Tim legal yang masih mengutip uu no 11 tahun 2020 sebagai rujukan tunggal dalam kontrak kerja atau dokumen perizinan berisiko memakai dasar hukum yang sudah tidak utuh lagi. Sebagian pasal memang masih hidup, tetapi sebagian besar substansinya sudah dipindahkan dan diperbaiki lewat undang-undang penggantinya.
Kekeliruan ini bukan hal sepele. Pembahasan menyeluruh mengenai kepatuhan usaha di sektor konstruksi dapat Anda telusuri lebih jauh lewat klasifikasi SBU konstruksi gedung hunian, mengingat perusahaan yang bergerak di bidang ini juga terdampak langsung oleh perubahan skema perizinan berbasis risiko yang lahir dari regulasi ini.
Artikel ini akan membedah bagian mana dari uu no 11 tahun 2020 yang sudah tergantikan, bagian mana yang masih relevan, dan kesalahan pemahaman yang paling sering membuat perusahaan salah langkah saat menyusun kontrak atau mengurus perizinan.
Status Hukum UU No 11 Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law, menggabungkan puluhan undang-undang sektoral dalam satu naskah untuk menyederhanakan birokrasi perizinan usaha. Metode ini terbukti efektif memangkas tumpang tindih aturan, tetapi proses pembentukannya justru dipersoalkan secara formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang ini inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah memperbaikinya dalam tenggat dua tahun. Yang sering disalahpahami, putusan ini tidak membatalkan undang-undang secara keseluruhan sehingga instalasi hukum yang sudah berjalan sebelumnya tetap sah, namun pemerintah dilarang menerbitkan peraturan pelaksana baru selama masa perbaikan berlangsung.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sejak saat itu, rujukan hukum utama bergeser dari uu no 11 tahun 2020 ke undang-undang penggantinya, meski sebagian besar substansi tetap dipertahankan.
Perbandingan Klaster yang Berubah dan yang Tetap Bertahan
Tidak semua bagian dari uu no 11 tahun 2020 mengalami perubahan signifikan saat bertransformasi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Sebagian klaster hanya mengalami penyesuaian redaksional, sementara klaster lain diubah substansinya berdasarkan masukan dari proses partisipasi publik yang diwajibkan Mahkamah Konstitusi.
Faktor yang sering luput dari perhatian, klaster ketenagakerjaan justru menjadi bagian yang paling banyak direvisi meski secara politik dianggap sudah final saat pengesahan pertama. Ketentuan mengenai alih daya, misalnya, kembali dipertegas batasannya setelah Mahkamah Konstitusi meminta perlindungan lebih kuat bagi pekerja yang bekerja melalui skema tersebut.
| Klaster | Status Perubahan |
|---|---|
| Ketenagakerjaan (upah, PKWT, PHK) | Direvisi signifikan lewat UU 6/2023 |
| Perizinan berusaha berbasis risiko | Substansi dipertahankan, teknis diperkuat PP turunan |
| Lingkungan hidup dan kehutanan | Sebagian ketentuan diperjelas ulang |
| Kemudahan berusaha (KBLI, NIB) | Tetap berjalan tanpa perubahan besar |
Untuk sektor jasa non konstruksi, dampak perubahan ini juga terasa pada klasifikasi usaha tertentu, seperti yang dibahas dalam jasa konsultansi non konstruksi bidang pendidikan, karena penyesuaian KBLI turut memengaruhi cakupan izin usaha yang dapat diajukan.
Konsekuensi Salah Rujukan dalam Dokumen Perusahaan
Kesalahan paling umum yang ditemukan pada audit legal adalah kontrak kerja dan peraturan perusahaan yang masih mencantumkan pasal dari uu no 11 tahun 2020 tanpa menyesuaikan dengan nomor pasal baru di UU Nomor 6 Tahun 2023. Meski secara substansi tidak selalu bertentangan, ketidakcocokan rujukan pasal ini dapat dipertanyakan keabsahannya saat terjadi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Akibat yang jarang disadari, kesalahan rujukan semacam ini justru lebih sering muncul pada perusahaan yang sudah beroperasi lama dan merasa dokumennya sudah "aman" sejak awal, dibanding perusahaan baru yang menyusun dokumen setelah UU 6/2023 terbit. Kepercayaan berlebih pada dokumen lama inilah yang membuat celah hukum tidak terdeteksi hingga muncul perselisihan.
- Memeriksa ulang seluruh rujukan pasal dalam kontrak kerja dan peraturan perusahaan.
- Menyelaraskan skema pesangon dan PKWT dengan ketentuan terbaru di UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Memastikan klasifikasi usaha di sistem perizinan berbasis risiko masih sesuai dengan kegiatan operasional saat ini.
- Melibatkan konsultan yang memahami perkembangan regulasi turunan sebelum memperbarui dokumen legal secara menyeluruh.
Kompleksitas penyesuaian dokumen ini bervariasi tergantung jumlah kontrak yang harus direvisi dan jenis usaha yang dijalankan, sehingga sebaiknya dikonsultasikan langsung untuk mendapat gambaran kebutuhan yang sesuai kondisi perusahaan Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah uu no 11 tahun 2020 sudah tidak berlaku sama sekali?
Tidak sepenuhnya. Sebagian ketentuannya sudah digantikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, tetapi peraturan pelaksana yang diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti secara resmi.
Mengapa perusahaan perlu memperbarui rujukan hukum jika substansinya tidak jauh berbeda?
Ketidakcocokan nomor pasal antara dokumen lama dan regulasi terbaru dapat menimbulkan keraguan keabsahan saat dokumen diuji di pengadilan atau saat proses audit kepatuhan, meskipun secara materi isinya serupa.
Apakah perubahan ini memengaruhi izin usaha yang sudah terbit sebelumnya?
Izin yang sudah terbit umumnya tetap berlaku, namun perubahan klasifikasi usaha atau kegiatan operasional baru tetap harus mengikuti ketentuan terkini agar tidak menimbulkan masalah saat perpanjangan atau audit perizinan.
Kesimpulan
Uu no 11 tahun 2020 memang menjadi fondasi awal reformasi perizinan berusaha di Indonesia, tetapi perjalanan hukumnya tidak berhenti di titik itu. Perusahaan yang masih berpegang pada naskah lama tanpa menyesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 berisiko menghadapi ketidakpastian hukum saat sengketa atau audit terjadi.
Sebelum menyusun ulang dokumen kepatuhan, ada baiknya memahami dulu bagaimana klasifikasi usaha Anda diatur, termasuk untuk sektor spesifik seperti yang dibahas dalam jasa pemborongan non konstruksi bidang pertambangan umum, agar penyesuaian dokumen dilakukan secara tepat sasaran.