KBLI 2020 · OSS RBA Kategori 6 Acuan BPS Official

KBLI 66121: BURSA BERJANGKA

Definisi resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) acuan BPS, persyaratan dokumen PB UMKU, serta panduan pendaftaran NIB OSS RBA untuk perizinan berusaha Anda.

Informasi Kode KBLI
Kode 5 Digit: 66121
  • Kategori: Kategori 6
  • Golongan Pokok: 66
  • Estimasi NIB: 3 - 5 Hari Kerja
  • Sistem: OSS RBA Ready
Didampingi konsultan berpengalaman 10+ tahun.
Uraian Resmi BPS

Apa itu KBLI 66121: BURSA BERJANGKA?

Setiap kegiatan bisnis yang akan didaftarkan pada portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) wajib mengacu pada kode 5 digit KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas riil di lapangan.

Pemilihan KBLI yang tepat menjamin kepastian izin perizinan berusaha (NIB), kesesuaian PB UMKU, serta kepatuhan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Hierarki Klasifikasi KBLI:

  • 1. Kategori (1 Digit)
    Kategori 6
    Abjad
  • 2. Golongan Pokok (2 Digit)
    Kode 66
    2 Angka
  • 3. Golongan (3 Digit)
    Kode 661
    3 Angka
  • 4. Subgolongan (4 Digit)
    Kode 6612
    4 Angka
  • 5. Kelompok (5 Digit Spesifik)
    Kode 66121
    5 Angka

Konsultasikan Pengurusan NIB & KBLI 66121 Anda

Bingung menentukan KBLI yang pas di OSS RBA? Dapatkan pendampingan evaluasi kode KBLI, verifikasi PB UMKU, dan penerbitan NIB instan dari tim konsultan senior kami.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Evaluasi Berbasis Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA untuk KBLI 66121

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

Regulasi Acuan Sektor:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Ruang Lingkup: Seluruh
Skala: Usaha Mikro

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol>
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • <ul> <li>Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;</li> <li>Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi;</li> <li>dan Salinan NPWP Perseroan dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999).</li> </ul>
Skala: Usaha Kecil

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
  • Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
  • Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • <p>Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi <ol> <li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li> <li>Rencana usaha selama 3 tahun</li> <li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li> <li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li> <li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan</li> <li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li> </ol> </li> <li>Bagi Badan Usaha Berbentuk PT <ol> <li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li> <li>Rencana usaha selama 3 tahun</li> <li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li> <li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li> <li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan</li> <li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li> </ol> </li> <li>Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD <ol> <li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li> <li>Rencana usaha selama 3 tahun</li> <li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li> <li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li> <li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan</li> <li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li> </ol> </li> </ol>
Skala: Usaha Menengah

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
  • <p>Memenuhi persyaratan komitmen-komitmen dan SLA penerbitan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, yang meliputi:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi <ol> <li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li> <li>Rencana usaha selama 3 tahun</li> <li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li> <li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li> <li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (Pengurus Koperasi), dan</li> <li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li> </ol> </li> <li>Bagi Badan Usaha Berbentuk PT <ol> <li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li> <li>Rencana usaha selama 3 tahun</li> <li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li> <li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li> <li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (direksi, dewan komisaris dan pemegang saham), dan</li> <li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li> </ol> </li> <li>Bagi Badan Usaha Berbentuk BUMD <ol> <li>Neraca pembukuan paling lama 90 hari sebelum pengajuan persetujuan atau laporan keuangan yang telah diaudit</li> <li>Rencana usaha selama 3 tahun</li> <li>Peraturan dan Tata Tertib yang telah disetujui Bappebti</li> <li>Rancangan perjanjian antara Penyelenggara Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)</li> <li>Jawaban atas daftar pertanyaan mengenai integritas pemohon (pengurus dan pengawas), dan</li> <li>Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik yang menyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li> </ol> </li> </ol>
Skala: Usaha Besar

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Daftar Pendiri Bursa Berjangka;
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Rancangan Anggaran Dasar Bursa Berjangka
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka;
  • Perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik Komoditi;
  • Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka, termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan yang akan diadakan;
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Bursa Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan dan dokumen pendukung pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 92/Bappebti/Per/03/2012);
  • Profil Perusahaan Pendiri Bursa Berjangka dilengkapi Akta Pendirian Perseroan dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Salinan KTP/Paspor dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Salinan NPWP Perseroan, dan NPWP masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi (sesuai Formulir I.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/IV/1999);
Panduan Praktis

5 Langkah Menentukan KBLI untuk NIB OSS

Tata cara memetakan jenis usaha Anda dari Kategori Abjad hingga Kelompok 5 Digit:

1

Pilih Kategori

1 Digit Abjad (A-U). KBLI 66121 termasuk Kategori 6.

2

Golongan Pokok

2 Digit Angka pertama (Golongan Pokok: 66).

3

Golongan

3 Digit Angka (Golongan: 661).

4

Subgolongan

4 Digit Angka (Subgolongan: 6612).

5

Kelompok 5 Digit

Kelompok spesifik NIB: KBLI 66121.

Butuh Bantuan Menyesuaikan KBLI di Akta &amp; OSS RBA?

Hindari penolakan NIB akibat KBLI tidak sesuai dengan maksud tujuan Akta Pendirian. Konsultasikan urutan pengurusan izin usaha Anda bersama tim kami.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Rujukan Validasi

Rujukan resmi untuk KBLI 66121 — BURSA BERJANGKA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Tanya Jawab Populer

FAQ KBLI 66121

Jawaban lengkap seputar penggunaan KBLI 66121 dalam perizinan berusaha NIB OSS:

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 66121, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu pendampingan hingga izin terbit.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 66121 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen administratif dinyatakan lengkap dan valid.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan proyek usaha. Tim konsultan kami siap mendampingi proses perubahan data KBLI Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi). Secara umum meliputi: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Perusahaan, serta izin teknis pendukung bila disyaratkan.
Ekosistem Legalitas Usaha

Layanan Pendampingan Terkait

Lengkapi legalitas badan usaha dan perizinan proyek Anda bersama Sertifikasi.co.id:

Pendirian PT / CV

Pembuatan badan hukum PT / CV diselaraskan dengan KBLI 66121 di OSS.

Info Pendirian PT →

SBU Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha khusus untuk perusahaan kontraktor & konsultan.

Info SBU Konstruksi →

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja bagi penanggung jawab teknis perusahaan PJTBU/PJSKBU.

Info SKK Tenaga Ahli →

Mulai Pengurusan Legalitas KBLI 66121 Anda Sekarang

Percayakan pengurusan NIB, penyesuaian KBLI, dan perizinan berusaha perusahaan Anda kepada Sertifikasi.co.id. Cepat, aman, transparan, dan 100% legal.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi

Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Rujukan resmi untuk KBLI 66121 — BURSA BERJANGKA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.