Kamus
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan instrumen pencegahan pencemaran wajib bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
AMDAL terdiri dari: Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen ini dinilai oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan.
Dalam konteks pengadaan konstruksi berskala besar, Persetujuan Lingkungan berupa KKLH-AMDAL merupakan prasyarat penerbitan berbagai perizinan sektoral, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Proyek yang beroperasi tanpa KKLH yang sah menghadapi risiko penghentian kegiatan berdasarkan UU No. 32/2009 Pasal 80 dan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.