KBLI · OSS RBA
KBLI 66122: LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 66122: LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA?
Kelompok KBLI 66122 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.
Detail KBLI 66122
-
Kode KBLI
66122
-
Kategori
6 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 66122: LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
- Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
- Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
- Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
- Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
- Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
- Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
- Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
- Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
- Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
- Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
- Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
- Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
- Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 66122 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 66122:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 66122:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 66122:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 66122:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 66122
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 66122
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 66122
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 66122
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 66122 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 66122?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 6
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 66122.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 66122 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.