produksi. Penyimpanan Minyak Dan Gas (pekerjaan Rekayasa)
11 EL001 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
12 EL002 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW
13 EL003 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru Dan Terbarukan
14 EL004 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Listrik
15 EL005 Jasa Pelaksana Konstrksi Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
16 EL006 Jasa Pelaksana Konstrksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
17 EL007 Jasa Pelaksana Konstrksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
18 EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
19 EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem kontrol dan Instrumentasi
20 EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik gedung dan Pabrik
21 EL011 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
BIDANG JASA PELAKSANA LAINNYA
No Kode Sub Bidang
1 PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya Dengan Operator
2 PL002 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3 PL003 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4 PL004 Jasa Pelaksana Perakitan Dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi Untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG JASA PELAKSANA SPESIALIS
No Kode Sub Bidang
1 SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2 SP002 Pekerjaan Pembongkaran
3 SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
4 SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5 SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan Untuk Pertambangan
6 SP006 Pekerjaan Perancah
7 SP007 Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
8 SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
9 SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (Waterproofing)
10 SP010 Pekerjaan Beton
11 SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
12 SP012 Pekerjaan Pemasangan Batu
13 SP013 Pekerjaan konstruksi Khusus Lainnya
14 SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15 SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
16 SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi: BIDANG JASA PELAKSANA KETERAMPILAN
No Kode Sub Bidang
1 KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2 KT002 Pekerjaan Plesteran
3 KT003 Pekerjaan Pengecatan
4 KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5 KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wellpaper
6 KT006 Pekerjaan Kayu dan/atau Penyambungan Kayu dengan Material Lain
7 KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8 KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9 KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10 KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (Akustik Celling)
11 KT011 Pemasangan Curtain Wall

Demikian Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Referensi:

tenderind.com

LPJK

Sertifikasi.co.id

Pembuatan SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha) Header

SBU Singkatan dari sertifikat badan usaha yang artinya adalah sertifikat sebagai tanda bukti dan pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha .

SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) jadi setiap Badan Usaha yang ingin mempunyai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ataupun jasa konsultan non konstruksi harus mempunyai dulu yang namanya SBU.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) ini diperlukan untuk Badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa pengawasan.

Sertifikat Badan Usaha ini juga harus diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) yang diakui pemerintah.

Persyaratan Pembuatan SBU 

Contoh SBU :

contoh SBU

 

Adapun Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi sebagai berikut :

Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pelaksana Konstruksi LPJK

No. KLASIFIKASI KODE SUB KLASIFIKASI
1 BANGUNAN GEDUNG BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2 BANGUNAN GEDUNG BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian 
3 BANGUNAN GEDUNG BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi  Bangunan Gudang dan Industri 
4 BANGUNAN GEDUNG BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5 BANGUNAN GEDUNG BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Publik
6 BANGUNAN GEDUNG BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, Bangunan Serupa Lainnya
7 BANGUNAN GEDUNG BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8 BANGUNAN GEDUNG BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9 BANGUNAN GEDUNG BG009 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
10 BANGUNAN SIPIL SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
11 BANGUNAN SIPIL SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
12 BANGUNAN SIPIL SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara
13 BANGUNAN SIPIL SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
14 BANGUNAN SIPIL SI005 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
15 BANGUNAN SIPIL SI006 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
16 BANGUNAN SIPIL SI007 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
17 BANGUNAN SIPIL SI008 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
18 BANGUNAN SIPIL SI009 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
19 BANGUNAN SIPIL S010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
20 BANGUNAN SIPIL SI011 Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olah Raga  Outdoor
21 BANGUNAN SIPIL SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga  Indoor  dan Fasilitas Rekreasi
22 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
23 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Salurannya
24 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
25 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
26 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
27 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
28 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak dan Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
29 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
30 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
31 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)
32 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL001 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
33 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10 MW
34 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL003 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan
35 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL004 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
36 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL005 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
37 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL006 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
38 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
39 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
40 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan instrumentasi
41 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
42 INSTALASI MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL EL011 Jasa Pekasana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
43 JASA PELAKSANA LAINNYA PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
44 JASA PELAKSANA LAINNYA PL002 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
45 JASA PELAKSANA LAINNYA PL003 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
46 JASA PELAKSANA LAINNYA PL004 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persugaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
47 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
48 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP002 Pekerjaan Pembongkaran
49 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
50 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
51 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
52 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP006 Pekerjaan Perancah
53 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP007 Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya
54 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
55 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
56 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP010 Pekerjaan Beton
57 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk Pengelasan
58 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP012 Pekerjaan Pemasangan Baru
59 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
60 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
61 JASA PELAKSANA SPESIALIS SP015 Pekerjaan Lansekap/Pertamanan
62 JASA PELAKSANA SPESIALIS Sp016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
63 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
64 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT002 Pekerjaan Plesteran
65 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT003 Pekerjaan Pengecatan
66 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
67 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
68 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT006 Pekerjaan Kayu dan atau Penyambungan Kayu dan Material Lain
69 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
70 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
71 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT009 Pekerjaan Pemasangan Gipsum
72 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT010 Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik ( accoustic celling )
73 JASA PELAKSANA KETERAMPILAN KT011 Pemasangan  curtail wall

Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi LPJK

No. KLASIFIKASI KODE SUB KLASIFIKASI
1 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR101 Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
2 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR102 Jasa Desain Arsitektural
3 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR103 Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung
4 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR104 Jasa Desain Interior
5 PERENCANAAN ARSITEKTUR AR105 Jasa Arsitektur lainnya
6 PERENCANAAN REKAYASA RE101 Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
7 PERENCANAAN REKAYASA RE102 Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
8 PERENCANAAN REKAYASA RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
9 PERENCANAAN REKAYASA RE104 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
10 PERENCANAAN REKAYASA RE105 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
11 PERENCANAAN REKAYASA RE106 Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
12 PERENCANAAN REKAYASA RE107 Jasa Nasehat dan Konsultansi Jasa Rekayasa Konstruksi
13 PERENCANAAN REKAYASA RE108 Jasa Desain Rekayasa Lainnya
14 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR101 Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
15 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR102 Jasa Perencanaan Wilayah
16 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR103 Jasa Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap
17 PERENCANAAN PENATAAN RUANG PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
18 PENGAWASAN ARSITEKTUR AR201 Jasa Pengawas Administrasi Kontrak
19 PENGAWASAN REKAYASA RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
20 PENGAWASAN REKAYASA RE202 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
21 PENGAWASAN REKAYASA RE203 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
22 PENGAWASAN REKAYASA RE204 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri
23 PENGAWASAN PENATAAN RUANG PR201 Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang
24 KONSULTANSI SPESIALIS SP301 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
25 KONSULTANSI SPESIALIS SP302 Jasa Survey bawah Tanah
26 KONSULTANSI SPESIALIS SP303 Jasa Survey Permukaan Tanah
27 KONSULTANSI SPESIALIS SP304 Jasa Pembuatan Peta
28 KONSULTANSI SPESIALIS SP305 Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat kemurnian
29 KONSULTANSI SPESIALIS SP306 Jasa Pengujian dan Analisa Parameter fisikal
30 KONSULTANSI SPESIALIS SP307 Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
31 KONSULTANSI SPESIALIS SP308 Jasa Inspeksi Teknikal
32 KONSULTANSI LAINNYA KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan
33 KONSULTANSI LAINNYA KL402 Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
34 KONSULTANSI LAINNYA KL403 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
35 KONSULTANSI LAINNYA KL404 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
36 KONSULTANSI LAINNYA KL405 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
37 KONSULTANSI LAINNYA KL406 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
38 KONSULTANSI LAINNYA KL407 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial
39 KONSULTANSI LAINNYA KL408 Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

Daftar Sekarang atau Email : bintangkonsultan88@gmail.com atau Telepon / WA : +6282260061177

FORM PENDAFTARAN SBU

[ninja_forms id=14]

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

 (Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)

NO KUALIFIKASI SUB KUALIFIKASI PERSYARATAN KEMAMPUAN KETERANGAN
KEKAYAAN BERSIH PENGALAMAN PJK PJT PJBU KEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN JUMLAH PAKET SESAAT MAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUUBKLASIFIKASI
1 Orang Perorangan P tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan tidak dipersyaratkan 0 sampai dengan Rp.250 juta 1 sesuai dengan SKT/SKA yang dimilikinya
2 Usaha Kecil K1 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan RP.1 milyar 5 maksimum 4 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
3 K2 lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 juta tidak dipersyaratkan boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan maksimum RP.1.75 milyar 5 maksimum 6 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
4 K3 lebih dari Rp.350 juta sampai dengan Rp.500 juta Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.1.75 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2) boleh dirangkap antara PJBU dan PJT 1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1 boleh dirangkap antara PKK dan PJT 0 sampai dengan Rp.2.5 milyar 5 maksimum 8 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi berbeda khusus elektrikal minimal SKA
5 Usaha Menengah M1 lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.2 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.833 juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau memiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU 1 orang bersertifikat minimal ska tingkat muda wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.10 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 10 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.2.5 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atau PJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp.833 juta untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki. PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
6 M2 lebih dari Rp.2 milyar sampai dengan Rp.10 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.3.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menangah 1 (M1); atau wajib memiliki PJK yang boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.50 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 12 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi berbeda
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kuragnya adalah Rp.10 milyar pada subkualifikasi usaha menengah 1 (M1). PJK minimal serrtifikat setara dengan PJT
7 Usaha Besar B1 lebih dari Rp.10 milyar sampai dengan Rp 50 milyar Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.16.66 milyar pada pekerjaan sub kualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan Rp.250 milyar 6 atau 1.2 x N maksimum 14 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 6 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.50 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2) untuk setiap klasifikasi PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
8 B2 lebih dari Rp.50 milyar sampai dengan tak terbatas Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.83.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha besar 1 (B1); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah 1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat madya wajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK 0 sampai dengan tak terbatas 6 atau 1.2 x N tak terbatas tetapi tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil PJT sudah memiliki SKA madya selama 3 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.250 milyar pada subkualifikasi usaha Besar 1 (B1) untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
NPs = Nilai Pekerjaan sekarang (Net Present Value)
Keterangan = A : Arsitektur; S : Sipil; M : Mekanikal; E : Elektrikal; T : Tata Lingkungan