Contoh SMK3 di Perusahaan: Keamanan dan Keselamatan Kerja Terjamin

Panduan Terlengkap Cara Membuat NIB Online Cepat & Mudah

Di era modern ini, keamanan dan keselamatan kerja telah menjadi perhatian utama bagi banyak perusahaan. Seiring dengan perkembangan industri, potensi bahaya di tempat kerja semakin meningkat, dan perusahaan harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi karyawan mereka. Salah satu pendekatan yang efektif untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Artikel ini akan membahas contoh SMK3 di perusahaan, mengapa penerapan SMK3 penting, dan bagaimana cara menerapkannya secara efektif.

Apa itu SMK3?

Definisi dan Tujuan

SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja diatur dengan baik. Tujuan utama dari SMK3 adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistematis dan terstruktur.

Sistem ini melibatkan berbagai elemen seperti identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pelatihan dan pendidikan bagi karyawan. Dengan menerapkan SMK3, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan.

Sebagai contoh SMK3 di perusahaan, kita bisa melihat bagaimana perusahaan besar menerapkan prosedur keselamatan yang ketat dan melibatkan karyawan dalam setiap tahap penerapan sistem ini.

Selain itu, SMK3 juga bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga menjaga reputasi dan menghindari sanksi hukum.

Implementasi SMK3 di perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya terkait kecelakaan kerja dan absensi karyawan. Oleh karena itu, SMK3 bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga investasi jangka panjang bagi perusahaan.

Komponen Utama SMK3

SMK3 terdiri dari beberapa komponen utama yang saling berkaitan dan harus diterapkan secara konsisten untuk mencapai hasil yang optimal. Pertama, komitmen manajemen adalah fondasi dari setiap sistem manajemen yang sukses. Manajemen harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui kebijakan yang jelas dan tindakan nyata.

Kedua, partisipasi karyawan juga sangat penting. Karyawan harus dilibatkan dalam setiap tahap penerapan SMK3, mulai dari identifikasi bahaya hingga evaluasi dan perbaikan sistem. Partisipasi aktif karyawan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

Ketiga, pelatihan dan pendidikan adalah komponen kunci dalam memastikan bahwa semua karyawan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dengan aman. Pelatihan harus dilakukan secara rutin dan disesuaikan dengan perubahan kondisi kerja dan teknologi.

Keempat, monitoring dan evaluasi adalah proses yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa sistem berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam sistem.

Terakhir, dokumentasi adalah elemen penting dalam SMK3. Semua prosedur, kebijakan, dan hasil evaluasi harus didokumentasikan dengan baik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan sistem. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka memenuhi persyaratan peraturan dan standar keselamatan kerja.

Mengapa SMK3 Penting bagi Perusahaan?

Meningkatkan Keamanan dan Kesehatan Kerja

SMK3 membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat. Dengan menerapkan prosedur keselamatan yang ketat, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini tidak hanya melindungi karyawan tetapi juga meningkatkan produktivitas dan moral kerja.

Contoh SMK3 di perusahaan dapat dilihat pada perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan kerja rendah dan karyawan yang lebih sehat. Penerapan SMK3 yang efektif dapat mengurangi absensi karyawan dan meningkatkan kepuasan kerja.

Selain itu, SMK3 juga membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya potensial di tempat kerja. Dengan melakukan penilaian risiko secara berkala, perusahaan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan sebelum terjadi kecelakaan.

Implementasi SMK3 juga dapat membantu perusahaan dalam mengatasi perubahan kondisi kerja dan teknologi. Dengan sistem yang fleksibel dan adaptif, perusahaan dapat terus memperbarui prosedur keselamatan untuk menghadapi tantangan baru.

Terakhir, penerapan SMK3 yang baik dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat luas. Perusahaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja biasanya lebih dihargai dan mendapatkan kepercayaan lebih dari berbagai pihak.

Mematuhi Regulasi dan Standar

Salah satu alasan utama perusahaan menerapkan SMK3 adalah untuk mematuhi regulasi dan standar keselamatan kerja yang berlaku. Pemerintah dan lembaga internasional telah menetapkan berbagai peraturan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Contoh SMK3 di perusahaan adalah dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait lainnya. Mematuhi regulasi ini tidak hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja.

Regulasi dan standar keselamatan kerja biasanya mencakup berbagai aspek seperti identifikasi bahaya, penilaian risiko, pelatihan karyawan, dan dokumentasi. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan ini untuk mendapatkan sertifikasi dan pengakuan dari pihak berwenang.

Selain itu, mematuhi regulasi dan standar juga dapat membantu perusahaan dalam mendapatkan kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis. Perusahaan yang mematuhi standar keselamatan kerja biasanya dianggap lebih profesional dan dapat dipercaya.

Terakhir, mematuhi regulasi dan standar keselamatan kerja juga dapat membantu perusahaan dalam mengurangi biaya terkait kecelakaan kerja dan litigasi. Dengan menerapkan SMK3, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan biaya medis yang tinggi.

Meningkatkan Efisiensi Operasional

Penerapan SMK3 yang efektif dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Dengan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, perusahaan dapat mengurangi absensi karyawan dan meningkatkan produktivitas.

Contoh SMK3 di perusahaan adalah dengan melakukan penilaian risiko secara berkala dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan. Hal ini dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya potensial sebelum terjadi kecelakaan.

Selain itu, SMK3 juga dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan proses kerja dan penggunaan sumber daya. Dengan sistem yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, perusahaan dapat mengoptimalkan operasional dan mengurangi pemborosan.

Implementasi SMK3 juga dapat membantu perusahaan dalam mengatasi perubahan kondisi kerja dan teknologi. Dengan sistem yang fleksibel dan adaptif, perusahaan dapat terus memperbarui prosedur keselamatan untuk menghadapi tantangan baru.

Terakhir, penerapan SMK3 yang baik dapat meningkatkan moral kerja karyawan. Karyawan yang merasa aman dan sehat biasanya lebih termotivasi dan produktif dalam bekerja. Hal ini dapat berdampak positif pada kinerja dan hasil operasional perusahaan.

Bagaimana Cara Menerapkan SMK3 di Perusahaan?

Menyusun Kebijakan dan Komitmen Manajemen

Langkah pertama dalam menerapkan SMK3 di perusahaan adalah menyusun kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas. Kebijakan ini harus mencakup komitmen manajemen terhadap keselamatan kerja dan tujuan yang ingin dicapai.

Contoh SMK3 di perusahaan adalah dengan menyusun kebijakan yang mencakup visi, misi, dan tujuan keselamatan kerja. Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada semua karyawan dan diterapkan secara konsisten.

Selain itu, manajemen harus menunjukkan komitmen nyata terhadap penerapan SMK3. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan sumber daya yang diperlukan, melibatkan karyawan dalam setiap tahap penerapan, dan memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan baik.

Manajemen juga harus melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan prosedur keselamatan kerja. Evaluasi ini dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam sistem.

Terakhir, manajemen harus memberikan penghargaan dan pengakuan kepada karyawan yang berkontribusi dalam penerapan SMK3. Penghargaan ini dapat meningkatkan motivasi dan kepatuhan karyawan terhadap prosedur keselamatan.

Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

Langkah selanjutnya dalam menerapkan SMK3 adalah melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Identifikasi bahaya adalah proses untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit.

Contoh SMK3 di perusahaan adalah dengan melakukan inspeksi rutin dan melibatkan karyawan dalam proses identifikasi bahaya. Karyawan biasanya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dapat membantu dalam mengidentifikasi bahaya yang mungkin terlewatkan.

Setelah bahaya diidentifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko adalah proses untuk mengevaluasi kemungkinan dan dampak dari setiap bahaya yang telah diidentifikasi.

Penilaian risiko harus dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Hasil dari penilaian risiko ini akan digunakan untuk menentukan tindakan pengendalian yang diperlukan.

Terakhir, perusahaan harus memastikan bahwa semua tindakan pengendalian risiko diterapkan dan dipantau secara berkala. Monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan dapat membantu dalam mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam sistem.

Penyusunan Prosedur dan Pelatihan Karyawan

Setelah identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan, langkah selanjutnya adalah menyusun prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas. Prosedur ini harus mencakup langkah-langkah yang harus diambil untuk mengendalikan risiko dan mencegah kecelakaan.

Contoh SMK3 di perusahaan adalah dengan menyusun prosedur yang mencakup langkah-langkah untuk penggunaan alat pelindung diri, prosedur evakuasi darurat, dan tindakan pencegahan kebakaran. Prosedur ini harus disosialisasikan kepada semua karyawan dan diterapkan secara konsisten.

Selain itu, perusahaan harus memberikan pelatihan kepada karyawan tentang prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan ini harus dilakukan secara rutin dan disesuaikan dengan perubahan kondisi kerja dan teknologi.

Pelatihan harus mencakup pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dengan aman. Karyawan harus dilatih dalam penggunaan alat pelindung diri, penanganan bahan berbahaya, dan prosedur evakuasi darurat.

Terakhir, perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelatihan yang telah diberikan. Evaluasi ini dapat membantu dalam mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam program pelatihan.

Monitoring dan Evaluasi Sistem

Langkah terakhir dalam menerapkan SMK3 adalah melakukan monitoring dan evaluasi sistem secara berkala. Monitoring adalah proses untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan diikuti dengan baik dan sistem berjalan sesuai dengan rencana.

Contoh SMK3 di perusahaan adalah dengan melakukan inspeksi rutin dan audit internal untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur keselamatan. Hasil dari monitoring ini akan digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam sistem.

Selain itu, perusahaan harus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem. Evaluasi ini dapat dilakukan melalui survei karyawan, analisis data kecelakaan kerja, dan penilaian risiko ulang.

Evaluasi berkala dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi tren dan pola yang mungkin terlewatkan dalam monitoring rutin. Hal ini dapat membantu dalam mengembangkan strategi pencegahan yang lebih efektif.

Terakhir, perusahaan harus memastikan bahwa semua hasil monitoring dan evaluasi didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini dapat digunakan sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan kerja.

Penutup

Penerapan SMK3 di perusahaan adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan mengikuti contoh SMK3 di perusahaan yang telah sukses, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas, dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Bagi perusahaan yang ingin menerapkan SMK3, langkah-langkah yang harus dilakukan mencakup menyusun kebijakan keselamatan, melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko, menyusun prosedur keselamatan, memberikan pelatihan kepada karyawan, dan melakukan monitoring serta evaluasi sistem secara berkala.

Dengan komitmen dan partisipasi aktif dari manajemen dan karyawan, penerapan SMK3 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga investasi yang berharga untuk masa depan perusahaan.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang penerapan SMK3 di perusahaan atau membutuhkan bantuan dalam menyusun sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan.

Hubungi Kami Sekarang untuk konsultasi dan layanan profesional dalam penerapan SMK3 di perusahaan Anda. Keamanan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami, dan kami berkomitmen untuk membantu Anda mencapai tujuan tersebut.

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 Update 2019

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001

Mungkin diantara kita sering bertanya apa sih perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001? Apakah perusahaan harus memiliki keduanya atau bisa salah satu saja. ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang menjadi pengganti standar OHSAS 18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001 dirancang oleh Komite proyek ISO dan telah dipublikasikan pada bulan Maret lalu ditahun 2018 ini. Beberapa perbedaan utama antara ISO 45001  dan OHSAS 18001 adalah sebagai berikut:

Perbedaan pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum  untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.

Selain itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi“. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.

ISO 45001 disetujui untuk dipublikasikan pada bulan Januari dan telah menjalani proses publikasi pada Maret 2018. Dengan demikian organisasi dengan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja harus mengupgrade sistem manajemen mereka beserta sertifikatnya mengikuti standar ISO 45001 dalam kurun waktu 3 tahun kedepan.

Secara lengkap,berikut 15 Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001:

1. Perbedaan struktur

Perbedaan pertama adalah terkait dengan struktur. ISO 45001 berdasarkan kepada ISO Guide 83 (annex SL) yang mengatur struktur umum level tinggi, teks dan istilah umum serta definisi untuk generasi sistem manajemen yang baru (ISO 9001, ISO 14001 dan lain-lain). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses dan integrasi dengan beberapa sistem manajemen yang terharmonisasi, terstruktur dan efisien. Struktur ISO 45001 adalah sebagai berikut:

  1. Scope
  2. Normative References
  3. Terms and Definitions
  4. Context of the Organization
  5. Leadership
  6. Planning
  7. Support
  8. Operation
  9. Performance Evaluation
  10. Improvement

Sedangkan struktur OHSAS 18001 adalah:

  1. Scope
  2. Referensi Publikasi
  3. Terms and Definitions
  4. OH&S management system requirements

Terlihat jelas dalam perbandingan struktur di atas bahwa terdapat penambahan klausul dalam ISO 45001. Hal ini berarti ada beberapa pembahasan klausul yang baru atau lebih detail dalam ISO 45001.

2. Perbedaan Definisi

ISO 45001 menyertakan beberapa konsep fundamental yang berubah seperti “risiko”, “pihak terkait (interested party)” dan “tempat kerja (workplace)”.

Contoh perbedaan istilah terdapat pada contoh di bawah:

Istilah “risk” dalam ISO 45001 disebutkan sebagai:

effect of uncertainty

risk” dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai:

combination of the likelihood of an occurrence of a hazardous event or exposure(s) and the severity of injury or ill health that can be caused by the event or exposure(s).”

Risk” dalam ISO 45001 mengandung unsur “effect” di mana adalah sebuah penyimpangan dari yang diharapkan baik positif atau negatif. Sedangkan “uncertainty” adalah sebuah keadaan, baik parsial, dari defisiensi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan sebuah “event”, “consequence” dan “likelihood

Istilah “pihak terkait (interested party)” dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai:

“Person or group, inside or outside the workplace, concerned with or affected by the OHS Performance of an organization”

Sedangkan dalam interested party dalam ISO 45001 disebutkan sebagai:

person or organization that can affect, be affected by, or perceive itself to be affected by a decision or activity

3. Istilah baru

Pada ISO 45001, beberapa istilah baru juga dimasukkan seperti “monitoring”, “measurement”, “effectiveness”, dan “OH&S Opportunity”. Istilah baru ini tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan model sistem manajemen yang diterapkan.

Sebagai contoh, ISO 45001 ini memperkenalkan kepada kita konsep “OH&S Opportunity” yang berarti:

circumstance or set of circumstances that can lead to improvement of OH&S performance”

OH&S Opportunity ini harus kita identifikasi bersamaan dengan identifikasi risiko (risk identification). Konsep ini jelas berbeda dengan konsep OHSAS 18001 yang hanya mengidentifikasi risiko tanpa mengidentifikasi opportunity. Dengan mengidentifikasi opportunity, organisasi dapat menentukan hal-hal apa saja yang bisa diambil dengan pertimbangan opportunity yang tinggi.

4. Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 dalam Tujuan

OHSAS 18001 dan ISO 45001 memiliki tujuan tertulis yang berbeda. Jika OHSAS 18001 lebih berkonsetrasi pada pengendalian risiko, maka ISO 45001 lebih berkonsentrasi pada meningkatkan kinerja K3 secara proaktif.

Secara tertulis, tujuan OHSAS 18001 adalah:

to enable an organization to control its OH&S risks and improve its OH&S performance

Sedangkan tujuan ISO 45001 adalah:

to enable an organization to proactively improve its OH&S performance in preventing injury and ill-health

5. Document & Record vs Documented information

Seringkali kita terpaku untuk banyak terfokus pada pemeliharaan dokumen serta catatan (record) dalam pelaksanaan OHSAS 18001. Dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan dijadikan istilah baru sebagai “documented information” yang diartikan sebagai:

information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained

ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, cetakan kertas atau bentuk paper based lain. ISO 45001 memperbolehkan untuk documented information ini dalam format dan media apapun dari sumber manapun.

dokumen

Ilustrasi Dokumen kertas dan digital

Sumber: https://persona.ie/services/document-generation/

6. Penjelasan shall, should, may dan can

Kata penghubung “shall, should, may, can” merupakan kata yang banyak dipakai dalam OHSAS 18001. Kata-kata tersebut dalam Bahasa Indonesia sekilas memiliki arti yang sama yaitu “boleh/bisa”. Namun, keempat kata-kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda dan sayangnya tidak dijelaskan secara jelas pada OHSAS 18001.

Pada ISO 45001, perbedaan keempat kata tersebut langsung dijelaskan pada bagian 0.5 contents of this document. Keempat kata tersebut berarti:

  • Shall menunjukkan keharusan
  • Should menunjukkan rekomendasi
  • May menunjukkan izin (permission)
  • Can menunjukkan kemungkinan atau kapabilitas

7. Fokus kepada “organization context

Pada ISO 45001, fokus yang lebih kuat diberikan kepada “organization context”. Organisasi dimiinta untuk melihat lebih luas dari isu keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dan harus menyadari apa yang masyarakat harapkan dari mereka, tentu dalam isu keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam klausul 4.1 disebutkan:

The organization shall determine external and internal issues that are relevant to its purpose and that affect its ability to achieve the intended outcome(s) of its OH&S Management System

8. Keberadaan Management Representative

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan kerja kepada seorang safety manager daripada harus mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke operasi organisasi. ISO 45001 mengharuskan kerjasama dalam pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada semua sistem manajemen organisasi sehingga mengharuskan top management untuk dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat.

Baca Juga

Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001. ISO 45001 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada “individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu”.

9. Partisipasi dan Konsultasi dari “non-managerial workers”

ISO 45001 menyusun 3 tingkat jenjang karir pekerja yaitu: top management, managerial worker, dan non-managerial worker. Dalam hal jumlah, biasanya jumlah pekerja dalam posisi non-managerial worker lebih banyak daripada posisi yang lain. Selain jumlahnya banyak, mereka pekerja dalam posisi non-managerial worker juga terpapar langsung dengan risiko-risiko di tempat kerja. Namun, alasan-alasan tersebut kadang tidak membuat posisi non-managerial worker kuat dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja.

partisipasi pekerja keselamatan kerja

Ilustrasi Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sumber: https://www.osha.gov/dsg/InjuryIllnessPreventionProgramsWhitePaper.html

Klausul 5.4 ISO 45001 merupakan klausul khusus yang membahas partisipasi dan konsultasi pekerja khususnya pekerja dalam posisi non-managerial worker. Partisipasi dan konsultasi non-managerial worker inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001.

Hal yang diperluas untuk melibatkan partisipasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Identifikasi bahaya, risiko dan peluang (opportunities)
  • Penentuan tindakan eliminasi bahaya dan pengendalian risiko K3
  • Penentuan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelatihan dan evaluasi pelatihan
  • Investigasi kecelakaan dan tindakan pengendaliannya

Hal yang diperluas untuk melibatkan konsultasi pekerja non-managerial antara lain:

  • Kebijakan K3
  • Target K3
  • Pemenuhan legal
  • Pelaksanaan program audit

10. Perencanaan (planning)

OHSAS 18001 tidak menyebutkan hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam proses perencanaan. ISO 45001 menyebutkan 4 hal yang harus dijadikan pertimbangan, yaitu:

  • Isu-isu yang telah dijelaskan pada “organizational context
  • Persyaratan yang dijelaskan pada “interested parties
  • Skup dari SIstem Manajemen K3
  • Penyusunan dari risiko dan peluang

Adapun yang harus dibuat dalam perencanaan untuk mencapai Objektif K3 adalah:

  • What will be done
  • What resources will be required
  • Who will be responsible
  • When it will be completed
  • How results will be evaluated
  • How the actions to achieve OH&S objectives will be integrated into the organizations business process

11. Identifikasi bahaya

ISO 45001 dan OHSAS 18001 memiliki kesamaan dalam identifikasi bahaya yaitu mengharuskan untuk “ongoing” dan “proactive”. ISO 45001 memasukkan beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001.

Pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya ISO 45001:

  • Faktor sosial meliputi beban kerja, jam kerja,victimizationharassment dan bullying
  • Kecelakaan kerja baik internal atau eksternal organisasi, termasuk juga kejadian gawat darurat dan penyebabnya
  • Potensi situasi darurat
  • Perubahan dari pengetahuan terhadap bahaya

12. Penilaian peluang (opportunities)

Opportunities adalah konsep baru pada ISO 45001 yang tidak dimiliki oleh OHSAS 18001. Organisasi harus memelihara proses untuk:

  • Peluang K3 untuk meningkatkan performa K3 termasuk peluang dalam adaptasi terhadap pekerjaan, organisasi kerja serta lingkungan pekerja
  • Peluang lain untuk meningkatkan sistem manajemen K3

13. K3 dalam procurement (outsourcing dan kontraktor)

ISO 45001 mengharuskan organisasi mengendalikan risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan proses outsourcing ataupun kontraktor. Klausul spesifik kontraktor terdapat di klausul 8.1.4.2 sedangkan klausul untuk outsourcing disebutkan di klausul 8.1.4.3. Adanya klausul spesifik untuk outsourcing dan kontraktor inilah yang berbeda dengan OHSAS 18001 di mana OHSAS 18001 memasukkan keduanya dalam klausul 4.4.6 operational control.

Organisasi direkomendasikan untuk dapat memverifikasi peralatan, instalasi, dan material telah aman untuk digunakan oleh pekerja dengan:

  • Peralatan diantar dengan spesifikasi yang sesuai dan telah diuji agar bekerja sesuai dengan yang direncanakan
  • Instalasi telah dilakukan untuk menjamin fungsinya sesuai dengan yang didesain
  • Material dikirim sesuai dengan spesifikasi
  • Persyaratan penggunaan, peringatan, dan perlindungan lain telah dikomunikasikan dan tersedia

14. Klausul management of change

Management of change(manajemen perubahan) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara mengurangi bahaya dan risiko baru dalam lingkungan kerja sebagai akibat dari terjadinya perubahan/pergantian. Contoh penggantian yang bisa terjadi dalam organisasi adalah tekhnologi, peralatan, fasilitas, praktek kerja, prosedur, spesifikasi desain, bahan baku, staf, serta standard dan regulasi.

Perubahan jalur rel

Ilustrasi dalam setiap perubahan harus dikendalikan risikonya

Sumber: https://www.123rf.com/photo_65814864_engineer-holding-yellow-safety-helmet-with-worker-maintenance-repairing-change-railway-sleepers.html

Klausul management of change dibahas oleh ISO 45001 dalam 1 klausul tersendiri yaitu di klausul 8.1.3. Hal ini berbeda dengan OHSAS 18001 yang tidak memiliki klausul tersendiri untuk management of change karena terintegrasi seperti dalam klausul 4.3.1 dan 4.4.6.

15. Klausul Improvement

ISO 45001 mengharuskan organisasi untuk menentukan peluang improvement (peningkatan) dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam sistem manajemen K3. Klausul improvement merupakan klausul 10 yang menjadi klausul terakhir dalam ISO 45001. Dalam OHSAS 18001, tidak ada khusus klausul untuk membahas spesifik terkait dengan improvement namun tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain.

Dalam melakukan improvement, organisasi bisa melakukan investigasi kecelakaan, perbaikan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan serta program improvement lain. Organisasi dapat meningkatkan (improve) kesesuaian, kecukupan dan efektifitas dari manajemen K3 dengan:

  • Meningkatkan performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Promosi budaya yang mendukung sistem manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Promosi partisipasi pekerja dalam menerapkan tindakan untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen K3
  • Mengkomunikasikan hasil yang relevan dari peningkatan berkelanjutan kepada pekerja atau wakil dari pekerja
  • Memelihara documented information sebagai bukti peningkatan berkelanjutan

Itulah 15 perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001. Untuk memudahkan perbandingan antara ISO DIS 45001 dengan OHSAS 18001 sebuah lembaga konsultan bernama Advisera telah menyusun matriks perbandingan keduanya dalam Bahasa Inggris yang bisa diunduh di sini. Semoga kita selalu bisa menjaga pekerja, kontraktor dan semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan kita agar tetap sehat dan selamat.

REFERENSI

Advisera. 2016. ISO/DIS 45001:2016 vs. OHSAS 18001:2007. Accessed Mar 18, 2018. http://cdn2.hubspot.net/hubfs/1983423/18001Academy/Free_downloads_landing_pages/WP/DIS_ISO_45001-2016_vs_OHSAS_18001-2007_matrix_EN.pdf?t=1492453231499.

British Standard Institution. 2018. Occupational Health and Safety Management Systems Requirements with Guidance to Use. Geneva, Mar 12.

British Standard. 2007. OHSAS 18001: 2007 Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements. July.

IMPAC. n.d. The ISO Benchmark for Occupational Health & Safety Management System. Accessed Mar 16, 2018. http://www.hasanz.org.nz/site_files/11371/upload_files/ChristelFouchePresentationwebsite.pdf?dl=1.

International Standard Organization. 2018. ISO 45001 – Occupational health and safety. Accessed Mar 16, 2018. https://www.iso.org/iso-45001-occupational-health-and-safety.html.

ISO Update. 2018. Differences between ISO 45001 and OHSAS 18001. Jan 10. Accessed Mar 16, 2018. http://isoupdate.com/resources/differences-between-iso-45001-and-ohsas-18001/.

Mahendra, Rendi. 2016. “Posisi Management Representative dalam ISO 45001.” ISOCenter Indonesia. May 4. Accessed Mar 16, 2018. https://isoindonesiacenter.com/posisi-management-representative-dalam-iso-45001/.

NSF-ISR. 2016. “ISO 45001 Occupational Health and Safety Management Systems .” Sep 13. Accessed Mar 16, 2018. https://www.nsf.org/newsroom_pdf/isr_dis45001_guide.pdf.

iso.org
bsigroup.com

Antara OHSAS dan SMK3, mana yang paling tepat untuk K3

OHSAS dan SMK3, kenali sebelum mengambil sertifikasi untuk K3

OHSAS dan SMK3
Pada minggu kemarin, Sertifikasi.co.id telah membahas terkait perbedaan antara Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional, yaitu ISO 45001 dan OHSAS 18001. Sembari menunggu finalisasi FDIS ISO 45001, Sertifikasi.co.id akan melanjutkan pembahasan terkait sistem manajemen K3 di Indonesia, yakni korelasi/hubungan antara OHSAS 18001:2007 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012.

Definisi OHSAS dan SMK3

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa OHSAS 18001 adalah Sistem Manajemen K3 yang berlaku secara internasional, sedangkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 berlaku secara nasional dan merupakan perundangan yang dibuat pemerintah Indonesia melalui Kemnaker RI. Seringkali perusahaan berada pada pilihan, mana yang harus diterapkan terlebih dahulu antara OHSAS 18001:2007 atau SMK3 PP No.50 Tahun 2012? Lalu apa perbedaan dan persamaan diantara keduanya?

Sebelumnya berikut adalah sedikit ringkasan definisi masing-masing keduanya. OHSAS atau singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001) adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan. Banyak organisasi di berbagai Negara telah mengadopsi  OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.

Sementara, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.

Persamaan antara OHSAS dan SMK3

Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

Capture Persamaan OHSAS & SMK3

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :

OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :

  1. Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
  2. Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
  3. Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
  4. Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.

Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :

  1. Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan.
    Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
  1. Perencanaan K3
    Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
  1. Pelaksanaan rencana K3
    Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
    Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
  1. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
    Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

Perbedaan antara OHSAS dan SMK3

Selain persamaan, ada perbedaan diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

Capture perbedaan OHSAS dan SMK3

Setelah kita mengetahui hubungan diantara OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (baik perbedaan dan persamaannya), kini kita kembali pada pertanyaan, mana yang harus dipilih terlebih dahulu atau mana yang harus diprioritaskan?

Untuk menjawab hal tersebut, ketika kita melihat dari perspektif Regulasi/Perundang-undangan untuk perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya di wilayah Indonesia, tentu saja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 mendapatkan prioritas. Namun ada juga, perusahaan yang terlebih dahulu mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 karena ini merupakan salah satu persyaratan / mandatory dari customer dan suppliernya. Lalu bagaimana jika perusahaan sudah implementasi OHSAS terlebih dahulu, apakah juga memiliki keharusan untuk implementasi SMK3? bila perusahaan tersebut memenuhi persyaratan wajib SMK3, maka tentu saja kewajiban itu harus dipenuhi, apalagi dalam klausul 4.3.2 OHSAS 18001:2007 Legal & Other Requirement, meminta kita untuk mengidentifikasi PP K3 yg berlaku termasuk di negeri indonesia. Jadi SMK3 tetap menjadi wajib untuk diterapkan di setiap perusahaan walaupun sudah OHSAS Certified.

Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, mungkinada opsi yang harus dipikirkan terkait motif dan tujuan sertifikasi, apakah untuk:

  1. Memenuhi persyaratan / proses bisnis di tingkat global, seperti ekspor impor dimana perusahaan dituntut untuk memiliki sertifikasi yang diakui secara global ketika berhubungan dengan customer / supplier;
  2. Memenuhi persyaratan yang lebih mengikat / bersifat wajib (perundangan) dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi

Dengan menentukan motif dan tujuan sertifikasi, maka perusahaan akan lebih mudah memberikan keputusan mana yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Jika muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Tentu dua-duanya merupakan hal yang penting. Karena OHSAS dan SMK3 memiliki tujuan yang sama untuk mencegah resiko terjadinya Kecelakaan Kerja. Apakah keduanya bisa dilaksanakan secara bersamaan/integrasi? Tentu saja bisa karena sebagaimana yang dijelaskan pada bagian diatas bahwa antara OHSAS dan SMK3 memiliki persamaan pada elemen yang akan dijalankan pada proses implementasinya.

Demikian penjelasan Sertifikasi.co.id mengenai perbandingan antara OHSAS dan SMK3. Sedangkan pada tahun 2018 ini ISO telah mengeluarkan standar baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, yakni ISO 45001. Bagaimana perbandingan antara standar OHSAS dengan standar ISO 45001 ? Cek di https://sertifikasi.co.id/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/

Source:

Peraturan Pemerintah PP No.50 Tahun 2012

Perhatikan 7 Poin Penting ini, dijamin lulus Audit SMK3!

supaya perusahaan lulus Audit SMK3

Perusahaan sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), tetapi mengapa angka kecelakaan kerja masih tinggi? Bagaimana mengukur dan memantau penerapan SMK3 di perusahaan? Haruskah perusahaan melakukan audit SMK3? Sejauh mana Anda memahami tentang audit SMK3? Bagaimana supaya perusahaan lulus Audit SMK3?

lulus Audit SMK3

Komitmen tinggi dalam menerapkan SMK3 agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang, satu hal penting yang harus dimiliki perusahaan. Kondisi tempat kerja yang aman dan tenang diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan produktivitas kerja dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau kurang dari 100 orang tapi memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Tujuannya penerapan SMK3 antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan berintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen atau pekerja
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Dalam penerapan SMK3, setiap perusahaan harus memiliki program pelaksanaan K3 yang secara periodik melakukan proses evaluasi dan pemeliharaan yang juga melibatkan peran aktif serta karyawan, termasuk melibatkan auditor independen K3 di dalam proses pengawasannya.

Perusahaan wajib mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan perbaikan dan pencegahan, yakni dengan melakukan audit SMK3 melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah.

Tips Sukses supaya lulus Audit SMK3, Ini Beberapa Hal yang Harus Anda Pahami!

Audit SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3 di sebuah perusahaan. Penilaian SMK3 biasanya dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

lulus Audit SMK3

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, jenis-jenis audit dapat dikelompokkan menjadi dua, di antaranya:

a. Audit internal

Audit dilaksanakan secara internal oleh petugas yang kompeten atau auditor dari dalam organisasi sendiri setelah mendapat tugas dari pimpinan. Biasanya ditujukan untuk mengukur efektivitas penerapan SMK3 untuk kepentingan internal. Idealnya, audit internal ini dilaksanakan dua kali dalam setahun, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

b. Audit eksternal

Audit eksternal dilaksanakan oleh badan audit independen (pihak luar) dan ditujukan untuk mengukur penerapan SMK3 sesuai standar yang berlaku, untuk mendapatkan pengakuan pihak luar, atau guna keperluan khusus seperti persyaratan mitra kerja atau keperluan pengurusan asuransi, dll.

Berikut 7 poin penting supaya lulus audit SMK3 yang harus dipahami perusahaan:

1. Mengapa audit SMK3 begitu penting? Wajibkah perusahaan melaksanakan audit SMK3?

Audit SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3, sertifikasi K3 dapat dijadikan sebuah alat manajemen dalam meningkatkan kinerja K3, sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3, untuk meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan saat mengikuti tender, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan persaingan pasar dalam dan luar negeri.

Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, audit SMK3 ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, misalnya bidang kesehatan, minyak dan gas bumi atau pertambangan.

2. Berapa kali perusahaan harus melakukan audit SMK3?

Menurut Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan yang mengajukan audit SMK3 diharuskan sudah menerapkan SMK3 minimal tiga bulan dan telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi:

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur K3, Instruksi K3, dan Formulir K3.
  • Bila perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan matriks integrasi SMK3 antara OHSAS 18001:2007 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Menambahkan referensi PP Nomor 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal, seperti pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat.
  • Pemeriksaan kesehatan pegawai
  • Sertifikasi alat (SIA) dan sertifikasi operator (SIO)
  • Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  • Audit internal SMK3 (jika penerapan SMK3 dengan 166 kriteria)
  • Rapat tinjauan manajemen.

3. Siapa yang melakukan audit?

Kemenakertrans RI yang mengeluarkan sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi beberapa lembaga audit independen, di antaranya PT. Surveyor Indonesia (SI), PT. Alkon Indo Scaffolding (ALKON), PT. Sucofindo (SICS), dll.

4. Elemen apa saja yang akan diaudit?

Audit SMK3 meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  • Strategi pendokumentasian
  • Peninjauan ulang desain dan kontrak
  • Pengendalian dokumen
  • Pembelian
  • Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  • Standar pemantauan
  • Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  • Pengelolaan material dan pemindahannya
  • Pengumpulan dan penggunaan data
  • Pemeriksaan sistem manajemen
  • Pengembangan keterampilan dan kemampuan

5. Jika perusahaan baru pertama kali melaksanakan audit SMK3, tahapan apa saja yang harus dilaksanakan?

  • Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI.

o   Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat sesuai lokasi perusahaan

o   Surat di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit Independen

  • Lembaga audit independen segera memberikan surat jawaban mengenai jadwal pelaksanaan audit SMK3.
  • Pelaksanaan audit SMK3 oleh lembaga audit independen, meliputi:

o   Persiapan

–  Mempersiapkan data tenaga kerja dan proyek yang sedang berjalan

–  Mempersiapkan dokumen sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012

o   Pertemuan awal (pertemuan pra audit) dengan pimpinan setempat

o   Pemeriksaan

–  Kunjungan ke lapangan untuk orientasi

–  Wawancara kepada manajemen

–  Pemeriksaan semua informasi hasil wawancara

–  Pemeriksaan dokumen

–  Wawancara tenaga kerja

–  Pemeriksaan kondisi fisik lingkungan kerja

–  Penilaian kriteria berdasarkan temuan

  • Lembaga audit akan membuat hasil laporan dan mengeluarkan laporan hasil audit SMK3 serta memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

6. Bagaimana kriteria penilaian audit SMK3?

Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu:

  • Penilaian tingkat awal − penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria
  • Penilaian tingkat transisi − penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria
  • Penilaian tingkat lanjutan − penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai kriteria-kriteria penilaian SMK3, Anda dapat melihatnya di PP Nomor 50 Tahun 2012.

Sedangkan ketentuan penilaian hasil audit SMK3 dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya:

Kategori Perusahaan

Tingkat Pencapaian Penerapan

0-59%

60-84%

85-100%

Kategori tingkat awal (64 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Kategori tingkat transisi (122 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Kategori tingkat lanjutan (166 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Selain penilaian di atas, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

  • Kategori Kritikal

Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.

  • Kategori Mayor

o   Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

o   Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan

o   Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.

  • Kategori Minor
  • Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

Bagi perusahaan yang termasuk pada kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada tabel di atas.

7. Apa bentuk penghargaan dari pemerintah bagi perusahaan yang lolos audit SMK3?

Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah Sertifikat dan Bendera. Sejak dikeluarkannya Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Untuk penghargaan berupa bendera, sejak tahun 2015 pemberian penghargaan bendera hanya diberikan pada perusahaan yang menerapkan SMK3 tingkat lanjutan atau menerapkan 166 kriteria.

Persentase Penilaian

Tingkat awal

(64 kriteria)

Tingkat Transisi

(122 kriteria)

Tingkat Lanjutan

(166 kriteria)

0 –59 %

Tindakan hukum

Tindakan hukum

Tindakan hukum

60 – 84 %

Sertifikat perak

Sertifikat perak

Sertifikat perak, Bendera

85 – 100 %

Sertifikat Emas

Sertifikat Emas

Sertifikat Emas, Bendera

Sertifikat dan bendera SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari- April secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta. Penerbitan sertifikat hanya memiliki masa berlaku tiga tahun. Sertifikasi sementara atau Surat Keterangan telah melaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis/ tender akan diberikan kepada perusahaan selama menunggu proses penerbitan sertifikasi asli.

lulus Audit SMK3

Contoh sertifikat emas (kiri atas), sertifikat perak (kanan atas), bendera emas (kiri bawah), dan bendera perak (kanan bawah) SMK3

*             *             *

Komitmen dan keterlibatan dari semua tingkatan manajemen sangat diperlukan demi keberhasilan penerapan SMK3 yang efektif dan efisien. Agar perusahaan Anda lulus audit SMK3, ada satu hal yang tak kalah penting yang harus Anda persiapkan. Ikut sertakan pekerja dalam pelatihan internal atau eksternal audit untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi audit SMK3. Persiapkan segala dokumen audit dan persyaratan  lain seperti pemasangan rambu K3 atau media kampanye K3 lainnya sebaik mungkin, semakin cepat perusahaan mulai mempersiapkan audit, semakin baik hasil yang didapat. Semoga artikel ini bermanfaat supaya anda dapat mempersiapkan untuk lulus Audit K3.

Selamat Bulan K3 Nasional, Sobat Pro Safety!

Peraturan Menteri, Pendaftaran Perusahaan

Dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendagri No. 76/2018”). Permendagri No. 76/2018 diterbitkan dengan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Title Download
Permendag No 8 tahun 2017 Tentang Pendaftaran Perusahaan
Download
Permendag No 7 Tahun 2017 tentang SIUP
Download
PERMENPAR No.18/2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Download
PERMENDAG No. 20/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
Download
PERMENDAGRI No. 19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Mengenai Izin Gangguan (HO)
Perka Badan Pusat Statistik No.95/2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2015)
Download
PERMENAKER No.19/2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Download
PERMENKES No.1096/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
Download
PERMEN KUKM No.16/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
Download
PERMEN KUKM No.15/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Download
PERMENDAG No.8/2017 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Perubahan Kedua)
Download
PERMENDAG No.7/2017 Tentang Penerbitan SIUP (Perubahan Ketiga)
Download
KEPMENKES No.1098/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Rumah Makan dan Restoran
Download
PERMENPU No. 8/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
PERMENKEU No. 25/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara
Download
PERMENAKER No. 35/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perubahan)
Download
PERMENAKER No. 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Download
Peraturan Kominfo No. 36/2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
Download
PERMENDIKNAS No. 40/2009 Tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
Download
PERMENPERIN No. 81/2014 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Perubahan)
Download
PERMENPERIN No. 41/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Download
PERMENPERIN No. 7/2005 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian.
Download
PERMENDAG No. 39/2011 Tentang Penerbitan SIUP (Perubahan Kedua)
Download
PERMENDAG No. 46/2009 Tentang Penerbitan SIUP (Perubahan)
Download
PERMENDAG No. 36/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Download
PERMENDAG No. 116/2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Perubahan)
Download
PERMENDAG No. 37/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
PERMENDAG No. 57/2014 Tentang Penyelenggaraan Wara Laba (Perubahan)
Download
PERMENDAG No. 53/2012 Tentang Penyelenggaraan Wara Laba
Download
PERMENDAG No. 77/2013 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
Download
PERMENKUMHAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2011 Tentang Daftar Yayasan
Download
KEPMENKIMPRASWIL No. 369/KPTS/M/2001 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Download
PERMENDAG No. 45/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
Download
PERMENKUMHAM No. 5/2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
Download
Perka Badan Pusat Statistik No. 57/2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2009)
Download
PERMENDIKNAS No. 42/2009 Tentang Standar Pengelola Kursus
Download
PERMENDIKNAS No. 41/2009 Tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Peatihan
Download
PERMENDIKBUD No. 127/2014 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
Download
PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
Download
PERMENDAG No. 14/2016 Tentang Penerbitan SIUP dan TDP Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (Perubahan)
Download
PERMENKUMHAM No. 6/2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Download

Pendaftaran Perusahaan

Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perusahaan asing dengan status perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran perusahaan dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”). Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang berlaku sebagai Tanda Pendaftaran Perusahaan (“TDP”).

Pendaftaran bebas biaya administrasi dan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit sebagai berikut:

  • nama dan nomor induk kependudukan;
  • alamat tempat tinggal;
  • bidang usaha;
  • lokasi penanaman modal;
  • besaran rencana penanaman modal;
  • rencana penggunaan tenaga kerja;
  • nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
  • rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan
  • NPWP pelaku usaha perseorangan.

Kewajiban Pemegang TDP

Perusahaan yang telah menerima NIB sebagai TDP harus memasang NIB di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum. Perusahaan wajib juga mencantumkan NIB pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. Perubahan data perusahaan wajib dilaporkan melalui sistem OSS. Lebih lanjut, pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan sebelum diterbitkannya Permendag No. 78/2018. Wajib melakukan pendaftaran perusahaan berdasarkan ketentuan Permendag No. 78/2018 paling lambat pada 20 Juli 2020.

Permendag No. 78/2018 ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai pendaftaran perusahaan, yaitu (a) Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/ PER//2017, (b) Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/ M-DAG/PER/ 12/2013 sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2016, dan (c) Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/6/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/6/2016.

 

 

 

 

 

Baca juga Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegritas