KBLI 2020 · OSS RBA Kategori 6 Acuan BPS Official

KBLI 66122: LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA

Definisi resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) acuan BPS, persyaratan dokumen PB UMKU, serta panduan pendaftaran NIB OSS RBA untuk perizinan berusaha Anda.

Informasi Kode KBLI
Kode 5 Digit: 66122
  • Kategori: Kategori 6
  • Golongan Pokok: 66
  • Estimasi NIB: 3 - 5 Hari Kerja
  • Sistem: OSS RBA Ready
Didampingi konsultan berpengalaman 10+ tahun.
Uraian Resmi BPS

Apa itu KBLI 66122: LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA?

Setiap kegiatan bisnis yang akan didaftarkan pada portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) wajib mengacu pada kode 5 digit KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas riil di lapangan.

Pemilihan KBLI yang tepat menjamin kepastian izin perizinan berusaha (NIB), kesesuaian PB UMKU, serta kepatuhan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Hierarki Klasifikasi KBLI:

  • 1. Kategori (1 Digit)
    Kategori 6
    Abjad
  • 2. Golongan Pokok (2 Digit)
    Kode 66
    2 Angka
  • 3. Golongan (3 Digit)
    Kode 661
    3 Angka
  • 4. Subgolongan (4 Digit)
    Kode 6612
    4 Angka
  • 5. Kelompok (5 Digit Spesifik)
    Kode 66122
    5 Angka

Konsultasikan Pengurusan NIB & KBLI 66122 Anda

Bingung menentukan KBLI yang pas di OSS RBA? Dapatkan pendampingan evaluasi kode KBLI, verifikasi PB UMKU, dan penerbitan NIB instan dari tim konsultan senior kami.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Evaluasi Berbasis Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA untuk KBLI 66122

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

Regulasi Acuan Sektor:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Ruang Lingkup: Seluruh
Skala: Usaha Mikro

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
  • Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Skala: Usaha Kecil

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
  • Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Skala: Usaha Menengah

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
  • Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Skala: Usaha Besar

Tingkat Risiko: Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
  • Rancangan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka;
  • Perjanjian kerjasama antara Lembaga Kliring Berjangka dengan Bursa Berjangka;
  • Pernyataan tertulis kesiapan perangkat keras dan lunak Lembaga Kliring Berjangka;
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  • Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, satuan pemeriksa, fasilitas komunikasi program pelatihan yang akan diadakan;
  • Surat Permohonan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.1 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999).
  • Daftar Isian Permohonan Persetujuan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka (sesuai Formulir Nomor II.BB.2 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/KP/X/1999);
  • Neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan Modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  • Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik, sistem kliring, penjaminan dan penyelesaian yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Daftar pengurus (calon komisaris dan direksi), Pemegang Saham/pengendali, dengan profil CV dan SKCK/SKKB (dilengkapi dengan permohonan pelaksanaan penilaian kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisaris dan direksi serta kelengkapan lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 96/Bappebti/Per/06/2012);
Panduan Praktis

5 Langkah Menentukan KBLI untuk NIB OSS

Tata cara memetakan jenis usaha Anda dari Kategori Abjad hingga Kelompok 5 Digit:

1

Pilih Kategori

1 Digit Abjad (A-U). KBLI 66122 termasuk Kategori 6.

2

Golongan Pokok

2 Digit Angka pertama (Golongan Pokok: 66).

3

Golongan

3 Digit Angka (Golongan: 661).

4

Subgolongan

4 Digit Angka (Subgolongan: 6612).

5

Kelompok 5 Digit

Kelompok spesifik NIB: KBLI 66122.

Butuh Bantuan Menyesuaikan KBLI di Akta &amp; OSS RBA?

Hindari penolakan NIB akibat KBLI tidak sesuai dengan maksud tujuan Akta Pendirian. Konsultasikan urutan pengurusan izin usaha Anda bersama tim kami.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Rujukan Validasi

Rujukan resmi untuk KBLI 66122 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Tanya Jawab Populer

FAQ KBLI 66122

Jawaban lengkap seputar penggunaan KBLI 66122 dalam perizinan berusaha NIB OSS:

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 66122, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu pendampingan hingga izin terbit.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 66122 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen administratif dinyatakan lengkap dan valid.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan proyek usaha. Tim konsultan kami siap mendampingi proses perubahan data KBLI Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi). Secara umum meliputi: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Perusahaan, serta izin teknis pendukung bila disyaratkan.
Ekosistem Legalitas Usaha

Layanan Pendampingan Terkait

Lengkapi legalitas badan usaha dan perizinan proyek Anda bersama Sertifikasi.co.id:

Pendirian PT / CV

Pembuatan badan hukum PT / CV diselaraskan dengan KBLI 66122 di OSS.

Info Pendirian PT →

SBU Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha khusus untuk perusahaan kontraktor & konsultan.

Info SBU Konstruksi →

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja bagi penanggung jawab teknis perusahaan PJTBU/PJSKBU.

Info SKK Tenaga Ahli →

Mulai Pengurusan Legalitas KBLI 66122 Anda Sekarang

Percayakan pengurusan NIB, penyesuaian KBLI, dan perizinan berusaha perusahaan Anda kepada Sertifikasi.co.id. Cepat, aman, transparan, dan 100% legal.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Rujukan resmi untuk KBLI 66122 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.