KBLI 78422: PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA
Definisi resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) acuan BPS, persyaratan dokumen PB UMKU, serta panduan pendaftaran NIB OSS RBA untuk perizinan berusaha Anda.
Informasi Kode KBLI
Kode 5 Digit: 78422- Kategori: Kategori 7
- Golongan Pokok: 78
- Estimasi NIB: 3 - 5 Hari Kerja
- Sistem: OSS RBA Ready
Apa itu KBLI 78422: PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA?
Kelompok KBLI 78422 PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Setiap kegiatan bisnis yang akan didaftarkan pada portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) wajib mengacu pada kode 5 digit KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas riil di lapangan.
Pemilihan KBLI yang tepat menjamin kepastian izin perizinan berusaha (NIB), kesesuaian PB UMKU, serta kepatuhan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Hierarki Klasifikasi KBLI:
-
1. Kategori (1 Digit)Abjad
Kategori 7 -
2. Golongan Pokok (2 Digit)2 Angka
Kode 78 -
3. Golongan (3 Digit)3 Angka
Kode 784 -
4. Subgolongan (4 Digit)4 Angka
Kode 7842 -
5. Kelompok (5 Digit Spesifik)5 Angka
Kode 78422
Konsultasikan Pengurusan NIB & KBLI 78422 Anda
Bingung menentukan KBLI yang pas di OSS RBA? Dapatkan pendampingan evaluasi kode KBLI, verifikasi PB UMKU, dan penerbitan NIB instan dari tim konsultan senior kami.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA untuk KBLI 78422
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Regulasi Acuan Sektor:
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Persyaratan Izin:
- Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
- Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
- Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Persyaratan Izin:
- Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
- Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
- Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Persyaratan Izin:
- Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
- Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
- Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Persyaratan Izin:
- Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
- Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
- Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakearjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
- Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
5 Langkah Menentukan KBLI untuk NIB OSS
Tata cara memetakan jenis usaha Anda dari Kategori Abjad hingga Kelompok 5 Digit:
Pilih Kategori
1 Digit Abjad (A-U). KBLI 78422 termasuk Kategori 7.
Golongan Pokok
2 Digit Angka pertama (Golongan Pokok: 78).
Golongan
3 Digit Angka (Golongan: 784).
Subgolongan
4 Digit Angka (Subgolongan: 7842).
Kelompok 5 Digit
Kelompok spesifik NIB: KBLI 78422.
Butuh Bantuan Menyesuaikan KBLI di Akta & OSS RBA?
Hindari penolakan NIB akibat KBLI tidak sesuai dengan maksud tujuan Akta Pendirian. Konsultasikan urutan pengurusan izin usaha Anda bersama tim kami.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Rujukan resmi untuk KBLI 78422 — PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)
FAQ KBLI 78422
Jawaban lengkap seputar penggunaan KBLI 78422 dalam perizinan berusaha NIB OSS:
Layanan Pendampingan Terkait
Lengkapi legalitas badan usaha dan perizinan proyek Anda bersama Sertifikasi.co.id:
Pendirian PT / CV
Pembuatan badan hukum PT / CV diselaraskan dengan KBLI 78422 di OSS.
Info Pendirian PT →SBU Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha khusus untuk perusahaan kontraktor & konsultan.
Info SBU Konstruksi →SKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja bagi penanggung jawab teknis perusahaan PJTBU/PJSKBU.
Info SKK Tenaga Ahli →Mulai Pengurusan Legalitas KBLI 78422 Anda Sekarang
Percayakan pengurusan NIB, penyesuaian KBLI, dan perizinan berusaha perusahaan Anda kepada Sertifikasi.co.id. Cepat, aman, transparan, dan 100% legal.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi
Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.
Rujukan resmi untuk KBLI 78422 — PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.