Kamus
Sertifikat Garansi
Sertifikat Garansi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh produsen atau penyedia barang/jasa kepada pengguna yang menjamin bahwa produk atau pekerjaan yang diserahkan bebas dari cacat material dan pabrikasi dalam jangka waktu tertentu, serta menegaskan kewajiban perbaikan atau penggantian tanpa biaya apabila cacat terbukti dalam periode garansi. Dalam pengadaan pemerintah, Sertifikat Garansi merupakan dokumen serah terima yang wajib diserahkan penyedia bersama BAST.
Untuk pengadaan peralatan atau barang teknologi tinggi, Sertifikat Garansi dari pabrikan (manufacturer's warranty certificate) menjadi syarat penerimaan oleh PPHP. Sertifikat Garansi yang hanya diterbitkan oleh distributor tanpa dukungan garansi pabrikan memiliki nilai proteksi yang lebih rendah — PPK berhak mensyaratkan garansi pabrikan langsung untuk barang-barang tertentu dalam spesifikasi teknis dokumen pemilihan.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, Sertifikat Garansi berbeda dari garansi struktural yang diatur dalam UU No. 2/2017 Pasal 65: garansi struktural bersifat mandatoris berdasarkan undang-undang dan berlaku hingga 10 tahun untuk kegagalan struktural — tidak dapat dihapuskan meskipun kontrak tidak mencantumkannya secara eksplisit. Penyedia yang berusaha membatasi garansi struktural melalui klausul kontrak bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).