Perusahaan dengan 100 Pekerja Wajib Terapkan SMK3
Perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja atau berpotensi terjadi kecelakaan kerja yang tinggi akan diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kebijakan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.
“Dengan dikeluarkannya PP ini, semua perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (25/5).
Peraturan yang merupakan aturan pelaksana dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu menyatakan, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
“Pemerintah sengaja mengeluarkan PP tersebut agar dapat meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau perusahaan dengan bahan produksi yang rentan mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja,” papar Menakertrans.
Dengan peraturan tersebut, Muhaimin mengakui, dibutuhkan peningkatan pembinaan dan pengawasan SMK3 melalui kebijakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran menerapakan SMK3 di tempat kerja atau usaha.
Bahkan, katanya, peningkatan kebijakan untuk menerapkan SMK3 itu telah dilakukan melalui pasal 87, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pelaksanaannya kurang optimal dan masih terbatasnya kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan.
“Itu sebabnya perlu pengaturan lebih lanjut di dalam PP. Penyusunan PP ini ternyata cukup panjang, sembilan tahun lamanya kita menanti. Setelah melalui proses panjang, pada 12 April 2012, PP No.50/2012 tentang penerapan SMK3 ini akhirnya ditandatangani oleh Presiden SBY,” kata Muhaimin.
Dengan terbitnya PP tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan pelaksanaan SMK3 untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. “SMK3 ini harus dijadikan kebutuhan dunia usaha, karena tingkat penerapannya yang tinggi akan dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya,” tambahnya.
Dalam PP itu disebutkan, pengusaha diwajibkan menerapkan K3 kepada seluruh pekerja/buruh dan orang selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya mengatakan bahwa pelaksanaan SMK3 itu dilakukan Kemenakertrans bekerjasama dengan berbagai pihak, temasuk ILO serta ke depan akan juga dilakukan kerja sama untuk pengawasan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti organisasi pengusaha, serikat buruh/pekerja, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional.