KBLI · OSS RBA
KBLI 08920: EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 08920: EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)?
Kelompok KBLI 08920 EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
Detail KBLI 08920
-
Kode KBLI
08920
-
Kategori
0 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 08920: EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Tahap kegiatan eksplorasi
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
-
Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
- Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
- Administartif:
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha; dan
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
- Teknis:
- Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
- Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
- Neraca sumber daya dan cadangan; dan
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
- Lingkungan:
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
- Finansial:
- Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Administartif:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
-
Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
- Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
- Administartif:
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha; dan
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
- Teknis:
- Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
- Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
- Neraca sumber daya dan cadangan; dan
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
- Lingkungan:
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
- Finansial:
- Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Administartif:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
-
Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
- Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
- Administartif:
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha; dan
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
- Teknis:
- Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
- Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
- Neraca sumber daya dan cadangan; dan
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
- Lingkungan:
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
- Finansial:
- Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Administartif:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
-
Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) :
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
- Teknis: Surat pernyataan dari tenaga ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
- Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Finansial:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang sesuai dengan nilai penawaran lelang;
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-
Permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian:
- Administartif:
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha; dan
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
- Teknis:
- Rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
- Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara yang telah disetujui bagi pemegang PKP2B;
- Neraca sumber daya dan cadangan; dan
- Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
- Lingkungan:
- Persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
- Finansial:
- Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Administartif:
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 08920 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 08920:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 08920:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 08920:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 08920:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 08920
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 08920
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 08920
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 08920
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 08920 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 08920?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 0
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 08920.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 08920 — EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.