KBLI · OSS RBA

KBLI 03112: PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 03112: PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT?

Detail KBLI 03112

KBLI 03112 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT
100% Legal
Persyaratan

Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)

untuk KBLI 03112: PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT

Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 03112

Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 03112?

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 03112: PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP)

01

Risiko Menengah Rendah

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
Jenis Perusahaan
Sampai dengan kumulatif 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional Sampai dengan kumulatif 5 GT atau tidak menggunakan kapal dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah administrasinya dan di atas 12 Mil Laut
02

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
  • 6. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
  • Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
  • Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
  • Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:

    1. Ukuran kapal;
    2. Alat Penangkapan Ikan; dan
    3. Daerah penangkapan ikan
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Daerah penangkapan ikan; dan
    4. Pelabuhan Pangkalan.
  • 6. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

    1. Nomor Register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  • Menyampaikan informasi:

    1. Daerah penangkapan ikan;
    2. Alat penangkapan ikan;
    3. Pelabuhan pangkalan; 
    4. Ukuran kapal;dan
    5. Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
    2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
  • Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
    4. Menyampaikan informasi:
      1. Daerah penangkapan ikan;
      2. Alat penangkapan ikan;
      3. Pelabuhan Pangkalan; dan
      4. Ukuran kapal.
Jenis Perusahaan
Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
03

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
  • 6. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
  • Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
  • Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
  • Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:

    1. Ukuran kapal;
    2. Alat Penangkapan Ikan; dan
    3. Daerah penangkapan ikan
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Daerah penangkapan ikan; dan
    4. Pelabuhan Pangkalan.
  • 6. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

    1. Nomor Register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  • Menyampaikan informasi:

    1. Daerah penangkapan ikan;
    2. Alat penangkapan ikan;
    3. Pelabuhan pangkalan; 
    4. Ukuran kapal;dan
    5. Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
    2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
  • Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
    4. Menyampaikan informasi:
      1. Daerah penangkapan ikan;
      2. Alat penangkapan ikan;
      3. Pelabuhan Pangkalan; dan
      4. Ukuran kapal.
Jenis Perusahaan
Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 1 Tahun
Persyaratan
  • Buku Kapal Perikanan
  • Surat Izin Usaha Perikanan
  • Membayar biaya PNBP atau retribusi daerah.
  • Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
  • Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  • Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
  • Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
  • 6. Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
  • Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
  • Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
  • Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
  • Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
  • Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
  • Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:

    1. Ukuran kapal;
    2. Alat Penangkapan Ikan; dan
    3. Daerah penangkapan ikan
  • Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Daerah penangkapan ikan; dan
    4. Pelabuhan Pangkalan.
  • 6. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):

    1. Nomor Register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
    2. Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
    3. Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
  • Menyampaikan informasi:

    1. Daerah penangkapan ikan;
    2. Alat penangkapan ikan;
    3. Pelabuhan pangkalan; 
    4. Ukuran kapal;dan
    5. Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
  • Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:

    1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
    2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
  • Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:

    1. Surat Izin Usaha Perikanan;
    2. Buku Kapal Perikanan;
    3. Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
    4. Menyampaikan informasi:
      1. Daerah penangkapan ikan;
      2. Alat penangkapan ikan;
      3. Pelabuhan Pangkalan; dan
      4. Ukuran kapal.
Jenis Perusahaan
PMA Di atas 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas Sampai dengan 5 GT dan Wilayah kawasan konservasi nasional Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan Di atas 12 Mil Laut dan/atau laut lepas Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 03112 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 03112:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 03112:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 03112:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 03112:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 03112

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 03112

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 03112

Contoh NIB KBLI 03112 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 03112

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 03112, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 03112 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 03112 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 03112?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 0

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 03112.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 03112 — PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.