LSBU - Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
LSBU adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, dibentuk oleh asosiasi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
Halaman ini dirancang agar Anda cepat memahami fungsi LSBU, dasar kebijakan utamanya, dan pilihan lembaga yang tersedia untuk proses sertifikasi.
Peran LSBU
LSBU menilai kesesuaian badan usaha terhadap klasifikasi, kualifikasi, dan standar layanan jasa konstruksi sebelum/selama proses penerbitan SBU.
Kaitan dengan LPJK
Lembaga dapat menyelenggarakan sertifikasi setelah memenuhi ketentuan lisensi dari LPJK sesuai regulasi sektor jasa konstruksi.
Dampak ke Bisnis
Pemahaman LSBU membantu badan usaha menyiapkan dokumen dengan lebih tepat, mengurangi revisi, dan mempercepat kesiapan tender.
Daftar LSBU
Klik lembaga untuk melihat profil dan informasi detailnya.
Ringkasan Regulasi
- Kerangka sertifikasi badan usaha konstruksi merujuk pada regulasi jasa konstruksi dan kebijakan perizinan berbasis risiko.
- Model OSS RBA mendorong proses yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.
- Standarisasi kelembagaan sertifikasi terus diperkuat melalui kebijakan LPJK dan kementerian teknis.
- Skema akreditasi juga dikaitkan dengan standar mutu lembaga sertifikasi yang relevan.
Langkah Singkat Persiapan
- Tentukan klasifikasi/kualifikasi usaha sesuai layanan utama.
- Siapkan legalitas dan dokumen pendukung teknis perusahaan.
- Pilih LSBU yang sesuai, lalu ikuti alur verifikasi yang diminta.
- Pastikan data siap integrasi dengan sistem perizinan terkait.
FAQ LSBU
Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi
Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.