Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) — dalam Klasifikasi IUJP di KAB. REJANG LEBONG
Halaman ini mengikuti struktur panduan subklasifikasi nasional, dengan penekanan pada konteks operasional di KAB. REJANG LEBONG: dokumen, submit, dan koordinasi instansi. Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama kami.
Izin resmi untuk menjalankan usaha di sektor pertambangan
IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin resmi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa izin ini, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan satu pun aktivitas operasional di bidang jasa pertambangan.
Izin ini mencakup seluruh rantai kegiatan pengusahaan tambang mineral dan batu bara: penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pemurnian, penjualan hasil tambang, hingga reklamasi pascatambang — termasuk subklasifikasi Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan). Untuk aktivitas di KAB. REJANG LEBONG, pemetaan dokumen sebaiknya diselaraskan dengan ritme proyek lokal; rujuk juga halaman subklasifikasi Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) nasional.
IUJP diterbitkan oleh:
-
01
Kementerian ESDMUntuk operasi di seluruh wilayah NKRI atau perusahaan PMA melalui BKPM.
-
02
Gubernur / Kepala DaerahUntuk perusahaan yang beroperasi dalam satu provinsi atau daerah tertentu.
-
03
Bupati / WalikotaUntuk operasi dalam lingkup satu kabupaten atau kota.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Kami bantu identifikasi titik risiko sebelum submit.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Aturan yang mengikat seluruh pemegang IUJP
Masa berlaku 5 tahun, dapat diperpanjang
Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat 1 bulan sebelum IUJP habis masa berlakunya. Jika izin penunjang habis lebih awal, masa IUJP menyesuaikan.
Tidak dapat dipindahtangankan
IUJP bersifat personal untuk perusahaan penerima. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian dalam kondisi apapun.
Perubahan kualifikasi bisa diajukan
Jika terjadi perubahan kualifikasi atau klasifikasi usaha, permohonan perubahan IUJP dapat diajukan — paling cepat 6 bulan setelah izin diterbitkan.
Tenaga kerja asing wajib izin tambahan
Rencana penggunaan tenaga kerja asing harus mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum digunakan.
Satu IUJP untuk satu jenis mineral
Apabila ditemukan mineral lain di wilayah yang sama, pemegang IUJP mendapat prioritas mengajukan IUJP baru untuk mineral tersebut.
Perorangan hanya untuk konsultasi
Pihak perseorangan yang memiliki IUJP hanya dapat menjalankan usaha jasa di bidang perencanaan dan/atau konsultasi saja.
Peran subklasifikasi Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) di KAB. REJANG LEBONG
Subklasifikasi menentukan apa yang sah dijalankan oleh perusahaan pada level aktivitas yang lebih spesifik. Untuk proyek yang berpusat di KAB. REJANG LEBONG, pemetaan yang tidak presisi sering memicu revisi berulang dan mengganggu timeline operasional.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Kami bantu identifikasi titik risiko sebelum submit.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Apa saja yang perlu disiapkan?
Sama seperti bentuk perizinan lainnya, perusahaan yang hendak mengajukan IUJP harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen. Kelengkapan ini menentukan kelancaran proses di instansi — termasuk saat aktivitas Anda terikat lokasi di KAB. REJANG LEBONG.
- SK Kemenkumham / Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya
- NPWP Perusahaan
- KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham
- Kop surat kosong yang telah ditandatangani dan distempel
- Ijazah, KTP, dan CV Tenaga Ahli (dari konsultan)
- Daftar perlengkapan / inventaris yang dimiliki perusahaan
- Penentuan Bidang dan Sub Bidang usaha jasa pertambangan
Yang Anda dapatkan dan yang harus dipenuhi
HAK Hak Pemegang IUJP
- Menjalankan kegiatan pertambangan sesuai bidang usaha yang tercantum dalam izin
- Mengajukan permohonan perubahan bidang usaha kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangan
- Mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi semua persyaratan yang berlaku
KEWAJIBAN Kewajiban Pemegang IUJP
- Mengutamakan produk dalam negeri, subkontraktor lokal, dan tenaga kerja lokal
- Melakukan kegiatan sesuai jenis dan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP
- Menyertakan dokumen kontrak kepada Kementerian ESDM atau gubernur
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan sesuai regulasi
- Menyampaikan laporan kegiatan berkala kepada pihak berwenang
- Memiliki tenaga ahli teknis pertambangan yang kompeten dan bersertifikat
Kecamatan di KAB. REJANG LEBONG
Daftar kecamatan berikut memetakan area administratif di KAB. REJANG LEBONG sebagai konteks operasional saat merencanakan pengurusan IUJP subklasifikasi Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan).
Bermani Ulu
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Bermani Ulu Raya
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Binduriang
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Curup
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Curup Selatan
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Curup Tengah
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Curup Timur
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Curup Utara
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Kota Padang
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Padang Ulak Tanding
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Selupu Rejang
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Sindang Beliti Ilir
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Sindang Beliti Ulu
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Sindang Dataran
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Sindang Kelingi
Konteks layanan IUJP Penggalian Mineral Aluvial (Program Kemitraan) untuk wilayah administratif ini.
Visualisasi aktivitas yang relevan dengan subklasifikasi ini
Klasifikasi IUJP lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Tanyakan kasus spesifik perusahaan Anda untuk arahan langkah berikutnya.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified