KBLI · OSS RBA
KBLI 78102: AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 78102: AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI?
Kelompok KBLI 78102 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
Detail KBLI 78102
-
Kode KBLI
78102
-
Kategori
7 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)
untuk KBLI 78102: AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 78102
Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 78102?
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 78102: AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Kantor Pusat Penempatan Tenaga Kerja
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
- Melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
- Memiliki sistem pendataan awal kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha; dan
- Bersedia memiliki sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha;
- Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan/ kasus pekerja migran Indonesia yang ditempatkan;
- Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI;
- Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun
-
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat:
- Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
-
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan:
- Proyeksi peluang kerja
- Target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negara tujuan
- Upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia
muatan RKP paling sedikit terdiri atas:
- Data P3MI meliputi nama, alamat, telepon/faksimili, email
- Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
- Memiliki sistem pendataan awal kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha; dan
- Bersedia memiliki sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha;
- Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan/ kasus pekerja migran Indonesia yang ditempatkan;
- Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI;
- Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun
- Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat: Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain; Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
-
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan:
- Proyeksi peluang kerja
- Target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negara tujuan
- Upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia
muatan RKP paling sedikit terdiri atas:
- Data P3MI meliputi nama, alamat, telepon/faksimili, email
- Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
- Memiliki sistem pendataan awal kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha; dan
- Bersedia memiliki sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha;
- Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan/ kasus pekerja migran Indonesia yang ditempatkan;
- Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusahaan menjadi atas nama Menteri P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI;
- Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun
-
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat:
- Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
-
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan:
- Proyeksi peluang kerja
- Target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negara tujuan
- Upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia
muatan RKP paling sedikit terdiri atas:
- Data P3MI meliputi nama, alamat, telepon/faksimili, email
- Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Melaksanakan standar penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- struktur organisasi perusahaan dilengkapi dengan nama yang menjabat
- Memiliki sistem pendataan awal kapal perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Melakukan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha; dan
- Bersedia memiliki sistem Manajemen Mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan Perizinan Berusaha;
- Memiliki bilyet deposito atas nama perusahaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan/ kasus pekerja migran Indonesia yang ditempatkan;
- Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi P3MI yang menempatkan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan
- Bersedia mengubah dan menyerahkan bilyet deposito sebesar Rp1.500.000.00 0,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama perusa-haan menjadi atas nama Menteri P3MI bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai P3MI;
- Bukti penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa sertifikat a.n. perusahaan atau akta notaris perjanjian sewa/kontrak/kerja sama dengan jangka waktu sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun
-
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan yang memuat:
- Tidak merangkap jabatan sebagai direksi pada usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia lain;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
-
Rencana Kerja Penempatan (RKP) dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk proposal paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan:
- Proyeksi peluang kerja
- Target penempatan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun per negara tujuan
- Upaya penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia
muatan RKP paling sedikit terdiri atas:
- Data P3MI meliputi nama, alamat, telepon/faksimili, email
- Uraian RKP meliputi tahun, negara tujuan dan peluang serta target penempatan Pekerja Migran Indonesia dari pengguna perseorangan dan berbadan hukum
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 78102 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 78102:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 78102:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 78102:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 78102:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 78102
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 78102
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 78102
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 78102
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 78102 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 78102?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 7
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 78102.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 78102 — AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.