Akta Pendirian CV: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru 2025

Panduan lengkap akta pendirian CV: syarat dokumen, prosedur notaris, biaya resmi, dan cara daftar NIB OSS. Cocok untuk pemula dan pengusaha konstruksi.

Baca Juga: Konsultan Pajak dan Hukum PT: Panduan Memilih Jasa ProfesionalPelajari SBU Jasa Konstruksi ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Apa Itu Akta Pendirian CV?

Akta pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) adalah dokumen hukum yang dibuat oleh notaris untuk mendirikan persekutuan komanditer. Dokumen ini berisi perjanjian antara sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) serta menjadi dasar hukum bagi badan usaha. Setelah memiliki akta, Anda harus mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan, lalu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Akta ini sangat penting karena menjadi identitas resmi CV, termasuk nama, alamat, maksud dan tujuan, modal, serta pembagian keuntungan. Tanpa akta yang sah, CV tidak dapat mengikuti tender proyek atau mengurus sertifikasi seperti SBU Konstruksi.

Baca Juga: Tanggal Berlaku Permenkum 49 Tahun 2025: Yang Perlu Anda KetahuiPelajari SBU Jasa Konstruksi ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga

Dasar Hukum Akta Pendirian CV

Pendirian CV di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer. Meskipun CV tidak berbadan hukum, pengesahan akta tetap wajib dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Ditjen AHU.

Baca Juga: Biaya Jasa Hukum Urus RUPS Tahunan: Panduan Lengkap dan TransparanPelajari SBU Jasa Konstruksi ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat akta pendirian CV, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sekutu (minimal 2 orang: 1 sekutu aktif, 1 sekutu pasif)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi sekutu aktif
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa (jika alamat kantor berbeda dengan KTP)
  • Draft nama CV (minimal 3 pilihan nama yang belum terdaftar)
  • Data modal dasar dan modal disetor (minimal 50% dari modal dasar)
  • Surat pernyataan lokasi usaha (format bebas, ditandatangani di atas materai)

Semua dokumen harus asli atau salinan yang dilegalisir. Proses verifikasi dilakukan oleh notaris yang berwenang.

Baca Juga: Kantor Hukum Spesialis PT Tidak Aktif: Solusi Tepat dan TerpercayaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Prosedur Pembuatan Akta Pendirian CV

Konsultasi dan Pemesanan Nama

Anda datang ke notaris atau menghubungi layanan pendirian CV seperti layanan pendirian CV kami. Notaris akan membantu mengecek ketersediaan nama melalui sistem AHU. Nama CV harus unik, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak menggunakan kata-kata yang dilarang (misalnya 'Indonesia', 'Pemerintah', dll.).

Pembuatan Akta

Setelah nama disetujui, notaris akan menyusun akta yang memuat:

  • Identitas lengkap para sekutu
  • Nama dan kedudukan CV
  • Maksud dan tujuan (bidang usaha, termasuk KBLI)
  • Modal dasar dan modal disetor
  • Hak dan kewajiban sekutu
  • Pembagian keuntungan
  • Jangka waktu CV (biasanya 20 tahun dan dapat diperpanjang)

Setelah akta selesai, para sekutu menandatanganinya di hadapan notaris.

Pengesahan oleh Kemenkumham

Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan akta ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SABU. Proses ini memakan waktu 1–3 hari kerja. Setelah disahkan, CV memperoleh nomor AHU dan akta resmi.

Pembuatan NIB dan Izin Usaha

Dengan akta yang sudah disahkan, Anda dapat membuat NIB melalui OSS. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan izin akses kepabeanan. Untuk bidang konstruksi, Anda juga perlu mengurus SBU Konstruksi dan sertifikat standar lainnya.

Baca Juga: Pelajari SBU Jasa Konstruksi ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Biaya Pembuatan Akta Pendirian CV

Biaya akta pendirian CV bervariasi tergantung notaris dan lokasi. Secara umum, biaya meliputi:

  • Honorarium notaris: Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000
  • Pengesahan Kemenkumham: Rp 0 (gratis untuk CV, namun beberapa notaris membebankan biaya administrasi)
  • Pembuatan NIB: gratis
  • Biaya tambahan (materai, fotokopi, transport): Rp 100.000 – Rp 300.000

Total estimasi biaya: Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000. Untuk informasi lebih detail, kunjungi halaman pendirian CV kami.

Baca Juga: Persyaratan Izin Usaha: Panduan Lengkap untuk Bisnis AndaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah CV harus memiliki akta notaris?

Ya, CV wajib didirikan dengan akta notaris dan disahkan oleh Kemenkumham agar diakui secara hukum dan dapat mengurus perizinan usaha.

Berapa lama proses pembuatan akta CV?

Proses lengkap dari konsultasi hingga akta disahkan biasanya memakan waktu 5–7 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi nama dan pengesahan.

Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang?

Tidak. CV minimal memiliki dua sekutu: satu sekutu aktif (komplementer) dan satu sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal.

Apakah CV bisa mengurus SBU Konstruksi?

Ya, CV yang bergerak di bidang jasa konstruksi dapat mengajukan SBU Konstruksi setelah memiliki NIB dan memenuhi persyaratan klasifikasi dan kualifikasi. Lihat panduan SBU Konstruksi.

Bagaimana cara cek legalitas akta CV?

Anda dapat mengecek legalitas akta CV melalui situs AHU online dengan memasukkan nomor AHU atau nama CV. Pastikan akta telah tercatat di database resmi.

Baca Juga: Contoh NIB Perusahaan: Panduan Lengkap Nomor Induk BerusahaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air

Kesimpulan

Akta pendirian CV adalah langkah awal yang krusial untuk memulai bisnis, terutama di sektor konstruksi. Dengan dokumen yang lengkap dan prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh legalitas usaha yang kuat. Jangan lupa untuk mengurus NIB dan izin usaha lainnya agar CV Anda siap bersaing. Untuk bantuan lebih lanjut, hubungi layanan pendirian CV kami.

Baca Juga: NIB untuk Perorangan: Panduan Lengkap Izin Usaha untuk IndividuPelajari SBU Jasa Konstruksi ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Sumber & referensi

Chat WhatsApp Arsip blog