Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat Kasus Penerapan yang Berhasil

Pelajari studi kasus penerapan faktur pajak untuk Kawasan Berikat yang berhasil,mulai dari kode transaksi, dokumen pendukung, hingga strategi menghindari penolakan.

Tim sertifikasi.co.id 26 Apr 2025 9 menit baca
Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat Kasus Penerapan yang Berhasil

Setiap perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat atau melakukan transaksi penyerahan barang ke kawasan tersebut pasti pernah berhadapan dengan faktur pajak untuk Kawasan Berikat. Namun, tidak semua pelaku usaha memahami secara utuh bagaimana menerbitkan dokumen ini dengan benar. Kesalahan kecil dalam pengisian kode transaksi atau kelengkapan dokumen pendukung dapat berujung pada penolakan faktur oleh sistem, bahkan sanksi administrasi. Artikel ini mengupas tuntas studi kasus penerapan faktur pajak untuk Kawasan Berikat yang berhasil—mulai dari pemahaman regulasi, kode transaksi yang tepat, hingga strategi menghindari kesalahan umum yang sering terjadi.

Pembahasan tentang faktur pajak untuk Kawasan Berikat tidak bisa dilepaskan dari kebijakan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan oleh pemerintah untuk mendorong daya saing industri berorientasi ekspor yang berlokasi di Kawasan Berikat. Namun, fasilitas tersebut hanya dianggap sah apabila dituangkan dalam faktur pajak untuk Kawasan Berikat dengan kode transaksi tertentu. Tanpa pemahaman yang tepat, perusahaan justru berisiko kehilangan manfaat insentif fiskal ini.

Baca Juga: Cara Cek NIB Perusahaan Lain Sesuai Regulasi OSS TerbaruPelajari SBU Jasa Konstruksi ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya

Landasan Regulasi Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat

Ketentuan mengenai Kawasan Berikat secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penerbitan faktur pajak untuk Kawasan Berikat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018.

Berdasarkan regulasi tersebut, barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria, seperti bahan baku, bahan penolong, pengemas, barang modal, dan peralatan perkantoran yang digunakan untuk keperluan produksi di Kawasan Berikat.

Yang perlu diperhatikan, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk Kawasan Berikat dan tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Artinya, setiap transaksi pemasukan barang harus dibuatkan faktur pajak tersendiri, tidak boleh digabung dalam satu faktur untuk beberapa dokumen pemasukan barang.

Baca Juga: KBLI 43211 untuk Apa? Ini Definisi dan Cakupan UsahanyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga

Kode Transaksi yang Tepat dalam Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat

Salah satu aspek paling krusial dalam menerbitkan faktur pajak untuk Kawasan Berikat adalah pemilihan kode transaksi yang tepat. Faktur pajak untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut menggunakan kode transaksi 07. Dalam praktiknya, kode ini sering disebut sebagai Faktur Pajak 070.

Kode transaksi 07 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Untuk transaksi di Kawasan Berikat, PKP juga harus memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat.

Perbedaan antara kode 07 dan kode lainnya sangat penting dipahami. Sebagai contoh, jika penyerahan ke Kawasan Berikat tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5) PMK 65/2021, maka digunakan kode faktur pajak 09 sesuai dengan Pasal 16D UU PPN. Kesalahan dalam memilih kode transaksi dapat menyebabkan faktur pajak ditolak sistem atau bahkan berujung pada tagihan pajak yang seharusnya tidak dipungut.

Baca Juga: Verifikasi NIB Berapa Lama? Ini Estimasi Waktu dan Faktor PenentunyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi

Dokumen Pendukung: Syarat Mutlak Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat

Penerbitan faktur pajak untuk Kawasan Berikat tidak bisa dilakukan secara sembarangan. PKP penjual wajib memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebelum menerbitkan faktur pajak. Dokumen ini dikenal dengan istilah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atau dokumen BC 4.0.

Dalam praktik di lapangan, SPPB/BC 4.0 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui sistem CEISA 4.0. Prosesnya dimulai dari pengajuan dokumen BC 4.0 oleh wajib pajak di Kawasan Berikat melalui aplikasi CEISA, kemudian PKP penjual di luar Kawasan Berikat menerbitkan faktur pajak untuk Kawasan Berikat melalui aplikasi e-Faktur.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem dengan CEISA 4.0 milik DJBC untuk memvalidasi data faktur pajak. Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021. Untuk Kawasan Berikat, wajib pajak harus menginput Nomor Pengajuan (AJU) dan tanggal AJU yang sesuai dengan dokumen BC 4.0 atau SPPB.

Pengusaha juga harus memastikan tanggal faktur pajak sesuai dengan tanggal penyerahan BKP. Satu dokumen SPPB dapat digunakan untuk satu faktur pajak, dan tidak diperbolehkan menggunakan faktur pajak gabungan untuk beberapa SPPB.

Baca Juga: SKK Ahli Muda Teknik Jalan berubah Pasca Aturan LPJK 2024Pelajari SBU Jasa Konstruksi ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Kesalahan Umum dalam Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat dan Dampaknya

Meskipun aturan telah jelas, masih banyak PKP yang mengalami kendala saat menerbitkan faktur pajak untuk Kawasan Berikat. Kesalahan yang paling sering terjadi adalah munculnya error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan saat mengunggah faktur pajak.

Penyebab utama error ini antara lain:

  • Keliru atau salah input nomor SPPB
  • Tanggal faktur pajak kurang dari tanggal SPPB
  • Dokumen SPPB belum terdaftar di sistem Bea Cukai
  • PKP belum memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat
  • e-Faktur yang digunakan belum update ke versi terbaru

Dampak dari kesalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika PKP tidak berhasil mengunggah faktur pajak, maka PKP dianggap tidak membuat faktur pajak atas transaksi penyerahan BKP di Kawasan Berikat yang menjadi kewajibannya. Akibatnya, PKP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Selain itu, jika ketentuan mengenai PPN tidak dipungut tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, maka atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal ini tentu merugikan perusahaan karena kehilangan hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Baca Juga: Kontrak Bisnis Terhambat karena Legalitas PT: Ini BedanyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi

Studi Kasus: Penerapan Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat yang Berhasil

Sebuah perusahaan manufaktur komponen elektronik di Tangerang—sebut saja PT Elektronika Maju—secara rutin memasukkan bahan baku dari pemasok di Jakarta ke Kawasan Berikat tempat pabriknya berlokasi. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini mengalami kendala berulang dalam penerbitan faktur pajak untuk Kawasan Berikat, mulai dari faktur yang ditolak sistem hingga pemeriksaan tambahan dari otoritas pajak.

PT Elektronika Maju kemudian menerapkan pendekatan sistematis dengan tiga langkah utama. Pertama, mereka memastikan setiap pemasok memiliki pemahaman yang sama tentang kewajiban menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07, serta melengkapi dokumen SPPB/BC 4.0 sebelum transaksi. Kedua, mereka membangun koordinasi rutin antara tim purchasing, tim pajak, dan pihak Bea Cukai untuk memastikan dokumen BC 4.0 terdaftar di sistem CEISA sebelum faktur pajak diterbitkan. Ketiga, mereka memastikan aplikasi e-Faktur yang digunakan selalu dalam versi ter-update dan menginput nomor SPPB sesuai format yang benar.

Hasilnya, dalam enam bulan terakhir, PT Elektronika Maju tidak lagi mengalami penolakan faktur pajak karena error ETAX-API-10025. Seluruh faktur pajak untuk Kawasan Berikat yang diterbitkan oleh para pemasoknya tervalidasi dengan baik, dan perusahaan dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai ketentuan. Kasus ini menunjukkan bahwa pemahaman mendalam tentang regulasi dan disiplin dalam kelengkapan dokumen adalah kunci keberhasilan penerbitan faktur pajak untuk Kawasan Berikat.

Baca Juga: Template Laporan Tahunan Perseroan: PT Tertutup vs TerbukaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Tips Praktis Menghindari Penolakan Faktur Pajak untuk Kawasan Berikat

Berdasarkan pengalaman di lapangan dan arahan dari DJP, berikut beberapa tips praktis untuk memastikan faktur pajak untuk Kawasan Berikat yang Anda terbitkan tidak ditolak sistem:

  • Pastikan e-Faktur dalam versi ter-update. Sistem e-Faktur terus mengalami pembaruan, termasuk integrasi dengan CEISA 4.0.
  • Input nomor SPPB dengan benar. Periksa kembali nomor SPPB/BC 4.0 sebelum mengunggah faktur pajak. Contoh format input: jika SPPB bernomor SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input adalah 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.
  • Perhatikan tanggal faktur. Tanggal faktur pajak tidak boleh kurang dari tanggal SPPB.
  • Pilih keterangan tambahan yang sesuai. Pastikan memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat.
  • Konfirmasi dokumen SPPB ke DJBC. Jika terjadi kendala, konfirmasikan ulang dokumen SPPB kepada DJBC melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau portal customer.beacukai.go.id.
  • Jangan menggunakan faktur pajak gabungan. Setiap dokumen pemasukan barang harus dibuatkan satu faktur pajak tersendiri.
Baca Juga: Ketika SBU Tidak Valid saat Ikut Tender Proyek PemerintahPelajari SBU Jasa Konstruksi ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan faktur pajak kode 07 dan kode 09 untuk Kawasan Berikat?

Kode 07 digunakan untuk transaksi penyerahan ke Kawasan Berikat yang memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5) PMK 65/2021, yaitu barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Sementara itu, kode 09 digunakan jika penyerahan ke Kawasan Berikat tidak memenuhi ketentuan tersebut, misalnya untuk penyerahan aset yang bukan merupakan barang produksi.

Apakah PPN dalam faktur pajak Kawasan Berikat dapat dikreditkan?

Pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak untuk Kawasan Berikat yang PPN-nya tidak dipungut tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli di Kawasan Berikat. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut berarti tidak ada PPN yang dapat dikreditkan.

Apa yang harus dilakukan jika faktur pajak Kawasan Berikat ditolak dengan error ETAX-API-10025?

Error ini biasanya terjadi karena nomor SPPB tidak ditemukan di sistem. Solusinya: periksa kembali nomor SPPB yang diinput, pastikan tanggal faktur tidak kurang dari tanggal SPPB, konfirmasikan dokumen SPPB ke DJBC melalui 1500225 atau portal customer.beacukai.go.id, dan pastikan e-Faktur dalam versi ter-update.

Bolehkah membuat faktur pajak gabungan untuk beberapa pengiriman ke Kawasan Berikat?

Tidak boleh. Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) huruf b PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Setiap dokumen pemasukan barang harus dibuatkan satu faktur pajak tersendiri.

Baca Juga: Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Terpercaya untuk BUJK BaruPelajari SBU Jasa Konstruksi ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

Kesimpulan

Penerbitan faktur pajak untuk Kawasan Berikat merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap PKP yang melakukan penyerahan barang ke kawasan tersebut. Pemahaman yang tepat tentang regulasi—terutama PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021—serta disiplin dalam penggunaan kode transaksi 07 dan kelengkapan dokumen SPPB/BC 4.0 adalah kunci untuk menghindari penolakan faktur dan sanksi administrasi.

Studi kasus PT Elektronika Maju membuktikan bahwa dengan pendekatan sistematis dan koordinasi yang baik antara tim internal, pemasok, dan otoritas pajak, penerbitan faktur pajak untuk Kawasan Berikat dapat berjalan lancar. Jika Anda masih mengalami kendala dalam memahami atau menerbitkan faktur pajak untuk Kawasan Berikat, konsultasikan dengan tim ahli perpajakan untuk mendapatkan pendampingan yang tepat sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Baca Juga: Data pengurus pt di sabh harus update: Daftar Periksa PTPelajari SBU Jasa Konstruksi ST002 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih

Sumber & referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat — jdih.kemenkeu.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat — jdih.kemenkeu.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak — jdih.kemenkeu.go.id
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) — jdih.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak — www.pajak.go.id
  • Implementasi Nasional Integrated Document Pemasukan BKP (BC 4.0) dengan Faktur Pajak 07 pada Kawasan Berikat — www.pajak.go.id
Bagikan: WhatsApp LinkedIn

Artikel ini bersifat edukasi. Verifikasi syarat dan ketentuan terbaru pada instansi atau lembaga terkait sebelum mengambil keputusan.

Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi

Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.