SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah |
|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Higiene Industri Utama |
|
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto |
Syarat lengkap SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiHigiene Industri Utama |
|
---|---|
1 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
2 | Ijazah S1 (Non K3) dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 7 Th, atau |
3 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
4 | Ijazah S1 (K3) dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 5 Th, atau |
5 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
6 | Ijazah S2 Semua Jurusan tanpa Pengalaman, dan |
7 | Copy Sertifikat pelatihan Ahli Higiene Industri Utama atau Surat keterangan mengikuti Pelatihan dari Pihak Penyelenggara |
8 | Ijazah D3 Semua Jurusan dan Suket Pengalaman di Bidang K3 min. 10 Th, atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Higiene Industri Utama |
||
---|---|---|
1 | KKK.HI.01.005.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi dan pengenalan risiko kesehatan kerja |
2 | KKK.HI.01.006.01 | Mengorganisaikan dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data |
3 | KKK.HI.02.011.01 | Melaksanakan dan menverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan bahaya yang dapat mengganggu kesehatan |
4 | KKK.HI.02.012.01 | Mengorganisasi dan menyimpulkan trend analisa dari hasil pemeriksaan sampel |
5 | KKK.HI.02.013.01 | Mengorganisasikan dan mengevaluasi hasil promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya resiko kesehatan di Industri |
6 | KKK.HI.02.014.01 | Mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metoda pengendalian utama |
7 | KKK.HI.02.015.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) |
8 | KKK.HI.03.005.01 | Mengorganisasikan bimbingan dan mengaudit/mengevaluasi kontraktor yang menjalankan pekerjaan agar mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan prinsip higiene industri di bidang kerjanya |
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Contoh SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
SKK Konstruksi Higiene Industri Utama diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Masa berlaku SKK Konstruksi Higiene Industri Utama adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Higiene Industri Utama sebelum habis masa berlakunya
Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Higiene Industri Utama dengan aplikasi Jakontrust
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Higiene Industri Utama yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust
Kamus
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha – SBU
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Higiene Industri Utama,SKK Higiene Industri Utama, SKK SSK.30/LSPK3M/2020, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi K3 Higiene Industri (K3 Hig_I),SKK Sub Klasifikasi K3 Higiene Industri,kode SKK SSK.30/LSPK3M/2020
SKK Konstruksi Higiene Industri Utama
Dapatkan bantuan dan informasi paling update dari konsultan kami yang kompeten.GRATIS
Get free guideline and information regarding latest regulation from our consultants. It’s FREE!