Banyak pelaku usaha jasa konstruksi masih bertanya-tanya, SIUJK sudah tidak berlaku diganti apa? Pertanyaan ini wajar muncul karena selama bertahun-tahun, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) menjadi dokumen wajib bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebelum bisa mengikuti tender atau mengerjakan proyek. Namun sejak reformasi perizinan berusaha bergulir, status SIUJK berubah total.
Jawaban singkatnya, SIUJK memang sudah tidak diterbitkan lagi dan posisinya digantikan oleh kombinasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang diproses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Perubahan ini bukan sekadar ganti nama, tetapi mengubah cara BUJK mengurus legalitas usahanya dari sistem berbasis izin manual menjadi sistem berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Artikel ini membahas secara tuntas dasar hukum penghapusan SIUJK, apa saja dokumen pengganti yang wajib dimiliki BUJK saat ini, tahapan pengurusannya, hingga risiko yang dihadapi perusahaan konstruksi jika masih mengandalkan SIUJK lama tanpa memperbarui status perizinannya.
Baca Juga: Tenaga Ahli Resign, SKK Konstruksi Ikut Dibawa?Pelajari SBU Jasa Konstruksi ST010 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
Dasar Hukum Penghapusan SIUJK
Perubahan status SIUJK berakar dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan ulang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mengubah pendekatan perizinan usaha nasional dari sistem berbasis izin, di mana izin harus diperoleh terlebih dahulu sebelum usaha berjalan, menjadi sistem berbasis risiko atau Risk-Based Approach.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 80 ayat (1) PP ini menegaskan bahwa jasa konstruksi termasuk dalam kategori perizinan berusaha sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sementara Pasal 99 menegaskan bahwa pelaku usaha jasa konstruksi tetap wajib memenuhi sertifikasi standar yang mencakup SBU, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan lisensi tertentu sesuai jenis pekerjaannya.
Implikasinya konkret, seluruh proses yang dulu dilakukan secara manual di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) daerah, kini terintegrasi lewat portal OSS RBA di bawah koordinasi Kementerian Investasi/BKPM bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bagi Anda yang mengelola BUJK, ini berarti dokumen fisik SIUJK tidak lagi menjadi acuan legalitas, melainkan status perizinan yang tercatat secara elektronik pada sistem OSS.
Baca Juga: Telat RUPS Tahunan? Ini Sanksi dan Risiko HukumnyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST009 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga
Apa Pengganti Resmi SIUJK
Sertifikat Standar adalah istilah resmi dalam sistem OSS RBA yang menggantikan kedudukan SIUJK. Dalam sektor jasa konstruksi, Sertifikat Standar ini dikenal luas sebagai SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Bersama NIB, dua dokumen inilah yang kini menjadi syarat mutlak legalitas BUJK untuk beroperasi dan mengikuti tender proyek, baik pemerintah maupun swasta.
NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha, sedangkan SBU Konstruksi membuktikan bahwa badan usaha telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi dan subklasifikasi bidang usahanya. Klasifikasi ini mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), misalnya untuk konstruksi gedung hunian sebagaimana dibahas dalam SBU jasa konstruksi BG001 konstruksi gedung hunian, atau konstruksi gedung perkantoran yang memiliki persyaratan teknis tersendiri.
Berbeda dengan SIUJK lama yang diterbitkan LPJK secara terpisah dari sertifikasi badan usaha, SBU Konstruksi saat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapat lisensi dari Kementerian PUPR, kemudian statusnya diverifikasi dan tercatat otomatis pada sistem OSS. Artinya, satu proses sertifikasi sudah mencakup dua fungsi sekaligus, yaitu bukti kompetensi teknis dan legalitas perizinan berusaha.
| Aspek | SIUJK (Lama) | SBU Konstruksi via OSS RBA (Saat Ini) |
|---|---|---|
| Penerbit | LPJK Provinsi/Daerah | LSBU terlisensi, terintegrasi ke sistem OSS |
| Dasar hukum | UU Nomor 18 Tahun 1999 dan turunannya | UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 |
| Bentuk dokumen | Surat izin fisik terpisah | Sertifikat Standar terverifikasi dalam sistem OSS |
| Masa berlaku | 3 tahun | 3 tahun, dapat diperpanjang dan diubah |
| Proses pengurusan | Manual di kantor LPJK daerah | Daring lewat portal OSS RBA |
Baca Juga: PT Perorangan Tidak Wajib Akta Notaris: Panduan LengkapPelajari SBU Jasa Konstruksi ST008 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
Mekanisme Peralihan dan Status SIUJK Lama
Bagi BUJK yang masih memegang SIUJK dengan masa berlaku belum habis, dokumen tersebut tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan transisi ini pernah diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. Namun setelah masa berlaku SIUJK habis, perpanjangan wajib dilakukan dalam bentuk SBU Konstruksi lewat OSS RBA, bukan lagi dengan mengajukan permohonan SIUJK baru.
Secara garis besar, tahapan yang perlu Anda tempuh untuk mengurus legalitas BUJK saat ini meliputi:
- Mendaftarkan badan usaha dan memperoleh NIB melalui portal OSS RBA sesuai KBLI bidang konstruksi yang dijalankan.
- Menyiapkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli atau tenaga terampil yang menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) sesuai subklasifikasi usaha.
- Mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berlisensi resmi dari Kementerian PUPR.
- Melengkapi dokumen pendukung seperti pengalaman kerja, kemampuan keuangan, dan peralatan sesuai kualifikasi kecil, menengah, atau besar.
- Menunggu verifikasi dan penerbitan Sertifikat Standar yang otomatis tercatat pada akun OSS perusahaan.
Proses ini juga berlaku bagi badan usaha yang bergerak di subklasifikasi lain, misalnya pekerjaan penyiapan lahan sebagaimana diulas dalam SBU jasa konstruksi PL003 penyiapan lahan konstruksi, maupun pekerjaan interior yang memiliki standar teknis khusus seperti pada SBU jasa konstruksi PB004 dekorasi interior. Setiap subklasifikasi memiliki persyaratan tenaga ahli dan pengalaman kerja yang berbeda, sehingga penting bagi Anda mengecek KBLI dan subklasifikasi yang sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Syarat Pendirian PT Perorangan 2026: Panduan Lengkap dan MudahPelajari SBU Jasa Konstruksi ST007 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
Risiko Jika BUJK Masih Mengandalkan SIUJK
Perusahaan yang tidak segera memperbarui legalitasnya ke bentuk SBU Konstruksi berisiko menghadapi sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, BUJK nasional yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenai peringatan tertulis hingga denda administratif yang dihitung dari nilai kontrak proyek yang dikerjakan. Sanksi serupa juga berlaku bagi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan BUJK penanaman modal asing, dengan besaran denda yang bervariasi tergantung status badan usaha.
Dalam praktiknya, ketiadaan SBU Konstruksi yang valid juga membuat perusahaan tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah maupun tender swasta besar, karena SBU menjadi salah satu syarat administratif wajib yang diverifikasi lewat sistem OSS. Risiko lain yang sering luput diperhatikan adalah keterlambatan perpanjangan SBU, yang dapat menyebabkan status badan usaha berubah menjadi tidak aktif di sistem OSS sehingga menghambat proses klasifikasi ulang di kemudian hari.
Untuk menghindari risiko tersebut, sebaiknya Anda memantau masa berlaku SBU Konstruksi secara berkala, idealnya mulai mengajukan perpanjangan tiga hingga enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Langkah ini memberi waktu cukup bagi LSBU untuk melakukan verifikasi ulang tenaga ahli, pengalaman kerja, dan kelengkapan dokumen keuangan perusahaan.
Baca Juga: RUPS Sirkuler Tanpa Rapat Fisik: Panduan Lengkap dan PraktisPelajari SBU Jasa Konstruksi ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
Tips Implementasi bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Beberapa langkah praktis berikut dapat membantu Anda memastikan legalitas BUJK tetap sesuai ketentuan terbaru setelah SIUJK resmi dihapuskan:
- Segera cek status NIB dan SBU Konstruksi perusahaan melalui akun OSS RBA untuk memastikan data klasifikasi dan kualifikasi sudah akurat.
- Pastikan tenaga ahli yang menjabat sebagai PJT atau PJK memiliki SKK Konstruksi yang masih berlaku, karena SKK menjadi syarat wajib penerbitan SBU.
- Sesuaikan subklasifikasi SBU dengan jenis proyek yang akan dikerjakan, misalnya untuk pembangunan gedung penginapan sebagaimana dibahas pada SBU jasa konstruksi BG007 konstruksi gedung penginapan.
- Simpan salinan digital seluruh dokumen legalitas, termasuk NIB, Sertifikat Standar, dan SKK tenaga ahli, untuk mempercepat proses verifikasi saat mengikuti tender.
- Konsultasikan dengan LSBU berlisensi resmi apabila terdapat perubahan struktur usaha, penambahan klasifikasi, atau perluasan wilayah kerja perusahaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, perusahaan konstruksi dapat menghindari kekosongan legalitas sekaligus memperkuat daya saing dalam mengikuti pengadaan proyek, baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Kendala Perizinan karena Data PT Tidak Update: Sanksi RUPS dan SolusinyaPelajari SBU Jasa Konstruksi ST005 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SIUJK yang masih tercantum masa berlakunya boleh tetap dipakai?
Boleh, selama masa berlaku SIUJK belum berakhir, dokumen tersebut masih sah digunakan sebagai bukti legalitas. Namun begitu masa berlakunya habis, perpanjangan wajib dilakukan dalam bentuk SBU Konstruksi melalui sistem OSS RBA, bukan dengan mengajukan SIUJK baru.
Apakah SBU Konstruksi sama persis fungsinya dengan SIUJK dulu?
Secara fungsi, SBU Konstruksi menggantikan peran SIUJK sebagai bukti legalitas usaha jasa konstruksi. Bedanya, SBU kini terintegrasi langsung dengan NIB dalam sistem OSS RBA dan diterbitkan oleh LSBU berlisensi, bukan lagi oleh LPJK daerah secara terpisah.
Berapa lama masa berlaku SBU Konstruksi setelah diterbitkan?
Berdasarkan Pasal 100 ayat (4) PP Nomor 5 Tahun 2021, SBU Konstruksi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang serta diajukan perubahan sebelum masa berlakunya habis.
Apa sanksi jika BUJK tidak memiliki SBU Konstruksi yang valid?
BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga denda yang dihitung dari nilai kontrak proyek, dengan besaran yang berbeda antara BUJK nasional, kantor perwakilan BUJKA, dan BUJK penanaman modal asing.
Ke mana harus mengurus SBU Konstruksi sebagai pengganti SIUJK?
Pengurusan dilakukan melalui portal OSS RBA untuk memperoleh NIB, dilanjutkan dengan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapat lisensi resmi dari Kementerian PUPR sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Membuat RUPS Secara Virtual: Panduan Lengkap dan SahPelajari SBU Jasa Konstruksi ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
Kesimpulan
SIUJK sudah tidak berlaku dan posisinya digantikan oleh kombinasi NIB serta SBU Konstruksi yang diproses lewat sistem OSS RBA, sejalan dengan perubahan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini menuntut BUJK untuk lebih aktif memantau status legalitasnya secara digital, memastikan SBU dan SKK tenaga ahli selalu diperbarui tepat waktu agar tidak kehilangan hak mengikuti tender maupun menghadapi sanksi administratif.
Untuk memahami lebih lanjut persyaratan SBU Konstruksi pada subklasifikasi tertentu, Anda dapat menelusuri pembahasan mendalam mengenai konstruksi gedung perkantoran, pengecatan, hingga pembersihan dan perapihan bangunan gedung yang masing-masing memiliki ketentuan teknis dan tenaga ahli tersendiri sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku.
Baca Juga: Konsultan Pajak dan Hukum PT: Panduan Memilih Jasa ProfesionalPelajari SBU Jasa Konstruksi ST003 Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
Sumber dan referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - peraturan.bpk.go.id
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang - peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (dokumen resmi) - jdih.kemnaker.go.id
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, JDIH PUPR - jdih.pu.go.id
- Sistem Online Single Submission Risk Based Approach - oss.go.id