Akta Pendirian adalah dokumen legalitas primer yang dibuat di hadapan Notaris yang memuat Anggaran Dasar dan identitas para pendiri perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akta ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) agar badan usaha tersebut resmi menjadi badan hukum. Akta memuat informasi krusial seperti modal dasar, modal disetor, struktur direksi dan komisaris, serta maksud dan tujuan perusahaan yang merujuk pada kode KBLI.
Bagi pelaku usaha yang ingin terjun ke dunia tender, akta pendirian harus secara eksplisit mencantumkan bidang usaha jasa konstruksi atau pertambangan di dalam pasal maksud dan tujuan. Perubahan data pengurus atau modal harus segera dituangkan dalam Akta Perubahan dan didaftarkan di sistem AHU agar data di sistem OSS RBA tetap mutakhir. Konsultan hukum sering menekankan pentingnya akurasi penulisan nama perusahaan dan pembagian saham untuk menghindari sengketa internal di masa depan serta memastikan perusahaan memenuhi syarat modal minimal untuk mendapatkan kualifikasi SBU skala tertentu.