KBLI · OSS RBA

KBLI 23124: INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 23124: INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA?

Detail KBLI 23124

KBLI 23124 INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA
100% Legal
Persyaratan

Kewajiban Perizinan Berusaha (PB UMKU)

untuk KBLI 23124: INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA

Berikut adalah dokumen perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 23124

Butuh bantuan mengurus PB UMKU untuk KBLI 23124?

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 23124: INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Seluruh

01

Risiko Menengah Rendah

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
Jenis Perusahaan
Skala industri kecil dan menengah Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota
02

Risiko Menengah Rendah

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
Jenis Perusahaan
Skala industri kecil dan menengah Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota
03

Risiko Menengah Rendah

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
Jenis Perusahaan
Skala industri kecil dan menengah Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Persyaratan
  • SDM.
  • Peralatan.
  • Retribusi.
  • Pedoman mutu;
  • Layout bangunan;
  • Administrasi Umum.
  • Alur proses produksi;
  • Bangunan dan Prasarana.
  • Prosedur dan rekaman mutu;
  • Daftar produk yang diproduksi;
  • Telah melaksanakan audit internal;
  • Sertifikat Merek yang masih berlaku.
  • Izin Produksi Alat Kesehatan (jika ada);
  • Izin edar lama dan jika ada beserta lampiran
  • Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen;
  • Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan diproduksi.
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen yang bermeterai cukup.
  • Surat pernyataan tidak ada efek samping bermeterai cukup
  • Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik (jika ada);
  • Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB;
  • Surat Pernyataan Bersedia Melepas Keagenan yang bermeterai cukup.
  • Laporan Akhir Rencana Induk Pembangunan/Master Plan Rencana Produksi.
  • Surat pernyataan ada atau tidak ada perubahan data yang bermeterai cukup
  • Pakta Integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermeterai cukup.
  • Izin produksi alat kesehatan yang masih berlaku dan mencantumkan kategori dan jenis produk yang didaftar.
  • Durasi pemenuhan standar CPAKB oleh Pelaku Usaha adalah 2 (dua) tahun sejak permohonan pada OSS disetujui.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  • Produsen alat kesehatan Risiko Tinggi dan Risiko Menengah Tinggi wajib melakukan sertifikasi CPAKB setiap 5 (lima) tahun sekali;
  • Izin distribusi alat kesehatan yang masih berlaku yang mencantumkan kelompok produk sesuai alat kesehatan yang didaftarkan, jika produk didaftarkan oleh distributor pemilik produk atau distributor yang ditunjuk oleh produsen.
  • Surat perjanjian kerja sama antara pemilik produk dengan produsen/distributor yang telah disahkan notaris dengan masa berlaku minimal 2 (dua) tahun, jika produk didaftarkan oleh pemilik produk atau distributor yang ditunjuk oleh produsen.
  • Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) dan sistem pencatatan mengenai penanganan keluhan pelanggan (complaint handling), kejadian tidak diinginkan, penarikan kembali produk (product recall) dan informasi produk lain terkait post market untuk permohonan baru.
  • 2) Declaration of Conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian alat kesehatan yang didaftarkan terhadap standar alat kesehatan yang digunakan dalam pembuatan alat kesehatan dan salinan naskah standar tersebut, seperti: SNI produk, ISO produk, Farmakope, dan lain-lain.
  • Dokumen Quality Management System, dengan ketentuan:

    1. SNI ISO 9001/ISO 9001 dan/atau SNI ISO 13485/ISO 13485 mengikuti tahun termutakhir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi nasional maupun internasional, mencantumkan nama dan alamat produsen sesuai sertifikat produksi, masih berlaku dengan ruang lingkup mencakup jenis alat kesehatan yang didaftarkan.
    2. Sertifikat CE jika mencantumkan CE bernomor pada penandaan.
    3. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan jika sudah memiliki.
  • Informasi Produk, meliputi:

    1. Uraian alat kesehatan diagnostik in vitro merupakan keterangan yang berkaitan tentang alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan.
    2. Deskripsi dan fitur alat kesehatan diagnostik in vitro merupakan keterangan yang berkaitan dengan ciri khas alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan.
    3. Tujuan penggunaan merupakan keterangan yang menjelaskan tentang tujuan penggunaan dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan sesuai dengan yang ditetapkan oleh produsen dan dicantumkan dalam bahasa Indonesia.
    4. Indikasi merupakan uraian umum tentang penyakit atau kondisi yang dapat didiagnosa, dirawat, dicegah, atau diringankan oleh pasien/pengguna dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan.
    5. Petunjuk penggunaan merupakan petunjuk penggunaan dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang diperlukan agar alat kesehatan diagnostik in vitro tersebut digunakan secara benar dan aman (dalam bahasa Indonesia).
    6. Kontra indikasi merupakan informasi yang harus diberikan dalam bahasa Indonesia mengenai penyakit atau kondisi pasien yang tidak boleh menggunakan alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan karena bisa menimbulkan risiko yang lebih besar dari manfaatnya.
    7. Peringatan merupakan informasi yang harus diberikan dalam bahasa Indonesia mengenai bahaya yang mungkin dapat terjadi, yang harus diketahui oleh pasien/pengguna sebelum menggunakan alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan.
    8. Perhatian merupakan informasi yang harus diberikan dalam bahasa Indonesia mengenai:
      1. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjamin keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan sewaktu digunakan.
      2. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menghindari efek terhadap pasien/pengguna alat kesehatan diagnostik in vitro yang tidak berpotensi mengancam jiwa atau menimbulkan cedera serius, tetapi perlu diketahui oleh pasien/pengguna alat kesehatan diagnostik in vitro.
      3. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pasien/pengguna alat kesehatan diagnostik in vitro agar waspada terhadap efek yang tidak diinginkan dari penggunaan atau kesalahan penggunaan alat kesehatan diagnostik in vitro yang didaftarkan.
    9. Potensi efek yang tidak diinginkan merupakan potensi efek yang tidak diinginkan dan berakibat serius (kematian, cedera, atau kejadian serius lainnya) terhadap pasien atau pengguna atau efek samping yang ditimbulkan pada penggunaan alat kesehatan diagnostik in vitro secara normal. Mencantumkan potensi efek yang tidak diinginkan dalam bahasa Indonesia sesuai petunjuk penggunan alat kesehatan diagnostik in vitro (instruction for use).
    10. Alternatif terapi merupakan penjelasan mengenai alternatif terapi (bila ada).
    11. Material/bahan baku merupakan informasi yang harus diberikan adalah:
      1. Nama bahan baku/formula/komponen yang digunakan. Untuk informasi formula, dinyatakan secara kualitatif dan kuantitatif dengan jumlah sampai 100%.
      2. Informasi yang diberikan harus meliputi bahan kimia, biologis, dan karakter fisik dari komponen alat kesehatan secara lengkap.
      3. Informasi mengenai nama supplier bahan baku dan asal perolehan bahan baku (lokal/impor).
      4. Informasi mengenai gambar komponen atau bagian produk.
      5. Menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS).
    12. Informasi pabrik merupakan profil atau informasi yang berkaitan dengan produsen.
    13. Proses produksi harus memberikan informasi tentang:
      1. Diagram alur proses produksi dari bahan baku hingga rilis produk jadi
      2. Diagram alur dilengkapi dengan tahapan pengujian atau proses Quality Control (QC) proses yang berkaitan dengan jaminan mutu/pengujian alat harus dapat diketahui dari diagram alur proses produksi.
    1. Spesifikasi kinerja alat Informasi yang diberikan berupa:
      1. Spesifikasi teknis merupakan karakteristik fungsional dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang dihasilkan untuk membuktikan dengan kesesuaian prinsip utama alat kesehatan diagnostik in vitro.
      2. Parameter kesesuaian alat kesehatan diagnostik in vitro meliputi: gambar alat kesehatan diagnostik in vitro, spesifikasi kimia, fisika, elektrik, mekanis, biologi, piranti lunak, sterilitas, stabilitas dan realibilitas.
    2. Informasi tambahan Berisi informasi penting tentang karakteristik alat kesehatan diagnostik in vitro yang belum dicantumkan pada bagian sebelumnya, informasi lain yang diperlukan untuk membuktikan kesesuaian terhadap prinsip utama.
    3. Ringkasan verifikasi rancangan dan dokumentasi validasi Berisi ringkasan atau referensi atau verifikasi desain dan data validasi desain yang diperlukan, sesuai dengan tingkat kerumitan dan risiko dari alat kesehatan diagnostik in vitro. Dokumen ini pada umumnya mencakup:
      1. Pernyataan kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan, yang digunakan oleh pabrik.
      2. Ringkasan hasil pengujian dan evaluasi yang berdasarkan standar, metode, dan pengujian dari pabrik atau cara lain untuk membuktikan kesesuaian. Untuk alat kesehatan diagnostik in vitro steril, validasi proses sterilisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1. Jika proses sterilisasi dilakukan oleh produsen, agar melampirkan seluruh data proses sterilisasi mulai dari protokol, proses, sampai dengan didapat hasil akhir serta melampirkan hasil uji sterilitas alat kesehatan diagnostik in vitro oleh pihak ketiga yang terakreditasi nasional maupun internasional.
        2. Jika dilakukan oleh pihak ketiga, lampirkan sertifikat ISO fasilitas pensteril dari notified body yang terakreditasi nasional maupun internasional dan ringkasan hasil uji sterilisasi dari pihak ketiga tersebut.
        3. Melampirkan dokumen validasi proses sterilisasi untuk menjamin bahwa produk yang dibuat dari waktu ke waktu (batch ke batch) hasilnya tetap memenuhi standar steril yang telah ditetapkan. Dokumen yang dilampirkan harus lengkap mulai dari protokol validasi, metode yang dilakukan sampai hasil dari sterilisasi tersebut.
        4. Metode sterilisasi yang digunakan harus mengacu pada standar yang berlaku, misalnya untuk metode sterilisasi Ethylene Oxide menggunakan SNI ISO 11135 atau ISO 11135, metode sterilisasi radiasi menggunakan SNI ISO 11137 atau ISO 11137, metode sterilisasi uap panas menggunakan SNI ISO 17665 atau ISO 17665, metode sterilisasi aseptik menggunakan ISO 13408, atau standar lain sesuai metode sterilisasi yang digunakan mengikuti tahun yang termutakhir.
    4. Hasil studi preklinis, dengan ketentuan:
      1. Dipersyaratkan hanya untuk alat kesehatan diagnostik in vitro Kelas C, kelas D dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia.
      2. Data uji fisik preklinis lengkap harus ada sesuai kebutuhan. Laporan ini harus meliputi tujuan, metodologi, hasil dan kesimpulan dari pabrik alat kesehatan diagnostik in vitro terhadap keseluruhan penelitian fisik alat kesehatan diagnostik in vitro dan komponen.
      3. Pengujian fisik harus dilakukan untuk memperkirakan kemampuan respon alat terhadap tekanan fisiologi, kondisi dan gaya yang tidak diinginkan, penggunaan jangka panjang dan semua hal yang dapat menyebabkan kegagalan.
    5. Hasil pengujian piranti lunak/software dengan ketentuan:
      1. Piranti lunak (Software) alat kesehatan diagnostik in vitro yang dimaksud adalah software yang memenuhi definisi alat kesehatan diagnostik in vitro.
      2. Software merupakan software yang berdiri sendiri (stand alone software).
      3. Validasi software merupakan hasil pemeriksaan software untuk emastikan software telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan software.
      4. Validasi software alat kesehatan mengacu pada standar IEC 62304 Medical Device Software – Software life cycle processes atau metode validasi software lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
    6. Bukti klinis, dengan ketentuan:
      1. Dipersyaratkan hanya untuk alat kesehatan diagnostik in vitro kelas C, D dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia.
      2. Bagian ini menyatakan bagaimana persyaratan prinsip utama untuk evaluasi klinis alat kesehatan diagnostik in vitro telah dipenuhi. Jika dapat diterapkan, evaluasi ini dapat berbentuk studi pustaka yang sistematik, bukti klinis pada alat kesehatan diagnostik in vitro yang serupa atau dengan melakukan investigasi klinis.
      3. Investigasi klinis diperlukan bila tidak ada bukti klinis dari produsen.
      4. Alat kesehatan diagnostik in vitro untuk pengujian HIV wajib menyertakan hasil evaluasi klinis dari laboratorium rujukan nasional yang ditunjuk. Hasil evaluasi klinis yang telah dilakukan dapat diterima paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal laporan hasil evaluasi diterbitkan.
      5. Penggunaan Daftar Pustaka, dengan ketentuan:
        1. Dibutuhkan salinan dari semua studi literatur atau daftar pustaka yang digunakan oleh pabrik untuk mendukung keamanan dan keefektifan alat. Daftar pustaka ini berupa bagian rujukan yang masih berlaku dan relevan.
        2. Bukti klinis efektifitas meliputi investigasi terhadap alat kesehatan diagnostik in vitro yang dilakukan. Bukti klinis dapat diperoleh dari publikasi yang berhubungan dengan literatur ilmiah hasil penelaahan bersama.
        3. Dokumen bukti klinis harus meliputi tujuan, metodologi dan hasil yang sesuai cakupan uji klinis, jelas dan bermakna.
        4. Kesimpulan dari hasil uji klinis harus didahului dengan pembahasan sesuai literatur yang sudah dipublikasikan.
      6. Standar uji klinis alat kesehatan diagnostik in vitro mengacu pada ISO 20916 In vitro diagnostic medical devices - Clinical performance studies using specimens from human subjects - Good study practice atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
    7. Manajemen risiko Manajemen risiko hanya dipersyaratkan untuk Alat Kesehatan diagnostik in vitro Kelas C, Kelas D, dan Alat Kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia. Manajemen risiko alat termasuk analisa risiko harus berdasarkan standar nasional SNI ISO 14971 Alat kesehatan - Penerapan manajemen risiko pada alat kesehatan atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir dan harus disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan tingkat risiko alat.
    8. Laporan Hasil Manajemen risiko, dengan ketentuan:
      1. Laporan hasil manajemen risiko hanya dipersyaratkan untuk Alat Kesehatan diagnostik in vitro Kelas C, D dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia.
      2. Risiko tidak langsung dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang diakibatkan oleh bahaya dari alat penyerta seperti bagian bergerak yang dapat menyebabkan cedera lanjutan, atau bahaya yang berhubungan dengan pengguna.
      3. Penilaian terhadap risiko dibandingkan dengan keuntungan dari alat dan metode yang digunakan untuk mengurangi risiko sampai ke tingkat yang dapat diterima harus dijabarkan.
      4. Organisasi yang melakukan manajemen risiko harus disebutkan dengan jelas.
      5. Teknik yang digunakan untuk melakukan manajemen risiko harus disebutkan secara rinci untuk memastikan bahwa analisa ini emadai untuk alat dan risiko yang terkait.
    9. Spesifikasi atau persyaratan bahan baku, dengan ketentuan:
      Sertifikat Analisis atau Certificate of Analysis (CoA) bahan baku untuk alat kesehatan diagnostik in vitro kelas C dan D.
    10. Spesifikasi kemasan (untuk alat kesehatan diagnostik in vitro), dengan ketentuan:
      1. Jenis, bahan, ukuran dan warna kemasan (misal: botol kaca 5 ml, tidak berwarna).
      2. Bahan baku kemasan primer dan sekunder (misal: PVC).
    11. Hasil uji stabilitas, dengan ketentuan:
      1. Untuk alat kesehatan diagnostik in vitro yang memiliki masa kedaluwarsa harus melampirkan hasil uji stabilitas. 
      2. Data stabilitas meliputi metode/prosedur, hasil dan kesimpulan. Data stabilitas dapat dibuat berdasarkan realtime stability (stabilitas sesuai waktu sebenarnya), accelerated stability test (uji stabilitas dipercepat), atau metode lain sesuai dengan klaim yang diberikan.
    12. Hasil pengujian, dengan ketentuan:
      1. Evaluasi karakteristik kinerja (Performance characteristic evaluation) produk jadi memberikan informasi mengenai kinerja alat kesehatan diagnostik in vitro meliputi: metode/prosedur, dan data hasil uji (spesifisitas, sensitivitas, akurasi, dsb), serta kesimpulan.
      2. Standar evaluasi karakteristik kinerja mengacu pada ISO 16142-2 General essensial principles and additional specific essensial rinciples for all IVD guidance on the selection of standards dan BS EN 13612 Performance evaluation of in vitro diagnostic medical devices atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
      3. Data uji fungsi atau uji kinerja atau uji performa atau CoA produk jadi yang dikeluarkan oleh bagian Quality Control (QC) produsen, mencakup jenis pengujian yang dilakukan, parameter/spesifikasi/standar dari produsen, hasil uji dan kesimpulan. CoA dinyatakan berlaku terhitung 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
      4. Untuk Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro yang menggunakan sumber energi listrik/baterai, harus menyertakan sertifikat dan hasil pengujian standar keamanan listrik alat kesehatan, seperti IEC 61010-1 Safety requirements for electrical equipment for measurement, control, and laboratory use - Part 1: General requirements atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir, yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji terakreditasi yang telah mendapat pengakuan keberterimaan internasional maupun nasional atau diakui oleh regulator.
      5. Untuk sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi di Indonesia, yang dapat diterima adalah hasil uji yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
      6. Apabila Alat Kesehatan diagnostik in vitro memiliki klaim terkait kinerja produk, wajib melampirkan data dukung terhadap klaim tersebut.
  • Spesifikasi dan Jaminan Mutu

    1. Spesifikasi kinerja alat informasi yang diberikan berupa:
      1. Spesifikasi teknis merupakan karakteristik fungsional dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang dihasilkan untuk membuktikan dengan kesesuaian prinsip utama alat kesehatan diagnostik in vitro.
      2. Parameter kesesuaian alat kesehatan diagnostik in vitro meliputi: gambar alat kesehatan diagnostik in vitro, spesifikasi kimia, fisika, elektrik, mekanis, biologi, piranti lunak, sterilitas, stabilitas dan realibilitas.
    2. Informasi tambahan
      Berisi informasi penting tentang karakteristik alat kesehatan diagnostik in vitro yang belum dicantumkan pada bagian sebelumnya, informasi lain yang diperlukan untuk membuktikan kesesuaian terhadap prinsip utama.
    3. Ringkasan verifikasi rancangan dan dokumentasi validasi
      Berisi ringkasan atau referensi atau verifikasi desain dan data validasi desain yang diperlukan, sesuai dengan tingkat kerumitan dan risiko dari alat kesehatan diagnostik in vitro. Dokumen ini pada umumnya mencakup:
      1. Pernyataan kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan, yang digunakan oleh pabrik.
      2. Ringkasan hasil pengujian dan evaluasi yang berdasarkan standar, metode, dan pengujian dari pabrik atau cara lain untuk membuktikan kesesuaian. Untuk alat kesehatan diagnostik in vitro steril, validasi proses sterilisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
        • Jika proses sterilisasi dilakukan oleh produsen, agar melampirkan seluruh data proses sterilisasi mulai dari protokol, proses, sampai dengan didapat hasil akhir serta melampirkan hasil uji sterilitas alat kesehatan diagnostik in vitro oleh pihak ketiga yang terakreditasi nasional maupun internasional.
        • Jika dilakukan oleh pihak ketiga, lampirkan sertifikat ISO fasilitas pensteril dari notified body yang terakreditasi nasional maupun internasional dan ringkasan hasil uji sterilisasi dari pihak ketiga tersebut.
        • Melampirkan dokumen validasi proses sterilisasi untuk menjamin bahwa produk yang dibuat dari waktu ke waktu (batch ke batch) hasilnya tetap memenuhi standar steril yang telah ditetapkan. Dokumen yang dilampirkan harus lengkap mulai dari protokol validasi, metode yang dilakukan sampai hasil dari sterilisasi tersebut.
        • Metode sterilisasi yang digunakan harus mengacu pada standar yang berlaku, misalnya untuk metode sterilisasi Ethylene Oxide menggunakan SNI ISO 11135 atau ISO 11135, metode sterilisasi radiasi menggunakan SNI ISO 11137 atau ISO 11137, metode sterilisasi uap panas menggunakan SNI ISO 17665 atau ISO 17665, metode sterilisasi aseptik menggunakan ISO 13408, atau standar lain sesuai metode sterilisasi yang digunakan mengikuti tahun yang termutakhir.
    4. Hasil studi preklinis, dengan ketentuan:
      1. Dipersyaratkan hanya untuk alat kesehatan diagnostik in vitro Kelas C, kelas D dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia.
      2. Data uji fisik preklinis lengkap harus ada sesuai kebutuhan. Laporan ini harus meliputi tujuan, metodologi, hasil dan kesimpulan dari pabrik alat kesehatan diagnostik in vitro terhadap keseluruhan penelitian fisik alat kesehatan diagnostik in vitro dan komponen.
      3. Pengujian fisik harus dilakukan untuk memperkirakan kemampuan respon alat terhadap tekanan fisiologi, kondisi dan gaya yang tidak diinginkan, penggunaan jangka panjang dan semua hal yang dapat menyebabkan kegagalan.
    5. Hasil pengujian piranti lunak/software dengan ketentuan:
      1. Piranti lunak (software) alat kesehatan diagnostik in vitro yang dimaksud adalah software yang memenuhi definisi alat kesehatan diagnostik in vitro.
      2. Software merupakan software yang berdiri sendiri (stand alone software).
      3. Validasi software merupakan hasil pemeriksaan software untuk emastikan software telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan software.
      4. Validasi software alat kesehatan mengacu pada standar IEC 62304 Medical Device Software – Software life cycle processes atau metode validasi software lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
    6. Bukti klinis, dengan ketentuan:
      1. Dipersyaratkan hanya untuk alat kesehatan diagnostik in vitro kelas C, D dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia.
      2. Bagian ini menyatakan bagaimana persyaratan prinsip utama untuk evaluasi klinis alat kesehatan diagnostik in vitro telah dipenuhi. Jika dapat diterapkan, evaluasi ini dapat berbentuk studi pustaka yang sistematik, bukti klinis pada alat kesehatan diagnostik in vitro yang serupa atau dengan melakukan investigasi klinis.
      3. Investigasi klinis diperlukan bila tidak ada bukti klinis dari produsen.
      4. Alat kesehatan diagnostik in vitro untuk pengujian HIV wajib menyertakan hasil evaluasi klinis dari laboratorium rujukan nasional yang ditunjuk. Hasil evaluasi klinis yang telah dilakukan dapat diterima paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal laporan hasil evaluasi diterbitkan.
      5. Penggunaan daftar pustaka, dengan ketentuan:
        1. Dibutuhkan salinan dari semua studi literatur atau daftar pustaka yang digunakan oleh pabrik untuk mendukung keamanan dan keefektifan alat. Daftar pustaka ini berupa bagian rujukan yang masih berlaku dan relevan.
        2. Bukti klinis efektifitas meliputi investigasi terhadap alat kesehatan diagnostik in vitro yang dilakukan. Bukti klinis dapat diperoleh dari publikasi yang berhubungan dengan literatur ilmiah hasil penelaahan bersama.
        3. Dokumen bukti klinis harus meliputi tujuan, metodologi dan hasil yang sesuai cakupan uji klinis, jelas dan bermakna.
        4. Kesimpulan dari hasil uji klinis harus didahului dengan pembahasan sesuai literatur yang sudah dipublikasikan.
      6. Standar uji klinis alat kesehatan diagnostik in vitro mengacu pada ISO 20916 In vitro diagnostic medical devices - clinical performance studies using specimens from human subjects - Good study practice atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
    7. Manajemen risiko
      Manajemen risiko hanya dipersyaratkan untuk alat kesehatan diagnostik in vitro Kelas C, Kelas D, dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia. Manajemen risiko alat termasuk analisa risiko harus berdasarkan standar nasional SNI ISO 14971 alat kesehatan - penerapan manajemen risiko pada alat kesehatan atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir dan harus disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan tingkat risiko alat.
    8. Laporan hasil manajemen risiko, dengan ketentuan:
      1. Laporan hasil manajemen risiko hanya dipersyaratkan untuk alat kesehatan diagnostik in vitro Kelas C, D dan alat kesehatan diagnostik in vitro baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia.
      2. Risiko tidak langsung dari alat kesehatan diagnostik in vitro yang diakibatkan oleh bahaya dari alat penyerta seperti bagian bergerak yang dapat menyebabkan cedera lanjutan, atau bahaya yang berhubungan dengan pengguna.
      3. Penilaian terhadap risiko dibandingkan dengan keuntungan dari alat dan metode yang digunakan untuk mengurangi risiko sampai ke tingkat yang dapat diterima harus dijabarkan.
      4. Organisasi yang melakukan manajemen risiko harus disebutkan dengan jelas.
      5. Teknik yang digunakan untuk melakukan manajemen risiko harus disebutkan secara rinci untuk memastikan bahwa analisa ini emadai untuk alat dan risiko yang terkait.
    9. Spesifikasi atau persyaratan bahan baku, dengan ketentuan: Sertifikat Analisis atau Certificate of Analysis (CoA) bahan baku untuk alat kesehatan diagnostik in vitro kelas C dan D.
    10. Spesifikasi kemasan (untuk alat kesehatan diagnostik in vitro), dengan ketentuan:
      1. Jenis, bahan, ukuran dan warna kemasan (misal: botol kaca 5 ml, tidak berwarna).
      2. Bahan baku kemasan primer dan sekunder (misal: PVC).
    11. Hasil uji stabilitas, dengan ketentuan:
      1. Untuk alat kesehatan diagnostik in vitro yang memiliki masa kedaluwarsa harus melampirkan hasil uji stabilitas.
      2. Data stabilitas meliputi metode/prosedur, hasil dan kesimpulan. Data stabilitas dapat dibuat berdasarkan realtime stability (stabilitas sesuai waktu sebenarnya), accelerated stability test (uji stabilitas dipercepat), atau metode lain sesuai dengan klaim yang diberikan.
    12. Hasil pengujian, dengan ketentuan:
      1. Evaluasi karakteristik kinerja (performance characteristic evaluation) produk jadi memberikan informasi mengenai kinerja alat kesehatan diagnostik in vitro meliputi: metode/prosedur, dan data hasil uji (spesifisitas, sensitivitas, akurasi, dsb), serta kesimpulan.
      2. Standar evaluasi karakteristik kinerja mengacu pada ISO 16142-2 general essensial principles and additional specific essensial rinciples for all IVD guidance on the selection of standards dan BS EN 13612 performance evaluation of in vitro diagnostic medical devices atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
      3. Data uji fungsi atau uji kinerja atau uji performa atau CoA produk jadi yang dikeluarkan oleh bagian Quality Control (QC) produsen, mencakup jenis pengujian yang dilakukan, parameter/spesifikasi/standar dari produsen, hasil uji dan kesimpulan. CoA dinyatakan berlaku terhitung 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
      4. Untuk alat kesehatan diagnostik in vitro yang menggunakan sumber energi listrik/baterai, harus menyertakan sertifikat dan hasil pengujian standar keamanan listrik alat kesehatan, seperti IEC 61010-1 safety requirements for electrical equipment for measurement, control, and laboratory use - part 1: general requirements atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir, yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji terakreditasi yang telah mendapat pengakuan keberterimaan internasional maupun nasional atau diakui oleh regulator.
      5. Untuk sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi di Indonesia, yang dapat diterima adalah hasil uji yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
      6. Apabila alat kesehatan diagnostik in vitro memiliki klaim terkait kinerja produk, wajib melampirkan data dukung terhadap klaim tersebut.
Jenis Perusahaan
PMA Skala industri besar Skala industri besar, lokasi lintas provinsi

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 23124 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 23124:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 23124:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 23124:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 23124:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 23124

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 23124

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 23124

Contoh NIB KBLI 23124 INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 23124

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium klinis, pada umumnya untuk keperluan diagnosis, seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, saliva).

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 23124, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 23124 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 23124 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 23124?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 2

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 23124.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 23124 — INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.