KBLI · OSS RBA
KBLI 35202: DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.
500+
Klien dibimbing3–5 hari
Estimasi setelah dokumen lengkapOSS RBA
Data & PB UMKU24/7
Saluran kontakApa itu KBLI 35202: DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN?
Kelompok KBLI 35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
Detail KBLI 35202
-
Kode KBLI
35202
-
Kategori
3 (Lihat daftar kategori KBLI)
-
Standar BPS
Sesuai standar Badan Pusat Statistik
Tingkat Risiko OSS RBA
KBLI 35202: DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA
Regulasi Acuan
Klik untuk melihat regulasi lengkap
Ruang Lingkup
Seluruh
Risiko Tinggi
Usaha MikroPersyaratan
-
Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
- Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
- Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
- Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
- Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
- Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
- Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
- Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
-
Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
- Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
- Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
- Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Sumber pasokan dan calon konsumen;
- Spesifikasi gas bumi;
- Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi)
- Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
- Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
- Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
- Izin lingkungan;
- Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
- Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
- Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
- Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha KecilPersyaratan
-
Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
- Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
- Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
- Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
- Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
- Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
- Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
- Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
-
Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
- Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
- Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
- Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Sumber pasokan dan calon konsumen;
- Spesifikasi gas bumi;
- Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi)
- Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
- Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
- Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
- Izin lingkungan;
- Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
- Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
- Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
- Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha MenengahPersyaratan
-
Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
- Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
- Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
- Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
- Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
- Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
- Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
- Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
-
Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
- Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
- Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
- Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Sumber pasokan dan calon konsumen;
- Spesifikasi gas bumi;
- Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi)
- Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
- Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
- Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
- Izin lingkungan;
- Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
- Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
- Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
- Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
Jenis Perusahaan
Risiko Tinggi
Usaha BesarPersyaratan
-
Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
- Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
- Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
- Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
- Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
- Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
- Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
- Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
- Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
- Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
- Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
- Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
-
Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
- Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
- Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
- Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Sumber pasokan dan calon konsumen;
- Spesifikasi gas bumi;
- Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi)
- Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
- Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
- Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
- Izin lingkungan;
- Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
- Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
- Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
- Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
- Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
- Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
- Persyaratan Izin Usaha Sementara:
Jenis Perusahaan
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat
Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda
Pilih Kategori KBLI
Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 35202 termasuk dalam kategori:
Pilih Golongan Pokok KBLI
Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 35202:
Pilih Golongan KBLI
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 35202:
Pilih Subgolongan KBLI
Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 35202:
Pilih Kelompok KBLI
Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 35202:
Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 35202
Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Contoh NIB dengan KBLI 35202
Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 35202
Mengapa Memilih Layanan Kami?
Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI
Proses Cepat
Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Tim Berpengalaman
Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun
100% Legal
Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru
Support 24/7
Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 35202
Masih ada pertanyaan lain?
Tanya LangsungLayanan Terkait Lainnya
Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait
Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?
Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Sebutkan KBLI 35202 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Pendirian PT / badan usaha
Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.
Info pendirian PTPanduan OSS RBA
Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.
Buka panduan OSSAkses Cepat
Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 35202?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!
KBLI Terkait Lainnya
Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:
Cari KBLI Lainnya
Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.
Lihat Semua KBLIKategori KBLI 3
Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 35202.
Lihat KategoriPanduan PB UMKU
Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Baca PanduanRujukan resmi untuk KBLI 35202 — DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.
KBLI & perizinan
Regulasi (verifikasi dasar hukum)
Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.