Referensi Peraturan :
- Peraturan Menteri Perdagangan 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
- Peraturan Menteri Perdagangan 22 TAHUN 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya.
Dokumen yang diurus :
- PI Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
Persyaratan yang diperlukan :
- Copy Akte Notaris Perusahaan (Pendirian dan Perubahan)
- Copy SK Pengesahan PT (Pendirian dan Perubahan)
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP dan NPWP pribadi Direktur
- Copy Izin Usaha (SIUP/SIUJK/IUI) atau Izin usaha lainnya
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy Perjanjian Sewa Kantor (jika kantor sewa)
- Copy Bukti kepemilikan kantor (jika kantor milik sendiri)
- Copy Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) atau
- Copy Agka Pengenal Importir – Produsesn (API-P)
- Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai
- Mill certificate, wajib untuk impor Baja Paduan
- Kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
- dan Dokumen lainnya jika diperlukan
Lama Proses : 5-7 hari kerja
Mill certificate itu adalah certificate produk yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat. Certificate tersebut adalah bukti verifikasi bahwa produk tersebut melewati proses inspeksi-inspeksi dan uji-uji sesuai dengan standard yang telah ditetapkan (atau yang diminta pelanggan).
Gabungan dari berbagai macam inspection certificate selama proses pembuatan produk tersebut telah diverifikasi lewat quality assurance system dari pabrik tersebut, jika telah lengkap dan sesuai dengan standard dimaksud, maka dikeluarkan lah mill certificate.
Butuh sertifikat keahlian?
Hubungi: 081310974914 (Mizno)
Download
[purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”surat edaran no 6 tahun 2019 tentang sbu, ska, skt”]
Ref: LPJK
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Sertifikasi.co.id adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)