8 Hal Penting tentang Asosiasi Konstruksi Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Pahami 8 aspek krusial seputar asosiasi konstruksi di Indonesia mulai dari fungsi, jenis, akreditasi, hingga dampaknya bagi badan usaha. Panduan lengkap.

Tim sertifikasi.co.id 05 May 2024 10 menit baca
8 Hal Penting tentang Asosiasi Konstruksi Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Industri jasa konstruksi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran organisasi yang mewadahi para pelakunya. Baik Anda pemilik badan usaha jasa konstruksi, tenaga ahli, maupun pihak yang baru akan terjun ke dunia konstruksi, memahami seluk-beluk asosiasi konstruksi adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Asosiasi bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan memiliki fungsi strategis yang berdampak langsung pada kelangsungan dan perkembangan usaha Anda.

Peran asosiasi konstruksi di Indonesia semakin kuat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Regulasi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi asosiasi untuk berperan dalam pembinaan, pengembangan, hingga sertifikasi di sektor jasa konstruksi. Bagi badan usaha, keanggotaan dalam asosiasi terakreditasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan akses strategis menuju berbagai peluang dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Artikel ini akan membahas delapan hal penting tentang asosiasi konstruksi yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha di bidang ini.

Baca Juga: Justifikasi Teknis Adalah Dokumen Penting dalam Pengadaan KonstruksiPelajari SBU Jasa Konstruksi ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Landasan Hukum Asosiasi Konstruksi di Indonesia

Keberadaan asosiasi konstruksi di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat. Regulasi utamanya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020 mengatur secara spesifik tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.

Landasan hukum ini menegaskan bahwa asosiasi konstruksi bukanlah organisasi sukarela semata, melainkan entitas yang diakui dan dibina oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Akreditasi asosiasi juga diatur dalam Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2022 tentang Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi. Dengan demikian, setiap badan usaha jasa konstruksi perlu memastikan bahwa asosiasi yang diikutinya telah terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Asosiasi Kontraktor Indonesia: Mitos vs Fakta KeanggotaanPelajari SBU Jasa Konstruksi ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga

Pengertian dan Fungsi Asosiasi Konstruksi

Asosiasi konstruksi adalah organisasi yang memiliki badan hukum dan mewadahi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Secara lebih spesifik, asosiasi badan usaha konstruksi adalah organisasi profesi yang menghimpun badan usaha jasa konstruksi dalam suatu wadah berdasarkan jenis, bidang, atau kualifikasi usaha.

Fungsi utama asosiasi konstruksi sangat beragam. Pertama, sebagai wadah pembinaan bagi para anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) serta pengembangan kompetensi. Kedua, sebagai forum pengembangan kemitraan antaranggota sehingga kinerja perusahaan dapat lebih maksimal. Ketiga, asosiasi berperan dalam memudahkan akses permodalan dan pelelangan proyek bagi anggotanya. Keempat, asosiasi juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam mendukung kebijakan dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Peran asosiasi jasa konstruksi diharapkan lebih optimal dalam mengembangkan kemampuan pelaku jasa konstruksi nasional agar dapat bersaing baik di kawasan regional ASEAN maupun global. Pemerintah mendorong asosiasi untuk tidak sekadar menjadi kumpulan orang dengan profesi yang sama, tetapi mampu memberikan andil positif bagi pengembangan industri konstruksi secara keseluruhan.

Baca Juga: Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat Kasus Penerapan yang BerhasilPelajari SBU Jasa Konstruksi ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi

Jenis-Jenis Asosiasi Konstruksi

Berdasarkan regulasi yang berlaku, asosiasi konstruksi di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis utama:

Jenis Asosiasi Deskripsi Contoh
Asosiasi Badan Usaha Mewadahi badan usaha jasa konstruksi GAPENSI, GAPEKSINDO, AKI, INKINDO
Asosiasi Profesi Mewadahi tenaga ahli/tenaga kerja konstruksi PAKKI, ATAKI, ATAKSI, IAI
Asosiasi Terkait Rantai Pasok Mewadahi pemasok bahan dan jasa penunjang konstruksi Asosiasi penyedia material, peralatan konstruksi

Ketiga jenis asosiasi ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam ekosistem jasa konstruksi nasional. Asosiasi badan usaha adalah yang paling relevan bagi perusahaan jasa konstruksi karena berkaitan langsung dengan proses sertifikasi dan pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Sementara asosiasi profesi lebih fokus pada sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi.

Baca Juga: KBLI 92000 Tentang Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan FaktanyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Akreditasi Asosiasi oleh LPJK

Salah satu aspek paling krusial yang wajib dipahami adalah sistem akreditasi asosiasi konstruksi. Akreditasi merupakan bentuk pengakuan terhadap asosiasi yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Program akreditasi ini merupakan amanat dari Pasal 30, 71, dan 84 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Asosiasi badan usaha konstruksi terakreditasi adalah organisasi yang telah mendapat akreditasi dari LPJK sehingga berwenang memberikan rekomendasi dalam proses sertifikasi SBU melalui LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang dibentuknya. Sebaliknya, asosiasi yang tidak terakreditasi tidak dapat mengeluarkan rekomendasi yang diakui dalam proses SBU. Badan usaha yang mendapat rekomendasi dari asosiasi non-terakreditasi berpotensi mengalami penolakan saat mengajukan SBU.

Penting untuk dicatat bahwa asosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan—mereka tetap dapat menjalankan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan dapat mendaftar kembali pada periode akreditasi selanjutnya. Namun, kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus LPJK.

Akreditasi asosiasi dilaksanakan secara berkala—periode penetapan akreditasi dilakukan setiap empat bulan sekali. Bagi badan usaha baru yang ingin bergabung dengan asosiasi untuk keperluan SBU, sangat disarankan untuk memverifikasi terlebih dahulu status akreditasi asosiasi yang dituju melalui portal LPJK sebelum membayar iuran keanggotaan.

Baca Juga: Klasifikasi SBU Konstruksi Terbaru: Faktor Penentu Durasi PengurusanPelajari SBU Jasa Konstruksi ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

LSBU dan Kaitannya dengan Asosiasi Konstruksi

Salah satu fungsi terpenting dari asosiasi konstruksi terakreditasi adalah kemampuannya untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.

Dengan kata lain, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi diterbitkan melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSBU. LSBU sendiri dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 1 regulasi terkait. Contohnya, Asosiasi ASPEKNAS membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang diberi nama LSBU ASKOM.

Keterkaitan ini menunjukkan bahwa pilihan asosiasi bagi badan usaha memiliki dampak langsung pada akses sertifikasi. Asosiasi yang terakreditasi berhak mendirikan atau mengelola LSBU setelah memperoleh lisensi dari LPJK. Oleh karena itu, memilih asosiasi yang tepat bukan hanya soal keanggotaan, tetapi juga soal akses terhadap proses sertifikasi yang sah dan diakui.

Baca Juga: Cara Cek NIB Perusahaan Lain Sesuai Regulasi OSS TerbaruPelajari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Daftar Asosiasi Konstruksi Utama di Indonesia

Berikut adalah beberapa asosiasi konstruksi utama di Indonesia yang terakreditasi dan dikenal luas di industri:

  • GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) — Asosiasi jasa konstruksi tertua dan terbesar di Indonesia, didirikan pada 8 Januari 1959. Memiliki 34 Badan Pengurus Daerah (BPD) yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia) — Wadah resmi kontraktor nasional yang berdiri sejak 2 Oktober 1971, memiliki akreditasi A dan beranggotakan 154 kontraktor besar.
  • GAPEKSINDO (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) — Asosiasi dengan akreditasi A yang berdiri sejak 2002, memiliki ratusan kantor cabang di seluruh provinsi.
  • INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) — Asosiasi khusus untuk bidang konsultan konstruksi.
  • ASKONAS (Asosiasi Kontraktor Nasional) — Tersebar di beberapa kota besar Indonesia.
  • GAPEKNAS (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional) — Berdiri sejak 2001 dengan lebih dari 19 ribu anggota.

Selain itu, terdapat berbagai asosiasi teknis spesifik seperti AKLINDO, APNATEL, ASTEKINDO, AKBARINDO, HIPSINDO, serta asosiasi profesi seperti PAKKI, ATAKI, ATAKSI, dan IAI.

Baca Juga: KBLI 43211 untuk Apa? Ini Definisi dan Cakupan UsahanyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air

Manfaat Keanggotaan dalam Asosiasi Konstruksi

Bergabung dengan asosiasi konstruksi terakreditasi memberikan sejumlah manfaat strategis bagi badan usaha, antara lain:

  • Akses sertifikasi SBU — Keanggotaan aktif dalam asosiasi terakreditasi merupakan prasyarat administratif dalam proses pengajuan sertifikasi kualifikasi badan usaha konstruksi.
  • Informasi regulasi terbaru — Anggota mendapatkan akses ke informasi tentang perubahan kebijakan dan regulasi di sektor konstruksi.
  • Jaringan bisnis — Kesempatan untuk membangun kemitraan dan kolaborasi dengan sesama pelaku usaha konstruksi.
  • Advokasi kepentingan industri — Asosiasi berperan memperjuangkan hak-hak anggota dan menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan.
  • Nilai tambah dalam tender — Keanggotaan asosiasi tertentu menjadi nilai tambah dalam penilaian kapasitas perusahaan oleh pemberi kerja swasta.
  • Pengembangan kapasitas — Program pendidikan, pelatihan, dan pembinaan yang diselenggarakan asosiasi bagi anggotanya.

Dengan demikian, keanggotaan dalam asosiasi konstruksi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan investasi strategis bagi pengembangan usaha jangka panjang.

Baca Juga: Verifikasi NIB Berapa Lama? Ini Estimasi Waktu dan Faktor PenentunyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Tips Memilih Asosiasi Konstruksi yang Tepat

Memilih asosiasi konstruksi yang tepat adalah keputusan penting yang perlu dipertimbangkan secara matang. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam memilih:

  • Verifikasi status akreditasi — Pastikan asosiasi yang Anda pilih telah terakreditasi oleh LPJK. Cek statusnya melalui portal resmi LPJK sebelum membayar iuran keanggotaan.
  • Sesuaikan dengan bidang usaha — Pilih asosiasi yang sesuai dengan jenis, bidang, atau kualifikasi usaha Anda. Asosiasi umum seperti GAPENSI atau AKI cocok untuk kontraktor umum, sementara asosiasi teknis lebih sesuai untuk bidang spesifik.
  • Perhatikan reputasi dan rekam jejak — Cari tahu sejarah, kredibilitas, dan kontribusi asosiasi terhadap industri konstruksi nasional.
  • Evaluasi manfaat keanggotaan — Bandingkan program pembinaan, pelatihan, dan fasilitas yang ditawarkan oleh masing-masing asosiasi.
  • Pertimbangkan lokasi dan jangkauan — Asosiasi dengan jaringan luas dan kehadiran di berbagai daerah dapat memberikan akses yang lebih baik bagi usaha Anda.

Dengan memilih asosiasi yang tepat, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga membuka pintu menuju berbagai peluang pengembangan usaha di sektor jasa konstruksi.

Baca Juga: SKK Ahli Muda Teknik Jalan berubah Pasca Aturan LPJK 2024Pelajari SBU Jasa Konstruksi ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah setiap badan usaha jasa konstruksi wajib bergabung dengan asosiasi konstruksi?

Secara hukum, keanggotaan dalam asosiasi konstruksi tidak bersifat wajib bagi semua badan usaha. Namun, untuk mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, badan usaha perlu mendapatkan rekomendasi dari asosiasi badan usaha terakreditasi yang kemudian diproses melalui LSBU. Dengan demikian, keanggotaan dalam asosiasi terakreditasi menjadi prasyarat praktis dalam proses sertifikasi.

Apa perbedaan antara asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi konstruksi?

Asosiasi badan usaha mewadahi perusahaan jasa konstruksi sebagai entitas usaha, sedangkan asosiasi profesi mewadahi tenaga ahli atau tenaga kerja konstruksi secara individual. Asosiasi badan usaha berperan dalam sertifikasi badan usaha (SBU) melalui LSBU, sementara asosiasi profesi berperan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja melalui LSP.

Bagaimana cara mengetahui apakah suatu asosiasi konstruksi telah terakreditasi?

Status akreditasi asosiasi dapat diverifikasi melalui portal resmi LPJK di https://akreditasijakon.pu.go.id. Selain itu, Kementerian PUPR juga menerbitkan Keputusan Menteri yang memuat daftar asosiasi terakreditasi, seperti Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020.

Baca Juga: Kontrak Bisnis Terhambat karena Legalitas PT: Ini BedanyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST001 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass

Kesimpulan

Asosiasi konstruksi memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem jasa konstruksi nasional. Dari fungsi pembinaan, pengembangan kemitraan, hingga perannya dalam proses sertifikasi dan akreditasi, asosiasi menjadi mitra penting bagi pemerintah sekaligus wadah bagi pelaku usaha untuk berkembang dan bersaing, baik di tingkat nasional maupun global.

Bagi Anda yang bergerak di bidang jasa konstruksi, memahami delapan aspek penting yang telah dibahas di atas—landasan hukum, fungsi, jenis, akreditasi, LSBU, daftar asosiasi utama, manfaat keanggotaan, dan tips memilih—akan membantu Anda mengambil keputusan yang tepat terkait keanggotaan asosiasi. Pastikan untuk selalu memverifikasi status akreditasi asosiasi yang Anda pilih melalui kanal resmi LPJK, sehingga proses sertifikasi dan pengembangan usaha Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Template Laporan Tahunan Perseroan: PT Tertutup vs TerbukaPelajari SBU Jasa Konstruksi GT008 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Sumber & referensi

Bagikan: WhatsApp LinkedIn

Artikel ini bersifat edukasi. Verifikasi syarat dan ketentuan terbaru pada instansi atau lembaga terkait sebelum mengambil keputusan.