Topik 1
Batas nilai satu pekerjaan untuk konsultan dan kontraktor
Pembahasan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 (Bagian 2.4.2 Lampiran), diselaraskan dengan ambang metode pemilihan pada Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 untuk kategori terkait.
Konteks regulasi
Peraturan LKPP No. 11/2021 mengatur perencanaan pengadaan yang dibiayai APBN dan APBD. Pada tahap perencanaan, salah satu hal yang paling konkret dan langsung berdampak pada strategi penyedia adalah pembagian paket dan batasan nilai pagu anggaran yang menentukan kategori kualifikasi usaha penyedia yang diperbolehkan berpartisipasi.
Ketentuan batas nilai berdasarkan kualifikasi usaha ini diatur secara eksplisit untuk Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi (bukan untuk semua jenis pengadaan). Memahami tabel di bawah membantu konsultan maupun kontraktor memetakan segmen nilai satu paket pekerjaan yang selaras dengan klasifikasi badan usaha.
Jasa Konsultansi Konstruksi (per paket)
Bagian 2.4.2 Lampiran Peraturan LKPP No. 11/2021 menetapkan hubungan antara nilai pagu anggaran suatu paket dengan kualifikasi penyedia yang dapat mengikuti pemilihan:
| Jenis | Nilai pagu anggaran | Kualifikasi penyedia |
|---|---|---|
| Konsultansi Konstruksi | s.d. Rp1 miliar | Usaha Kecil |
| Rp1 miliar – Rp2,5 miliar | Usaha Menengah | |
| di atas Rp2,5 miliar | Usaha Besar |
Ketentuan ini merupakan instrumen kebijakan afirmatif agar paket bernilai relatif kecil tidak didominasi penyedia besar, sejalan dengan semangat keberpihakan pada UMKM.
Pekerjaan Konstruksi / kontraktor (per paket)
Untuk pekerjaan konstruksi, rentang nilai pagu per paket dihubungkan dengan kualifikasi usaha sebagai berikut:
| Jenis | Nilai pagu anggaran | Kualifikasi penyedia |
|---|---|---|
| Pekerjaan Konstruksi | s.d. Rp15 miliar | Usaha Kecil / Koperasi |
| Rp15 miliar – Rp50 miliar | Usaha Menengah | |
| Rp50 miliar – Rp100 miliar | Usaha Besar Non-BUMN | |
| di atas Rp100 miliar | Usaha Besar |
Konsultan non-konstruksi (misalnya telematika, IT, studi)
Berbeda dengan jasa konsultansi konstruksi, Peraturan LKPP No. 11/2021 tidak menetapkan ambang nilai per kualifikasi usaha yang setara untuk Pengadaan Barang, Jasa Konsultansi Non-Konstruksi (termasuk telematika dan IT berbasis keahlian), serta Jasa Lainnya. Pemaketan untuk kategori-kategori ini lebih fleksibel dan berorientasi pada keluaran, volume kebutuhan, dan ketersediaan pasar.
Namun, Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 menetapkan ambang nilai yang memengaruhi metode pemilihan (misalnya pengadaan langsung, seleksi, atau seleksi umum/terbatas). Secara praktis, ambang ini membentuk “segmentasi” cara pemilihan untuk satu paket:
| Kategori pengadaan | Nilai paket | Metode pemilihan | Catatan singkat |
|---|---|---|---|
| Barang / Jasa Lainnya | s.d. Rp50 juta | Pengadaan Langsung | Dapat langsung ke satu penyedia |
| Rp50 juta – Rp200 juta | Pengadaan Langsung | Minimal dua penawaran | |
| di atas Rp200 juta | Tender / e-Purchasing | Kompetitif; dapat memanfaatkan e-katalog | |
| Jasa Konsultansi Non-Konstruksi (termasuk telematika/IT) | s.d. Rp100 juta | Pengadaan Langsung | Seleksi langsung konsultan |
| Rp100 juta – Rp1 miliar | Seleksi (dua sampul) | Evaluasi teknis dan biaya terpisah | |
| di atas Rp1 miliar | Seleksi Umum / Terbatas | Prakualifikasi wajib |
Mengapa tidak ada tabel kualifikasi UK/UM/UB seperti konstruksi?
Untuk barang dan jasa non-konstruksi, perencanaan lebih menekankan spesifikasi teknis, keluaran, dan kemampuan memenuhi kinerja yang diinginkan. Ambang nilai di atas utamanya memandu pilihan metode pemilihan, bukan pengelompokan kualifikasi usaha dalam satu tabel yang sama dengan konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi pada LKPP No. 11/2021.
Implikasi praktis bagi penyedia
- 1Kontraktor dan konsultan konstruksi sebaiknya mencocokkan nilai satu paket di RUP/tender dengan SBU dan skala usaha agar lolos gate kualifikasi administrasi.
- 2Konsultan non-konstruksi perlu memperhatikan ambang nilai yang memicu seleksi formal atau prakualifikasi, terutama di atas Rp1 miliar.
- 3Pemecahan paket hanya untuk mengakali ambang nilai dilarang; pemaketan harus berorientasi pada kebutuhan nyata dan tidak membatasi persaingan.
Sumber hukum (topik batas nilai)
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara 2021 No. 512); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.