KBLI · OSS RBA
KBLI 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT?
Kelompok KBLI 03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).
Detail KBLI 03115
-
Kode KBLI
03115
-
Kategori
0 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)
untuk KBLI 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 03115
Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 03115?
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 03115: PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh (KKP)
Risiko Menengah Rendah
Usaha MikroPersyaratan
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
- Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
- Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
- Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
- Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster.
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
- Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru;
- Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
-
Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:
- Ukuran kapal;
- Alat Penangkapan Ikan; dan
- Daerah penangkapan ikan
-
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
-
Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Kepemilikan kapal;
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Ukuran kapal; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
-
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
-
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
-
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan Pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
-
Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan;
- Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan.
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
- Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
- Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
- Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
- Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster.
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
- Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru;
- Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
-
Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:
- Ukuran kapal;
- Alat Penangkapan Ikan; dan
- Daerah penangkapan ikan
-
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
-
Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Kepemilikan kapal;
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Ukuran kapal; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
-
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
-
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
-
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan Pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
-
Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan;
- Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan.
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
- Memiliki Persetujuan Berlayar yang masih berlaku;
- Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
- Membuat Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor, setiap melakukan Alih Muatan
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
- Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 4) 1 tahun sejak diterbitkan.
- Mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
- Nelayan penangkap benih bening lobster untuk pembudidayaan harus merupakan nelayan yang telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap benih bening lobster.
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
- Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 4 tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha.
- Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru;
- Perubahan sebagaimana pada angka 3) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan.
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan, setiap kali mendaratkan ikan; dan
- Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan setiap kali mendaratkan ikan; dan
-
Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan:
- Ukuran kapal;
- Alat Penangkapan Ikan; dan
- Daerah penangkapan ikan
-
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
-
Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
- Kepemilikan kapal;
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Ukuran kapal; dan
- Pelabuhan Pangkalan.
-
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan):
- Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
- Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
- Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.
-
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut:
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
- Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.
-
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Ukuran Kapal Penangkap Ikan sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
- Menyampaikan informasi:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat penangkapan ikan;
- Pelabuhan Pangkalan; dan
- Ukuran kapal.
-
Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi:
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
- Daerah penangkapan ikan;
- Alat Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan;
- Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
- Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
- Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait
- Daerah penangkapan ikan; dan
- Alat Penangkapan Ikan.
- Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 03115 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 03115:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 03115:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 03115:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 03115:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 03115
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 03115
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 03115
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 03115
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 03115 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 03115?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 0
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 03115.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 03115 — PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.