Biaya Pengurusan SIUJK – Apabila Anda ingin mendirikan sebuah usaha jasa di bidang konstruksi, maka Anda harus mengantongi SIUJK. SIUJK merupakan surat izin usaha jasa konstruksi. SIUJK ini dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah kepada pihak perusahaan jasa konstruksi.
Apabila pihak perusahaan jasa konstruksi telah memiliki SIUJK maka akan bisa melakukan kegiatan usahanya. Kegiatan tersebut meliputi sebagai perencana konstruksi (konsultan), sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), atau pun sebagai perencana konstruksi sekaligus pelaksana konstruksi.
Mengetahui Biaya Pengurusan SIUJK
Ketika akan mengurus SIUJK, tentunya akan dibutuhkan sejumlah biaya pengurusan SIUJK. Disini akan dijelaskan mengenai biaya pengurusan SIUJK untuk membantu memudahkan Anda saat akan membuat SIUJK. Adapun rincian biaya pengurusan SIUJK adalah sebagai berikut:
- Modal dasar disetor di akta dibawah 1 milyar rupiah golongan gred 2, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
- 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 19.000.000,00
- 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 22.000.000,00
- 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 25.000.000,00
- Modal dasar disetor diatas 1 milyar rupiah golongan gred 5, maka Anda harus menyiapkan biaya pengurusan SIUJK sebesar:
- 1 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 35.000.000,00 untuk 2 SKA
- 2 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 40.000.000,00 untuk 3 SKA
- 3 bidang dikenakan biaya sebesar Rp 45.000.000,00 untuk 4 SKA
Setelah Anda membayar biaya pengurusan SIUJK, maka selanjutnya dilanjutkan dengan proses pembuatan surat selama kurang lebih 2 bulan. Waktu yang dibutuhkan cukup panjang karena disposisi surat yang melibatkan cukup banyak pihak, sehingga waktu yang diperlukan menjadi cukup lama. Di sini Anda harus bisa bersabar agar biaya pengurusan SIUJK yang sudah Anda bayarkan akan bisa mendapatkan SIUJK yang asli dan legal.
Baca Juga https://sertifikasi.co.id/panduan-lengkap-persyaratan-siujk-di-tahun-2019/
Dokumen untuk pengurusan SIUJK
Selain menyiapkan biaya pengurusan SIUJK, Anda juga harus menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK. Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan meliputi:
(1) legalitas perusahaan yang dibuktikan dengan adanya surat akta perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP/PKP, SK perusahaan, SIUP, dan TDP,
(2) fotokopi KTP dan NPWP pribadi dari direksi dan komisaris perusahaan;
(3) pass foto berwarna dari direktur penanggungjawab perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar;
(4) fotokopi ijazah, KTP, NPWP pribadi dan pass foto berwarna dari tenaga ahli perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
(5) fotokopi surat sewa kontrak kantor atau surat keterangan gedung;
(6) fotokopi surat IMB; dan
(7) foto kantor dari tampak depan, foto ruang kerja karyawan, foto ruang direksi, foto plang nama perusahaan.
Setelah Anda menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIUJK dan membayar biaya pengurusan SIUJK, maka Anda akan melalui empat tahapan untuk bisa mendapatkan SIUJK. Pada tahap yang pertama, Anda akan mengurus dan mendapatkan kartu tanda anggota asosiasi (KTA). Tahap yang kedua Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat keterangan tenaga terampil (SKT).
Tahap yang ketiga Anda akan mengurus dan mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU). Pada tahap yang terakhir, yaitu tahap keempat Anda akan mengurus dan mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK). Setelah melalui keempat tahapan tersebut, maka Anda akan bisa menjalankan usaha jasa kontraktor Anda dengan legal, sebab Anda sudah memiliki surat-surat yang harus dimiliki agar bisa menjalankan usaha jasa tersebut.
Setelah usaha jasa Anda dinyatakan legal secara hukum, maka Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan usaha Anda. Sebab usaha jasa Anda akan dilindungi oleh hukum. Jadi buatlah SIUJK sekarang juga untuk usaha jasa konstruksi yang Anda geluti.
Bagaimana untuk pengurusan SIUJK secara cepat?
Jika Anda membutuhkan SIUJK, sertifikasi.co.id bisa membantu. Hubungi Gita di 0813-9354-4270
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)