Pertanian · KBLI & OSS RBA
KBLI 01727: PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 01727: PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG?
Kelompok KBLI 01727 PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
Detail KBLI 01727
-
Kode KBLI
01727
-
Kategori
0 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Fokus untuk pelaku usaha sektor ini
Empat hal yang sering kami tekankan saat menyelaraskan KBLI, OSS, dan dokumen pendukung.
KBLI selaras kegiatan
Pemetaan aktivitas budidaya, panen, dan penjualan ke kode KBLI yang tepat agar OSS memproses risiko dan PB UMKU secara konsisten.
PB UMKU & risiko
Membaca daftar izin turunan dan tingkat risiko sebagai kerangka persiapan dokumen—bukan mengganti penjelasan resmi di portal OSS.
Lokasi & skala
Lahan, gudang, atau titik sortasi yang tercatat di OSS sebaiknya mencerminkan kegiatan nyata untuk mengurangi revisi data.
Rantai nilai
Dari benih dan input pertanian hingga pasar atau olahan: siapkan narasi usaha yang jelas jika Anda menambah KBLI di tahap berikutnya.
Memperdalam konteks KBLI
Ringkasan praktis untuk perencanaan legalitas dan operasional—bukan pengganti regulasi atau keputusan OSS.
Menjalankan usaha pertanian dengan KBLI yang tepat
KBLI sektor pertanian (awalan 01) menggambarkan jenis komoditas atau aktivitas budidaya. Memilih kode yang mencerminkan tanaman atau pola usaha Anda membantu OSS memetakan risiko dan persyaratan yang relevan.
Pastikan narasi usaha, luas lahan (jika diminta), dan lokasi kegiatan selaras dengan data yang diinput di OSS agar verifikasi dan komitmen perizinan tidak berbelit.
NIB, OSS RBA, dan PB UMKU untuk pelaku pertanian
Nomor Induk Berusaha (NIB) mencatat identitas pelaku usaha dan KBLI; Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) mengikuti hasil pemetaan risiko berdasarkan parameter OSS RBA (termasuk skala dan ruang lingkup yang berlaku untuk klasifikasi Anda).
Daftar PB UMKU pada halaman ini bersumber dari data referensi OSS; selalu cocokkan dengan kondisi terbaru di akun OSS Anda karena parameter dapat diperbarui seiring regulasi.
Peluang pasar dan aspek lanjutan
Hasil pertanian sering dijual ke pasar tradisional, modern retail, atau industri hilir (pangan, pakan, ekspor). Semakin jelas saluran dan skala Anda, semakin mudah merencanakan kapasitas, standar mutu, dan kebutuhan sertifikasi atau label (jika mitra atau negara tujuan menuntutnya).
Kewajiban spesifik di luar OSS—misalnya standar produk pangan, sertifikasi organik, atau izin lingkungan—bergantung pada kegiatan lanjutan. Gunakan halaman ini sebagai peta awal; untuk kasus kompleks, diskusikan profil usaha dengan konsultan atau ahli hukum bisnis.
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 01727: PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pemanfaatan jenis ikan look alike dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES, serta jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya yang mencakup usaha pengembangbiakan, pembesaran, penangkapan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan/atau perdagangan.
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
-
Persyaratan khusus perizinan berusaha untuk tujuan perdagangan:
- pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [14 hari kerja];
- bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan [7 hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran (SPP) PNBP diterima].
-
Persyaratan umum perizinan berusaha:
- untuk melakukan pengembangbiakan, pembesaran, penangkapan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan/atau perdagangan, setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI);
- SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah SIPJI Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike.
- persyaratan umum usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah:
- permohonan penerbitan SIPJI;
- proposal;
- surat pernyataan kebenaran data; dan
- berita acara verifikasi lapangan,
- proposal sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 memuat informasi tentang:
- nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum dan nama lokal;
- tujuan pemanfaatan, mengacu ke salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- sarana dan prasarana yang dimiliki, sesuai dengan jenis usaha pemanfaatan yang dimohonkan;
- asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan, yaitu hasil penangkapan/pengambilan dari alam atau pembelian;
- sistem pengelolaan air, jika jenis ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
- perhitungan jumlah jenis ikan akan dimanfaatkan; dan
- jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki,
- surat pernyataan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3 ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan dilengkapi materai senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- berita acara verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 diterbitkan oleh UPT dengan mekanisme:
- pelaku usaha memohonkan verifikasi lapangan kepada kepala UPT dengan melampirkan proposal sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- petugas UPT melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan serta kesesuaian informasi dalam proposal dengan kondisi lapangan.
- hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi lapangan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
-
Persyaratan khusus perizinan berusaha untuk tujuan perdagangan:
- pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [14 hari kerja];
- bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan [7 hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran (SPP) PNBP diterima].
-
Persyaratan umum perizinan berusaha:
- untuk melakukan pengembangbiakan, pembesaran, penangkapan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan/atau perdagangan, setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI);
- SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah SIPJI Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike.
- persyaratan umum usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah:
- permohonan penerbitan SIPJI;
- proposal;
- surat pernyataan kebenaran data; dan
- berita acara verifikasi lapangan,
- proposal sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 memuat informasi tentang:
- nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum dan nama lokal;
- tujuan pemanfaatan, mengacu ke salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- sarana dan prasarana yang dimiliki, sesuai dengan jenis usaha pemanfaatan yang dimohonkan;
- asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan, yaitu hasil penangkapan/pengambilan dari alam atau pembelian;
- sistem pengelolaan air, jika jenis ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
- perhitungan jumlah jenis ikan akan dimanfaatkan; dan
- jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki,
- surat pernyataan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3 ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan dilengkapi materai senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- berita acara verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 diterbitkan oleh UPT dengan mekanisme:
- pelaku usaha memohonkan verifikasi lapangan kepada kepala UPT dengan melampirkan proposal sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- petugas UPT melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan serta kesesuaian informasi dalam proposal dengan kondisi lapangan.
- hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi lapangan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
-
Persyaratan khusus perizinan berusaha untuk tujuan perdagangan:
- pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [14 hari kerja];
- bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan [7 hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran (SPP) PNBP diterima].
-
Persyaratan umum perizinan berusaha:
- untuk melakukan pengembangbiakan, pembesaran, penangkapan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan/atau perdagangan, setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI);
- SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah SIPJI Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike.
- persyaratan umum usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah:
- permohonan penerbitan SIPJI;
- proposal;
- surat pernyataan kebenaran data; dan
- berita acara verifikasi lapangan,
- proposal sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 memuat informasi tentang:
- nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum dan nama lokal;
- tujuan pemanfaatan, mengacu ke salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- sarana dan prasarana yang dimiliki, sesuai dengan jenis usaha pemanfaatan yang dimohonkan;
- asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan, yaitu hasil penangkapan/pengambilan dari alam atau pembelian;
- sistem pengelolaan air, jika jenis ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
- perhitungan jumlah jenis ikan akan dimanfaatkan; dan
- jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki,
- surat pernyataan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3 ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan dilengkapi materai senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- berita acara verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 diterbitkan oleh UPT dengan mekanisme:
- pelaku usaha memohonkan verifikasi lapangan kepada kepala UPT dengan melampirkan proposal sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- petugas UPT melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan serta kesesuaian informasi dalam proposal dengan kondisi lapangan.
- hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi lapangan.
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
-
Persyaratan khusus perizinan berusaha untuk tujuan perdagangan:
- pemanfaatan Jenis Ikan untuk tujuan perdagangan dipersyaratkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [14 hari kerja];
- bukti pembayaran pungutan PNBP penerbitan SIPJI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan [7 hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran (SPP) PNBP diterima].
-
Persyaratan umum perizinan berusaha:
- untuk melakukan pengembangbiakan, pembesaran, penangkapan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan/atau perdagangan, setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI);
- SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah SIPJI Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike.
- persyaratan umum usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan SIPJI sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah:
- permohonan penerbitan SIPJI;
- proposal;
- surat pernyataan kebenaran data; dan
- berita acara verifikasi lapangan,
- proposal sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 memuat informasi tentang:
- nama jenis ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum dan nama lokal;
- tujuan pemanfaatan, mengacu ke salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- sarana dan prasarana yang dimiliki, sesuai dengan jenis usaha pemanfaatan yang dimohonkan;
- asal jenis ikan yang akan dimanfaatkan, yaitu hasil penangkapan/pengambilan dari alam atau pembelian;
- sistem pengelolaan air, jika jenis ikan yang dimanfaatkan dalam kondisi hidup;
- perhitungan jumlah jenis ikan akan dimanfaatkan; dan
- jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki,
- surat pernyataan kebenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3 ditandatangani oleh penanggung jawab usaha dan dilengkapi materai senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- berita acara verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 diterbitkan oleh UPT dengan mekanisme:
- pelaku usaha memohonkan verifikasi lapangan kepada kepala UPT dengan melampirkan proposal sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- petugas UPT melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan serta kesesuaian informasi dalam proposal dengan kondisi lapangan.
- hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam bentuk berita acara verifikasi lapangan.
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 01727 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 01727:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 01727:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 01727:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 01727:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 01727
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 01727
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 01727
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 01727
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 01727 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Jika usaha akan berbadan hukum sebelum atau bersamaan dengan NIB.
Info pendirianSBU Konstruksi (SBU JK)
Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi—umumnya relevan setelah NIB untuk ikut tender/proyek konstruksi.
Info SBU KonstruksiSKK Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli yang mendukung SBU dan tender konstruksi.
Info SKKSBU non konstruksi
Untuk kebutuhan sertifikasi badan usaha di luar jasa konstruksi.
Info SBU non konstruksiAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 01727?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 0
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 01727.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 01727 — PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.