KBLI 2020 · OSS RBA Kategori 7 Acuan BPS Official

KBLI 78422: PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA

Definisi resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) acuan BPS, persyaratan dokumen PB UMKU, serta panduan pendaftaran NIB OSS RBA untuk perizinan berusaha Anda.

Informasi Kode KBLI
Kode 5 Digit: 78422
  • Kategori: Kategori 7
  • Golongan Pokok: 78
  • Estimasi NIB: 3 - 5 Hari Kerja
  • Sistem: OSS RBA Ready
Didampingi konsultan berpengalaman 10+ tahun.
Uraian Resmi BPS

Apa itu KBLI 78422: PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA?

Setiap kegiatan bisnis yang akan didaftarkan pada portal OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) wajib mengacu pada kode 5 digit KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas riil di lapangan.

Pemilihan KBLI yang tepat menjamin kepastian izin perizinan berusaha (NIB), kesesuaian PB UMKU, serta kepatuhan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Hierarki Klasifikasi KBLI:

  • 1. Kategori (1 Digit)
    Kategori 7
    Abjad
  • 2. Golongan Pokok (2 Digit)
    Kode 78
    2 Angka
  • 3. Golongan (3 Digit)
    Kode 784
    3 Angka
  • 4. Subgolongan (4 Digit)
    Kode 7842
    4 Angka
  • 5. Kelompok (5 Digit Spesifik)
    Kode 78422
    5 Angka

Konsultasikan Pengurusan NIB & KBLI 78422 Anda

Bingung menentukan KBLI yang pas di OSS RBA? Dapatkan pendampingan evaluasi kode KBLI, verifikasi PB UMKU, dan penerbitan NIB instan dari tim konsultan senior kami.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Evaluasi Berbasis Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA untuk KBLI 78422

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

Regulasi Acuan Sektor:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Ruang Lingkup: Seluruh
Skala: Usaha Mikro

Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
  • Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
  • Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Skala: Usaha Kecil

Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
  • Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
  • Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Skala: Usaha Menengah

Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
  • Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
  • Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Skala: Usaha Besar

Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Luas Lahan: Tidak diatur
Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan Izin:
  • Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK
  • Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup
  • Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakearjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari: <ol type="a"> <li>Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan </li> <li>Dokumen Pengesahan RPTKA</li> </ol> (Untuk Pelaku Usaha PMA)
  • Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat: <ol type="a"> <li>struktur organisasi dan uraian tugas</li> <li>daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur</li> <li>program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun</li> <li>program PBK</li> <li>kapasitas latih per tahun</li> <li>daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan</li> </ol>
Panduan Praktis

5 Langkah Menentukan KBLI untuk NIB OSS

Tata cara memetakan jenis usaha Anda dari Kategori Abjad hingga Kelompok 5 Digit:

1

Pilih Kategori

1 Digit Abjad (A-U). KBLI 78422 termasuk Kategori 7.

2

Golongan Pokok

2 Digit Angka pertama (Golongan Pokok: 78).

3

Golongan

3 Digit Angka (Golongan: 784).

4

Subgolongan

4 Digit Angka (Subgolongan: 7842).

5

Kelompok 5 Digit

Kelompok spesifik NIB: KBLI 78422.

Butuh Bantuan Menyesuaikan KBLI di Akta &amp; OSS RBA?

Hindari penolakan NIB akibat KBLI tidak sesuai dengan maksud tujuan Akta Pendirian. Konsultasikan urutan pengurusan izin usaha Anda bersama tim kami.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Rujukan Validasi

Rujukan resmi untuk KBLI 78422 — PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Tanya Jawab Populer

FAQ KBLI 78422

Jawaban lengkap seputar penggunaan KBLI 78422 dalam perizinan berusaha NIB OSS:

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 78422, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu pendampingan hingga izin terbit.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 78422 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen administratif dinyatakan lengkap dan valid.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan proyek usaha. Tim konsultan kami siap mendampingi proses perubahan data KBLI Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi). Secara umum meliputi: Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Perusahaan, serta izin teknis pendukung bila disyaratkan.
Ekosistem Legalitas Usaha

Layanan Pendampingan Terkait

Lengkapi legalitas badan usaha dan perizinan proyek Anda bersama Sertifikasi.co.id:

Pendirian PT / CV

Pembuatan badan hukum PT / CV diselaraskan dengan KBLI 78422 di OSS.

Info Pendirian PT →

SBU Jasa Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha khusus untuk perusahaan kontraktor & konsultan.

Info SBU Konstruksi →

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja bagi penanggung jawab teknis perusahaan PJTBU/PJSKBU.

Info SKK Tenaga Ahli →

Mulai Pengurusan Legalitas KBLI 78422 Anda Sekarang

Percayakan pengurusan NIB, penyesuaian KBLI, dan perizinan berusaha perusahaan Anda kepada Sertifikasi.co.id. Cepat, aman, transparan, dan 100% legal.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendampingan profesional untuk legalitas & sertifikasi

Kami mendukung perusahaan dan tim manajemen di berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Rujukan resmi untuk KBLI 78422 — PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.