KBLI · OSS RBA

KBLI 35202: DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Definisi resmi menurut klasifikasi BPS, daftar PB UMKU dari referensi OSS, dan pemetaan risiko RBA untuk KBLI ini—plus konsultasi bila Anda ingin menyiapkan NIB dan dokumen secara terstruktur.

500+

Klien dibimbing

3–5 hari

Estimasi setelah dokumen lengkap

OSS RBA

Data & PB UMKU

24/7

Saluran kontak
Definisi

Apa itu KBLI 35202: DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN?

Detail KBLI 35202

KBLI 35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
100% Legal
Tingkat Risiko

Tingkat Risiko OSS RBA

KBLI 35202: DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda berdasarkan sistem OSS RBA

Ruang Lingkup

Seluruh

01

Risiko Tinggi

Usaha Mikro
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 20 Tahun
Persyaratan
  • Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
      1. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      2. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
      3. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
      4. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
      5. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      6. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
      7. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
      8. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
      9. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
      10. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      11. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      12. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
      13. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
      1. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
      2. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
      3. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
  • Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
      2. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
      6. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
      7. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
        • Sumber pasokan dan calon konsumen; 
        • Spesifikasi gas bumi; 
        • Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 
        • Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
        • Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
        • Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
      2. Izin lingkungan;
      3. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
      6. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
      7. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
      8. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
Jenis Perusahaan
Seluruh
02

Risiko Tinggi

Usaha Kecil
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 20 Tahun
Persyaratan
  • Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
      1. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      2. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
      3. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
      4. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
      5. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      6. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
      7. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
      8. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
      9. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
      10. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      11. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      12. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
      13. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
      1. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
      2. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
      3. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
  • Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
      2. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
      6. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
      7. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
        • Sumber pasokan dan calon konsumen; 
        • Spesifikasi gas bumi; 
        • Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 
        • Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
        • Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
        • Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
      2. Izin lingkungan;
      3. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
      6. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
      7. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
      8. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
Jenis Perusahaan
Seluruh
03

Risiko Tinggi

Usaha Menengah
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 20 Tahun
Persyaratan
  • Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
      1. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      2. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
      3. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
      4. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
      5. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      6. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
      7. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
      8. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
      9. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
      10. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      11. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      12. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
      13. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
      1. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
      2. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
      3. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
  • Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
      2. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
      6. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
      7. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
        • Sumber pasokan dan calon konsumen; 
        • Spesifikasi gas bumi; 
        • Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 
        • Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
        • Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
        • Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
      2. Izin lingkungan;
      3. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
      6. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
      7. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
      8. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
Jenis Perusahaan
Seluruh
04

Risiko Tinggi

Usaha Besar
Luas Lahan Tidak diatur
Masa Berlaku 20 Tahun
Persyaratan
  • Persyaratan Umum Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/ perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk jenis kegiatan niaga gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Salinan persetujuan Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan yang berwenang untuk setiap lokasi fasilitas dan sarana yang dibangun oleh Badan Usaha
    2. Pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
      1. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup;
      2. Kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
      3. Kesediaan dilakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
      4. Kesanggupan Badan Usaha menjamin dan bertanggung jawab bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki/dikuasai layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik selama masa operasi;
      5. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain;
      6. Dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila dikemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;
      7. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan minyak bumi di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga minyak bumi);
      8. Kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka penyediaan cadangan penyangga energi dan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri pada fasilitas dan sarana penyimpanan miliknya (untuk kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak);
      9. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas yang dimiliki (untuk kegiatan usaha niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi);
      10. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan LPG minimum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang besarnya dihitung dari rencana volume penjualan harian rata-rata (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      11. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk penyediaan dan pendistribusian LPG (untuk kegiatan usaha niaga LPG);
      12. Kesanggupan Badan Usaha menerima penugasan dari Menteri untuk pemanfaatan secara bersama dengan pihak lain atas fasilitas penyimpanan dan/atau pengangkutan LPG yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk penyalurnya secara bersama dengan pihak lain (untuk kegiatan usaha niaga LPG); dan/atau
      13. Kesanggupan Badan Usaha menyediakan cadangan operasional LPG sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (untuk kegiatan usaha niaga LPG).
    3. Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:
      1. Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;
      2. Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan Usaha; atau
      3. Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha.
  • Persyaratan khusus Izin Usaha Sementara/Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui pipa, Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi:

    1. Persyaratan Izin Usaha Sementara:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat rencana sumber pasokan, calon konsumen, spesifikasi komoditas, lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, dan dokumen analisis keuangan meliputi rencana biaya investasi, harga beli, komponen dan besaran Harga Jual Gas Bumi serta perhitungan analisis kelayakan usaha;
      2. Kesepakatan jual beli Gas Bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Kesepakatan jual beli Gas Bumi dengan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Kesepakatan pengangkutan gas bumi dengan Badan Usaha yang telah mendapat Hak Khusus Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan Pengembangan Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk rencana pipa Gas Bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Jaringan Distribusi ke dalam Rencana Induk Gas Bumi Nasional beserta tanda terima;
      6. Rencana pemanfaatan atau pembangunan sarana dan fasilitas Niaga Gas Bumi, yang meliputi antara lain teknologi yang digunakan, jalur, dimensi, kapasitas, right of way pipa serta sarana dan fasilitas selain pipa dan data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84;
      7. Terhadap Pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi dari Badan Pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan Wilayah Jaringan Distribusi dan/atau Wilayah Niaga Tertentu;
    2. Persyaratan Izin Usaha/perpanjangan Izin Usaha, sebagai berikut:
      1. Analisis kelayakan usaha paling sedikit memuat :
        • Sumber pasokan dan calon konsumen; 
        • Spesifikasi gas bumi; 
        • Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84; (tambahan baru belum ada di aplikasi) 
        • Skema usaha dan rencana pengembangan usaha;
        • Penggunan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal; dan
        • Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli gas bumi, komponen dan besaran harga jual gas bumi, serta perhitungan kelayakan usaha;
      2. Izin lingkungan;
      3. Penetapan alokasi gas bumi/LNG dari Menteri serta kontrak jual beli gas bumi/LNG/CNG dengan pemasok yang bukan kontraktor kontrak kerja sama hulu migas dan konsumen yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. Perjanjian pengangkutan gas bumi dengan badan usaha yang telah mendapat hak khusus ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi, jika ada;
      5. Salinan surat permohonan kepada Menteri mengenai usulan pengembangan jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rencana pipa gas bumi yang akan dibangun pada wilayah yang belum ditetapkan sebagai wilayah jaringan distribusi ke dalam rencana induk gas bumi nasional beserta tanda terima;
      6. Berita acara pemeriksaan keselamatan sarana dan fasilitas niaga;
      7. Terhadap pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi, salinan dokumen penetapan pemenang lelang hak khusus wilayah jaringan distribusi dari badan pengatur/salinan dokumen penugasan Menteri untuk membangun dan mengoperasikan wilayah jaringan distribusi dan/atau wilayah niaga tertentu
      8. Bukti kepemilikan/ penguasan atau kontrak sewa menyewa sarana dan fasilitas niaga.
Jenis Perusahaan
PMA Seluruh

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Panduan

Cara Memilih & Menentukan KBLI yang Tepat

Ikuti 5 langkah mudah untuk menentukan KBLI yang sesuai dengan usaha Anda

1

Pilih Kategori KBLI

Kategori adalah garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode 1 digit alfabet (A-U). KBLI 35202 termasuk dalam kategori:

2

Pilih Golongan Pokok KBLI

Golongan pokok adalah uraian lebih lanjut dari kategori dengan kode 2 digit angka. Untuk KBLI 35202:

3

Pilih Golongan KBLI

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dengan kode 3 digit angka. Untuk KBLI 35202:

4

Pilih Subgolongan KBLI

Subgolongan adalah uraian lebih spesifik dengan kode 4 digit angka. Untuk KBLI 35202:

5

Pilih Kelompok KBLI

Kelompok adalah detail paling spesifik dengan kode 5 digit angka. Untuk KBLI 35202:

Dapatkan Layanan Prioritas untuk KBLI 35202

Kami membantu perizinan, pembuatan PT/CV, memilih KBLI, sertifikasi tenaga ahli, SBU, dan lainnya

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Contoh NIB

Contoh NIB dengan KBLI 35202

Berikut adalah contoh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggunakan KBLI 35202

Contoh NIB KBLI 35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Keunggulan layanan pengurusan perizinan usaha dan KBLI

Proses Cepat

Proses perizinan hanya 3-5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Tim Berpengalaman

Ditangani oleh konsultan bersertifikat dengan pengalaman 10+ tahun

100% Legal

Semua dokumen dijamin legal dan sesuai regulasi terbaru

Support 24/7

Tim customer service siap membantu menjawab pertanyaan Anda kapan saja

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban untuk pertanyaan umum seputar KBLI 35202

Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.

Untuk mendapatkan PB UMKU KBLI 35202, Anda perlu mendaftar melalui sistem OSS RBA, melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kami siap membantu Anda dalam proses ini.

Proses pengurusan perizinan untuk KBLI 35202 biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan valid. Kami akan memastikan proses berjalan dengan cepat dan efisien.

Ya, KBLI dapat diganti atau ditambah melalui perubahan data di sistem OSS RBA. Anda bisa menambahkan KBLI baru sesuai dengan perkembangan usaha. Kami dapat membantu proses perubahan atau penambahan KBLI perusahaan Anda.

Dokumen yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko usaha dan PB UMKU yang dibutuhkan. Secara umum meliputi: akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko. Konsultasikan dengan kami untuk informasi lebih detail.

Masih ada pertanyaan lain?

Tanya Langsung

Layanan Terkait Lainnya

Lengkapi legalitas bisnis Anda dengan layanan terkait

Butuh pendampingan KBLI, OSS, atau badan usaha?

Konsultasikan NIB, pemilihan KBLI, pendirian PT/CV, SBU konstruksi, dan izin turunan—tim kami bantu urutan langkah dan dokumen.

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan KBLI 35202 dan kebutuhan (NIB, PT, SBU, dll.)—balas via WhatsApp.

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pendirian PT / badan usaha

Badan hukum PT atau CV untuk menjalankan usaha selaras dengan KBLI di OSS.

Info pendirian PT

Panduan OSS RBA

Ringkasan OSS berbasis risiko, NIB, dan PB UMKU untuk pelaku usaha.

Buka panduan OSS

SBU Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan jasa konstruksi

Info SBU Konstruksi

SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi

Info SKK

SBU Non Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha untuk perusahaan non konstruksi

Info SBU Non Konstruksi

Pengadaan Pemerintah

Informasi pengadaan dan lelang pemerintah terbaru

Lihat Pengadaan

Cek SBU Terbit

Cek status dan validitas Sertifikat Badan Usaha

Cek SBU

Daftar LSBU

Informasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha resmi

Lihat LSBU

Siap Mengurus PB UMKU untuk KBLI 35202?

Konsultasi GRATIS! Tim ahli kami siap membantu Anda mendapatkan perizinan usaha dengan proses cepat, mudah, dan legal. Ratusan perusahaan telah mempercayai kami!

KBLI Terkait Lainnya

Mungkin Anda juga tertarik dengan KBLI berikut:

Cari KBLI Lainnya

Jelajahi database lengkap KBLI 2020 untuk menemukan klasifikasi yang sesuai dengan usaha Anda.

Lihat Semua KBLI
Kategori KBLI 3

Lihat daftar lengkap KBLI dalam kategori yang sama dengan KBLI 35202.

Lihat Kategori
Panduan PB UMKU

Pelajari lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Baca Panduan

Rujukan resmi untuk KBLI 35202 — DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN

Jika Anda perlu memvalidasi definisi, persyaratan, atau referensi regulasi untuk aktivitas usaha ini, gunakan rujukan resmi berikut. Untuk kebutuhan sertifikasi standar manajemen, rujukan ISO/IEC, BSN, dan KAN membantu memastikan istilah dan konteks akreditasi tepat.

Regulasi (verifikasi dasar hukum)

Standar & akreditasi (konteks sertifikasi)

Tautan mengarah ke situs pihak ketiga; isi dan kebijakan privasi mengikuti masing-masing penyedia.