Informasi Utama IUJP
| Definisi | Izin usaha untuk badan usaha yang menjalankan jasa penunjang kegiatan pertambangan. |
|---|---|
| Masa berlaku | 5 tahun dan dapat diajukan perpanjangan paling lambat 1 bulan sebelum habis masa berlaku. |
| Kewenangan penerbit | Kementerian ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai cakupan operasi. |
| Ketentuan penting | IUJP tidak dapat dipindahtangankan dan harus menjaga konsistensi data legal, teknis, serta ruang lingkup layanan. |
| Tahun berdiri layanan | 2010 |
| Jumlah klien | 500+ |
Butuh asesmen cepat sebelum submit?
Kami bantu petakan gap dokumen, pilihan klasifikasi, dan langkah prioritas agar proses IUJP minim revisi.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Kami bantu petakan gap dokumen dan prioritas perbaikan sebelum submit.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified