Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Dalam praktik, pengurusan TDP merupakan tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha, karena TDP baru bisa diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan (baik berupa Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, atau Koperasi), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan izin teknis operasional usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.
Berdasarkan Permendag No.37/2007, kewajiban mengurus TDP ini dikecualikan bagi suatu usaha yang berbentuk perseorangan skala kecil yang hanya mempekerjakan dirinya sendiri atau anggota keluarganya saja. Namun demikian, pelaku usaha perseorangan skala kecil dapat mengurus TDP untuk tujuan pengembangan usaha jika pelaku usaha menghendaki.
Di Kota Bandung untuk usaha perseorangan skala mikro dan kecil (omzet maksimal Rp 2,5 milyar/tahun atau aset maksimal Rp 500 juta) TDP tidak bersifat wajib, karena pelaku perseorangan usaha hanya perlu memiliki dokumen perizinan bernama Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK). Namun pelaku usaha perseorangan mikro dan kecil tetap dapat memiliki TDP apabila dikehendaki dalam rangka pengembangan usahanya.
Syarat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
-
- Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Koperasi.
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV).
- Formulir Pendaftaran Perusahaan Perorangan (Po).
- Formulir Pendaftaran Bentuk Usaha Lainnya (BUL).
- Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
- Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
- Scan asli Izin Teknis/Operasional
- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
- Scan Asli Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Scan asli Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru
-
(Sumber:Â https://dpmptsp.bandung.go.id/)
UPDATE: Menurut Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku juga sebagai TDP. Selain TDP, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan
Dalam peraturan tersebut, TDP berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
-
- NIB merupakan pengesahan TDP;
- NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB
- Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
- basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untukuntuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
-
Dengan berlakunya peraturan ini, maka pengurusan TDP di daerah berangsur-angsur akan ditiadakan. Informasi mengenai pengurusan TDP di halaman ini adalah informasi awal yang kami kumpulkan dari peraturan daerah masing-masing kota.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai NIB, silahkan klik disini.
Masa Berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5 tahun
Subjek Perizinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP berlaku untuk semua jenis badan usaha – baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi – termasuk bentuk badan usaha lain seperti kantor pusat, kantor cabang dan agen yang mempunyai usaha dan berdomisili usaha di Indonesia.
Catatan Penting Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Kategori bidang usaha yang tertulis di dokumen Akta Pendirian Perusahaan, Izin Teknis Operasional (misalnya SIUP), SIUJK, dan Tanda Daftar Perusahaan harus sejenis. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut – misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021). Jika pada saat mengurus TDP tiba-tiba pemohon menambahkan Jasa Periklanan (misalnya), ketidaksesuaian seperti ini dapat mengakibatkan permohonan TDP ditolak.
- Pemohon dapat mempelajari kelompok-kelompok bidang usaha beserta rincian klasifikasi bidang usahanya melalui Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)