Kamus
Arbitrase
Arbitrase — diserap dari bahasa Belanda arbitrage dan Latin arbitrare (memutuskan) — adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang hasilnya mengikat para pihak, dijalankan oleh arbitrator tunggal atau majelis arbitrator yang dipilih atau disetujui bersama. Dalam kontrak pengadaan pemerintah, arbitrase menjadi pilihan penyelesaian sengketa yang diakui berdasarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Lembaga arbitrase yang lazim dirujuk dalam kontrak konstruksi Indonesia adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk sengketa domestik, dan ICC, SIAC, atau ICSID untuk kontrak yang melibatkan pihak asing. Putusan arbitrase bersifat final and binding — tidak dapat diajukan banding ke pengadilan umum, hanya dapat dibatalkan melalui mekanisme yang sangat terbatas dalam UU No. 30/1999 Pasal 70.
Titik kritis dalam pengadaan pemerintah: klausul arbitrase dalam kontrak dengan instansi pemerintah memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan keuangan negara. PPK yang bersedia menyelesaikan sengketa melalui arbitrase wajib memastikan telah memperoleh persetujuan PA/KPA dan konsultasi dengan Kejaksaan selaku pengacara negara, untuk menghindari putusan yang kemudian digugat sebagai tindakan merugikan keuangan negara.