Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
Ringkasan SBU Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung: fungsi, dasar aturan, dan relevansinya saat mengikuti pengadaan pemerintah maupun swasta melalui jalur resmi LPJK & OSS RBA.
Pengertian & Dasar Hukum
Memahami SBU Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
BUJK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung dapat mengajukan permohonan SBU baru, perpanjangan, atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung adalah bukti pengakuan klasifikasi dan kualifikasi kemampuan BUJK. SBU diproses melalui sertifikasi oleh LSBU dan terintegrasi dengan OSS RBA sebagai bagian dari standar perizinan berusaha jasa konstruksi.
SBU umumnya diperlukan ketika perusahaan menjalankan pekerjaan/jasa konstruksi dan saat memenuhi persyaratan administrasi pada paket pengadaan — untuk pekerjaan konstruksi umum, spesialis, atau terintegrasi seperti EPC.
- Klasifikasi & subklasifikasi menentukan jenis pekerjaan yang boleh diambil.
- Kualifikasi (kecil/menengah/besar) menggambarkan kemampuan usaha.
- Rujukan bidang usaha menggunakan KBLI dan ketentuan perizinan terkait.
- SBU termasuk PB-UMKU untuk BUJK nasional, PMA, maupun kantor perwakilan BUJKA.
Daftar Sub Bidang
Bidang SBU Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
Pilih sub bidang untuk melihat detail klasifikasi, persyaratan LPJK, dan panduan pendampingan dokumen.
Persyaratan Penerbitan
Syarat Penerbitan SBU Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
Untuk mendapatkan SBU sesuai klasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar, setiap BUJK harus memenuhi kelayakan dokumen berikut.
Syarat Kemampuan Usaha
-
Penjualan tahunan — sesuai threshold kualifikasi yang diajukan.
-
Kemampuan keuangan — laporan keuangan yang diaudit sesuai standar.
-
Tenaga kerja konstruksi — SKK yang relevan dengan subbidang yang diajukan.
-
Peralatan konstruksi — kepemilikan atau bukti penguasaan alat sesuai kebutuhan paket.
Syarat Sistem Manajemen
Sistem Manajemen Mutu — paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan.
Anti Penyuapan — Kualifikasi Kecil — paling lambat 3 tahun sejak SBU diterbitkan.
Anti Penyuapan — Kualifikasi Menengah — paling lambat 2 tahun sejak SBU diterbitkan.
Anti Penyuapan — Kualifikasi Besar — paling lambat 1 tahun sejak SBU diterbitkan.
FAQ & Referensi
FAQ SBU Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung & Kesiapan Pengadaan
Ringkasan cepat untuk memahami peran SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung saat mengikuti pengadaan.
Gunakan panduan berikut untuk memperkuat strategi dokumen dan memilih peluang pengadaan yang tepat.
Kepatuhan Regulasi
Sanksi Administratif SBU Jasa Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung
Pemerintah memberikan sanksi administratif berupa denda kepada BUJK yang tidak memiliki SBU atau terlambat memperpanjang — sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.
- BUJK Nasional — denda 10% dari semua nilai kontrak.
- Kantor Perwakilan BUJKA — denda 20% dari semua nilai kontrak.
- BUJK Penanaman Modal Asing — denda 10% dari semua nilai kontrak.
- Kualifikasi Kecil — Rp 500.000/hari keterlambatan.
- Kualifikasi Menengah — Rp 1.000.000/hari keterlambatan.
- BUJK Spesialis — Rp 1.000.000/hari keterlambatan.
- Kualifikasi Besar — Rp 1.500.000/hari keterlambatan.
- BUJKA Besar/Spesialis — Rp 5.000.000/hari keterlambatan.
Mulai Sekarang
Siap Urus SBU Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung?
Diskusikan target tender dan kondisi dokumen saat ini. Konsultasi awal untuk memetakan kebutuhan klasifikasi tanpa komitmen tersembunyi.
Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi
Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.