Cara Ubah Direksi Lewat SABH: Panduan Lengkap 2026

Panduan lengkap cara ubah direksi lewat SABH, mulai RUPS, akta notaris, hingga pemberitahuan ke Kemenkumham sesuai UU PT.

Pergantian direktur atau penambahan anggota direksi adalah peristiwa yang lazim terjadi seiring perkembangan bisnis, baik karena pengunduran diri, restrukturisasi, maupun ekspansi usaha. Namun perubahan ini tidak sah secara hukum hanya dengan kesepakatan internal pemegang saham. Anda wajib mencatatkannya secara resmi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, dan memahami cara ubah direksi lewat SABH menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap pengurus dan pemilik Perseroan Terbatas.

Kesalahan dalam tahapan atau keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari status direksi lama yang secara hukum masih dianggap berwenang, hingga risiko sengketa kontrak dan tanggung jawab pribadi pengurus. Artikel ini membahas secara tuntas dasar hukum, prosedur, dokumen, serta hal-hal praktis yang perlu Anda perhatikan agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari rangkaian perubahan akta badan usaha PT dan CV, pembahasan mengenai perubahan direksi ini melengkapi pemahaman Anda tentang tata kelola administrasi legalitas perusahaan secara menyeluruh.

Baca Juga: Telat RUPS Tahunan? Ini Sanksi dan Risiko HukumnyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Dasar Hukum dan Pengertian Perubahan Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Perubahan susunan direksi, baik penggantian, penambahan, maupun pemberhentian, termasuk kategori perubahan data perseroan, bukan perubahan Anggaran Dasar.

Perbedaan ini penting untuk Anda pahami karena menentukan jalur administrasi yang harus ditempuh. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT juncto Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021, perubahan susunan direksi dan komisaris cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SABH, tanpa memerlukan persetujuan ulang seperti pada perubahan nama perusahaan, tempat kedudukan, bidang usaha, atau modal dasar. Prosesnya bersifat pemberitahuan (notifikasi), bukan permohonan persetujuan.

Batas waktu pelaporan diatur secara tegas dalam Pasal 94 ayat (7) UU PT: pemberitahuan perubahan susunan direksi wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan batas waktu yang sama berlaku pula untuk perubahan susunan Dewan Komisaris.

Baca Juga: PT Perorangan Tidak Wajib Akta Notaris: Panduan LengkapPelajari SBU Jasa Konstruksi ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga

Mekanisme dan Tahapan Cara Ubah Direksi Lewat SABH

Proses perubahan direksi melibatkan tiga tahap utama: penyelenggaraan RUPS, pembuatan akta notaris, dan pemberitahuan resmi ke SABH. Setiap tahap memiliki syarat formal yang harus dipenuhi agar perubahan diakui secara hukum.

Penyelenggaraan RUPS

Keputusan mengganti atau mengangkat direksi baru harus diambil melalui RUPS. Direksi wajib menyampaikan panggilan RUPS paling lambat 14 hari sebelum rapat dilangsungkan. RUPS dianggap sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum yang lebih tinggi. Keputusan disetujui apabila disepakati oleh lebih dari 1/2 bagian suara yang dikeluarkan dalam rapat.

Hasil RUPS dituangkan dalam Berita Acara RUPS yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekurang-kurangnya satu orang pemegang saham yang ditunjuk. Dokumen ini menjadi dasar utama pembuatan akta notaris pada tahap berikutnya.

Pembuatan Akta Notaris

Keputusan RUPS mengenai perubahan direksi wajib dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia, umumnya berbentuk Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Akta ini menjadi bukti hukum yang sah dan menjadi syarat utama pendaftaran ke Kemenkumham. Dokumen pendukung yang biasanya diminta notaris meliputi:

  • Salinan akta pendirian dan akta perubahan terakhir PT
  • Anggaran Dasar yang memuat ketentuan mengenai direksi
  • Berita Acara RUPS yang telah ditandatangani
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direksi baru
  • Surat pengunduran diri direksi lama, apabila perubahan disebabkan oleh pengunduran diri

Notaris akan memastikan seluruh dokumen tersebut lengkap dan konsisten sebelum mengajukan pemberitahuan ke sistem SABH.

Pemberitahuan Melalui Sistem SABH

Setelah akta selesai, notaris mengajukan pemberitahuan perubahan data perseroan secara elektronik melalui SABH pada portal AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Prosedur ini mencakup pengunggahan akta, data direksi baru, dan dokumen pendukung ke dalam sistem. Setelah data diverifikasi dan diterima, Kemenkumham menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan sebagai bukti bahwa susunan direksi baru telah tercatat resmi dalam basis data negara.

Perlu Anda cermati, sejak 27 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberlakukan mekanisme verifikasi substantif tambahan atas pengajuan perubahan data PT melalui SABH, termasuk perubahan data pengurus. Artinya, sistem tidak lagi semata memproses unggahan dokumen secara otomatis, melainkan melakukan pemeriksaan kesesuaian data lebih mendalam. Konsekuensinya, notaris dan pemohon harus memastikan dokumen pendukung benar-benar lengkap dan konsisten satu sama lain, karena ketidaksesuaian dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan pengajuan.

Bagi Anda yang juga sedang mempersiapkan legalitas usaha secara menyeluruh, memahami alur ini sebaiknya diselaraskan dengan proses perizinan lain seperti langkah cepat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), karena data pengurus yang tercatat di SABH akan menjadi rujukan sinkronisasi data pada sistem perizinan berusaha.

Tahap Pihak Bertanggung Jawab Estimasi Waktu
Penyelenggaraan RUPS Direksi dan pemegang saham Panggilan minimal 14 hari sebelum rapat
Pembuatan akta notaris Notaris 1-5 hari kerja setelah RUPS
Pemberitahuan ke SABH Notaris Paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS
Verifikasi dan terbitnya bukti pemberitahuan Ditjen AHU Kemenkumham Bervariasi, umumnya 2-4 minggu total proses
Baca Juga: Syarat Pendirian PT Perorangan 2026: Panduan Lengkap dan MudahPelajari SBU Jasa Konstruksi ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi

Implementasi Praktis dan Risiko yang Perlu Diwaspadai

Ketepatan waktu adalah faktor paling krusial dalam proses ini. Apabila pemberitahuan melewati batas 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS, sistem AHU dapat menolak pendaftaran secara otomatis. Dalam kondisi tersebut, perusahaan harus mengulang RUPS dari awal, mengumpulkan kembali tanda tangan pemegang saham, dan menanggung biaya notaris tambahan. Situasi ini jelas merugikan dari sisi waktu maupun biaya operasional.

Risiko lain yang sering diabaikan adalah status hukum direksi lama selama masa transisi. Selama perubahan belum tercatat resmi di SABH, direksi lama secara hukum masih dianggap berwenang mewakili perusahaan. Jika direksi lama menandatangani kontrak, mengajukan pinjaman, atau mengambil keputusan bisnis lain atas nama PT dalam periode tersebut, perusahaan tetap terikat secara hukum atas tindakan tersebut. Oleh karena itu, Anda perlu memastikan koordinasi internal yang jelas selama masa peralihan.

Setelah Surat Penerimaan Pemberitahuan terbit, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi data pengurus pada sistem perizinan lain, seperti Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, serta pembaruan spesimen tanda tangan pada rekening bank perusahaan. Sinkronisasi ini penting agar seluruh sistem administrasi usaha Anda konsisten mencatat susunan direksi yang baru, termasuk saat Anda perlu memperbarui klasifikasi usaha melalui penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat apabila perubahan direksi berbarengan dengan penyesuaian kegiatan usaha.

Sebagai rekomendasi praktis, siapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal proses RUPS, koordinasikan jadwal dengan notaris agar akta dapat segera diterbitkan, dan pantau status pengajuan di SABH secara berkala mengingat adanya mekanisme verifikasi substantif yang berlaku sejak akhir 2025.

Baca Juga: RUPS Sirkuler Tanpa Rapat Fisik: Panduan Lengkap dan PraktisPelajari SBU Jasa Konstruksi ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perubahan direksi memerlukan persetujuan Kemenkumham?

Tidak. Perubahan susunan direksi termasuk kategori perubahan data perseroan, sehingga cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SABH. Persetujuan Kemenkumham hanya diperlukan untuk perubahan Anggaran Dasar, seperti perubahan nama PT, tempat kedudukan, bidang usaha, atau modal dasar.

Apa yang terjadi jika pemberitahuan perubahan direksi terlambat lebih dari 30 hari?

Akta perubahan tetap sah secara hukum, tetapi perubahan susunan direksi tidak tercatat dalam basis data resmi Kemenkumham. Bahkan dalam praktiknya, sistem AHU dapat menolak pengajuan secara otomatis, sehingga perusahaan perlu mengulang proses RUPS dan pembuatan akta.

Apakah semua jenis PT menggunakan mekanisme SABH yang sama?

Untuk PT Persekutuan Modal (PT biasa), perubahan direksi wajib dituangkan dalam akta notaris sebelum diberitahukan melalui SABH. Sementara itu, PT Perorangan menggunakan mekanisme berbeda melalui portal AHU Perseroan Perorangan yang lebih sederhana.

Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk mengubah direksi lewat SABH?

Dokumen utama meliputi akta pendirian dan akta perubahan terakhir, Anggaran Dasar, Berita Acara RUPS, KTP dan NPWP direksi baru, serta surat pengunduran diri direksi lama apabila perubahan disebabkan oleh pengunduran diri.

Apakah direktur lama masih memiliki wewenang selama proses pencatatan berlangsung?

Ya. Selama pemberitahuan perubahan belum diterima dan tercatat resmi di SABH, direksi lama secara hukum masih dianggap berwenang mewakili perusahaan, sehingga tindakan hukum yang mereka lakukan tetap mengikat perusahaan.

Baca Juga: Kendala Perizinan karena Data PT Tidak Update: Sanksi RUPS dan SolusinyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Kesimpulan

Cara ubah direksi lewat SABH menuntut ketelitian pada setiap tahap, mulai dari penyelenggaraan RUPS yang sah, pembuatan akta notaris yang lengkap, hingga pemberitahuan resmi ke Kemenkumham dalam batas waktu 30 hari. Dengan berlakunya verifikasi substantif sejak akhir Oktober 2025, kesiapan dokumen pendukung menjadi semakin menentukan kelancaran proses. Untuk pemahaman menyeluruh tentang seluruh jenis perubahan data dan akta badan usaha, Anda dapat menelusuri pembahasan lengkap pada panduan perubahan akta badan usaha PT dan CV.

Baca Juga: Cara Membuat RUPS Secara Virtual: Panduan Lengkap dan SahPelajari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Sumber dan referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - JDIH BPK RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 - JDIH BPK RI
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM - AHU Online

Sumber & batasan informasi

Artikel ini disusun untuk edukasi seputar sertifikasi profesi dan kompetensi kerja; bukan pengganti dokumen resmi atau nasihat hukum dari instansi berwenang. Verifikasi mandiri persyaratan, prosedur, dan status sertifikasi pada BNSP/instansi terkait sebelum mengambil keputusan. sertifikasi.co.id menyediakan panduan dan layanan pengurusan sertifikasi — tanpa menggantikan keputusan otoritas sertifikasi yang berwenang.

Chat WhatsApp Arsip blog

Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi

Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.