Jalur resmi LPJK & OSS RBA Senin–Jumat · 08.00–17.00 Melayani seluruh Indonesia
Konsultasi gratis tersedia
SBU Jasa Konstruksi — LPJK & OSS RBA

Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi

Ringkasan SBU Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi: fungsi, dasar aturan, dan relevansinya saat mengikuti pengadaan pemerintah maupun swasta melalui jalur resmi LPJK & OSS RBA.

500+
BUJK Terbantu
15+
Tahun Pengalaman
LPSE
Fokus Tender
LPJK
Jalur Resmi
Izin resmi BUJK jasa konstruksi
Klasifikasi & subklasifikasi sesuai LPJK
Terintegrasi OSS RBA & LSBU
Didukung SKK Konstruksi personil
Berlaku untuk tender LPSE & BUMN

Memahami SBU Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi

BUJK Konstruksi Prapabrikasi dapat mengajukan permohonan SBU baru, perpanjangan, atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Apa itu SBU Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi adalah bukti pengakuan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan BUJK. SBU diproses melalui sertifikasi oleh LSBU dan terintegrasi dengan OSS RBA sebagai bagian dari standar perizinan berusaha jasa konstruksi.

Kapan SBU Dibutuhkan?

SBU umumnya diperlukan ketika perusahaan menjalankan pekerjaan/jasa konstruksi dan saat memenuhi persyaratan administrasi pada paket pengadaan — untuk pekerjaan konstruksi umum, spesialis, atau terintegrasi seperti EPC.

Hal Penting
  • Klasifikasi & subklasifikasi menentukan jenis pekerjaan yang boleh diambil.
  • Kualifikasi (kecil/menengah/besar) menggambarkan kemampuan usaha.
  • Rujukan bidang usaha menggunakan KBLI dan ketentuan perizinan terkait.
  • SBU termasuk PB-UMKU untuk BUJK nasional, PMA, maupun kantor perwakilan BUJKA.
Dasar: PP No. 5/2021 & peraturan teknis PUPR. Lihat OSS RBA.

Syarat Penerbitan SBU Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi

Untuk mendapatkan SBU sesuai klasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar, setiap BUJK harus memenuhi kelayakan dokumen berikut.

Syarat Kemampuan Usaha

  • Penjualan tahunan — sesuai threshold kualifikasi yang diajukan.
  • Kemampuan keuangan — laporan keuangan yang diaudit sesuai standar.
  • Tenaga kerja konstruksi — SKK yang relevan dengan subbidang yang diajukan.
  • Peralatan konstruksi — kepemilikan atau bukti penguasaan alat sesuai kebutuhan paket.

Syarat Sistem Manajemen

BUJK Konstruksi Prapabrikasi harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
ISO 9001

Sistem Manajemen Mutu — paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan.

ISO 37001

Anti Penyuapan — Kualifikasi Kecil — paling lambat 3 tahun sejak SBU diterbitkan.

ISO 37001

Anti Penyuapan — Kualifikasi Menengah — paling lambat 2 tahun sejak SBU diterbitkan.

ISO 37001

Anti Penyuapan — Kualifikasi Besar — paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan.

FAQ SBU Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi & Kesiapan Pengadaan

Ringkasan cepat untuk memahami peran SBU Konstruksi Prapabrikasi saat mengikuti pengadaan.

SBU Konstruksi adalah standar legalitas/perizinan berusaha untuk BUJK. Umumnya dibutuhkan saat perusahaan menjalankan jasa konstruksi dan saat memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pengadaan.

Klasifikasi/Subklasifikasi menunjukkan ruang lingkup pekerjaan, sedangkan kualifikasi (kecil/menengah/besar) biasanya terkait kemampuan usaha (mis. keuangan, SDM, pengalaman). Kesesuaiannya sering jadi poin penting ketika mengikuti pengadaan.

Dalam praktiknya, banyak paket pengadaan mensyaratkan SBU yang sesuai klasifikasi/subklasifikasi. NIB/OSS penting, tetapi SBU sering menjadi dokumen spesifik yang diminta pada persyaratan kualifikasi.

Anda bisa mulai dari halaman Pengadaan, lalu filter berdasarkan jenis pengadaan seperti pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang.

Selain SBU yang sesuai, umumnya perusahaan menyiapkan data legalitas (NIB, NPWP), tenaga ahli/sertifikasi kompetensi, peralatan, dan dokumen administrasi sesuai persyaratan paket. Detailnya bisa Anda baca di halaman FAQ dan Blog.
Panduan & Referensi

Gunakan panduan berikut untuk memperkuat strategi dokumen dan memilih peluang pengadaan yang tepat.

Tip: Simpan halaman ini sebagai referensi, cek pengadaan relevan, dan pastikan SBU sesuai subklasifikasi yang diminta.

Sanksi Administratif SBU Jasa Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi

Pemerintah memberikan sanksi administratif berupa denda kepada BUJK yang tidak memiliki SBU atau terlambat memperpanjang — sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.

Tidak Memiliki SBU Konstruksi
  • BUJK Nasional — denda 10% dari semua nilai kontrak.
  • Kantor Perwakilan BUJKA — denda 20% dari semua nilai kontrak.
  • BUJK Penanaman Modal Asing — denda 10% dari semua nilai kontrak.
Terlambat Memperpanjang SBU
  • Kualifikasi Kecil — Rp 500.000/hari keterlambatan.
  • Kualifikasi Menengah — Rp 1.000.000/hari keterlambatan.
  • BUJK Spesialis — Rp 1.000.000/hari keterlambatan.
  • Kualifikasi Besar — Rp 1.500.000/hari keterlambatan.
  • BUJKA Besar/Spesialis — Rp 5.000.000/hari keterlambatan.
Jangan tunda perpanjangan SBU Anda
Denda berjalan per hari — konsultasikan timeline perpanjangan bersama kami.
Konsultasi Sekarang

Mulai Sekarang

Siap Urus SBU Konstruksi Konstruksi Prapabrikasi?

Diskusikan target tender dan kondisi dokumen saat ini. Konsultasi awal untuk memetakan kebutuhan klasifikasi tanpa komitmen tersembunyi.

Jalur resmi LPJK OSS RBA terverifikasi 500+ BUJK terbantu 15+ tahun pengalaman

Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi

Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.